Visa Schengen Jerman

A. VISA KUNJUNGAN (Besuchsvisum oder Touristenvisum) 

Mohon Anda periksa kembali negara Schengen mana yang berwenang untuk 
memberikan visanya. Penyalahgunaan visa Schengen yang dikeluarkan dari salah satu 
negara Schengen yang tidak berwenang berdasarkan keterangan tujuan perjalanan yang 
salah dan / atau tujuan perjalanannya dapat dipulangkan ke negara asal pada saat 
memasuki wilayah Schengen dan akan dikenakan sanksi hukum. 

Kedutaan Jerman akan menguji "niat baik utk kembali" dan "tujuan perjalanan"setiap pemohon visa, karena itu kehadiran pemohon utk wawancara diperlukan. Formulir dan dokumen yg tidak lengkap tidak akan diproses. Kedutaan tidak akan meneruskan dokumen per-fax atau e-mail dan mengabaikan semua dokumen yg tidak diminta.
Langkah-langkah:
1. Buat appointment disini : 
Bagi pasangan WN EU non Jerman bisa membuat perjanjian lebih awal melalui E-Mail ke: visastelle@jaka.diplo.de
2. Isi Formulir (Bisa minta dengan gratis di depaan KBRI sama satpam atau isi online disini:
Apa yg akan diuji dan apa yg harus diserahkan selain formulir aplikasi dan lembar perjalanan?
1. Paspor (kopi&original), yg setelah perjalanan berakhir msh berlaku sedikitnya 3 bulan, tanggal diterbitkannya paspor tdk boleh lebih lama dr 10 thn
2. Foto biometris berwarna dengan latar belakang putih atau abu-abu muda, ukuran 3,5cm x 
   4,5 cm. Wajah harus sebesar 80% dari ukuran foto. 1 foto ditempel di formulir permohonan visa sebelah kanan atas     , 1 foto disisipkan 
3. KTP / KITAS / KITAP
4. Asuransi perjalanan yg berlaku selama travelling dgn nilai polis +- 30.000€ yg berlaku di seluruh negara Schengen. Info Asuransi: http://www.jakarta.diplo.de/contentblob/3878382/Daten/3660889/H1__Krankenversicherung.pdf

Anak-anak usia dibawah 18 tahun memerlukan dokumen tambahan: 
  • Akte kelahiran (asli dan fotokopi) 
  • Surat persetujuan dihadapan notaris dari salah satu orang tua / wali yang tidak ikut (asli dan fotokopi) 
   - atau surat keputusan cerai dengan hak asuh, jika perceraian di Indonesia akan 
diperlukan akte cerai (asli dan fotokopi) 
   - atau akte kematian orang tua (asli dan fotokopi)  

Biaya visa:
Penerimaan permohonan visa melalui kedutaan akan dikenakan biaya proses visa, yang 
tidak akan dikembalikan jika visa ditolak. Biaya visa dibayar tunai dalam rupiah: 
- € 60 untuk dewasa dan anak-anak usia 12 tahun 
- € 35 untuk anak-anak antara usia 6 sampai 11 tahun 
- Anak-anak usia dibawah 6 tahun tidak dikenakan biaya visa

Note: utk visa yg diterbitkan jangka panjang dan digunakan utk perjalanan bbrp kali ke bbrp negara yg berbeda cukup bukti asuransi utk perjalanan yg pertama saja, cuma visa macam ini hanya bs diterbitkan utk travellers yg sudah bbrp kali ke jerman (biasanya minimal 3 kali travelling).

Berikut adalah kelengkapan2 tambahan yang bisa membantu (tidak wajib ada, tapi jika ada jauh lebih bagus)
# Bukti hubungan: Keluarga (spt: Akta lahir, Buku nikah, KK, dsb), pertemanan/pacaran ( spt surat menyurat, e-mail, foto, transkrip telepon atau bill-nya, bill hotel atau travel biro dsb..)
#. Verpflichtungserklärung /surat sponsor jika ada, dan jika sponsor bukan WN Jerman, maka kopi paspor sponsor dan Aufenthaltserlaubnis-nya jg hrs dilampirkan. VE ini hrs dikeluarkan oleh Deplu setempat di jerman, dimana si pengundang tinggal, kopi dan original.
#. Credit card  plus transkrip tagihan 3 bulan terakhir (debit card tidak diperbolehkan), asli dan fotokopi, 
#. Transkrip rekening 3 bulan terakhir, atau traveller cheque dengan nominal memadai .
#. Bukti kontrak kerja yg tdk lebih lama dari 1 minggu, dgn nama,alamat, no. telp. perusahaan plus slip gaji) atau bukti keikutsertaan dlm sebuah perusahaan (saham),atau NPWP dan laporan pajak, pembukuan dsb yg membuktikan andaikata wiraswasta.
#. Bukti kepemilikan properti.

B. Tambahan untuk Touristvisum.
1. Detail rencana perjalanan, meliputi: lokasi tujuan dan rute perjalanan.
2. Detail transportasi dan akomodasi yg diambil : tiket, hotel (sudah dibayar jauh lbh baik, toh so wie so msh bs dicancel kan..), dst..
3. Surat pengantar dr sekolah / kampus jika msh sekolah/kuliah

NOTE: Kedutaan berhak meminta dokumen2 pelengkap lain jika diperlukan!

C. JIKA VISA DITOLAK? Informasi tentang "REMONSTRATION":

I. Visa kategori D: bisa diajukan 1 tahun setelah penolakan
2. Visa kategori C : Jika visa ditolak sebelum 05.04.2010, batas waktu remonstrasi 1 tahun setelah tgl penolakan. (INDORMASI BARU)==>  jika visa ditolak setelah tgl 05.04.2010. Maka Sesuai VISAKODEX yg terbaru penolakan permohonan visa tidak hanya harus berdasarkan alasan yang jelas dan akurat (takterbantah), akan tetapi juga harus disertai dengan Rechtsbehelfsbelehrung (rights of legal appeal) dan remonstrasi harus diajukan dalam 1 bulan setelah tanggal penolakan, jika lebih lama dari itu maka remonstrasi dianggap tidak valid. 
Remonstrasi bisa dikirimkan ke : 
Botschaft der Bundesrepublik Deutschland,
Visastelle, Jl. M.H. Thamrin No 1, Jakarta 10310
atau per Fax an
0049-30-5000-67106

Remonstrasi bisa diajukan dalam bahasa indonesia, inggris atau jerman dan harus mencantumkan:
-nama, tempat tanggal lahir,nomor paspor
-Tanggal penolakan dan reference number
-alamat resmi dan ditandatangani sendiri atau oleh seseorang yg memiliki surat kuasa pemohon.
-argumen mendasar mengapa menurut pemohon penolakan visa tidak beralasan
- Statemen mendasar atas tujuan apa perjalanan ke Jerman dan mengapa itu buat pemohon penting.
- Dokumen pelengkap lainnya yg bisa mendukung argumen tersebut dan belum pernah diajukan sebelumnya.
-Remonstration utk masa tinggal lebih dari 3 bulan atau untuk visa bisnis/kerja, harap dibuat dalam bahasa jerman karena Deplu di Jerman yang akan memutuskan.
Proses verifying bisa berlangsung berminggu-minggu dan jawaban akan diberikan tertulis atau pihak kedutaan akan menghubungi anda.
Agen/Reisebüro tidak diperlukan.

Daftar Negara pemberi Free VISA & VOA untuk WNI

ASEAN

Brunei       :  14 days – Free Visa
Cambodia  :  30 days – Free Visa
Malaysia     :  30 days – Free Visa
Philippines :  21 days – Free Visa
Singapore  :  30 days – Free Visa
Thailand    :  30 days – Free Visa (by plane)
                 15 days – Free Visa (by land)
Vietnam    :  30 days – Free Visa

Laos         :  30 days – Visa On Arrival
Vientienne Airport dan Luang Prabang Airport saja. Bawa pasphoto 3 x 4, tiket pesawat   pulang pergi dan bukti reservasi hotel atau ada yang bisa dihubungi selama di Laos (pribadi atau kantor).

# RI sudah mengadakan perjanjian dengan Laos untuk free visa bagi pemegang passport Indonesia pada tanggal 17 Januari 2011 kemarin.
dan biasanya mulai berlaku enam bulan setelah perjanjian.

Myanmar    :  28 days – Visa On Arrival
Visa On Arrival baru ada mulai 1 May 2010 untuk Yangon dan Mandalay International Airport.

ASIA (Non ASEAN COUNTRY)

Hong Kong  :  30 days – Free Visa
Iran            :  15 days – Free Visa
Macau         :  30 days – Free Visa
Maldives      :  30 days – Free Visa
Sri Lanka     :  30 days – Free Visa ----> biaya VOA 30$ per orang
Jordan        :  1 month – Visa On Arrival.
                    Biaya 10 JOD per passport
Nepal         :  60 days – Visa On Arrival
Oman        :  1 month – Visa On Arrival
                   Biaya OMR 6 per passport

Tajikistan    :  45 days – Visa On Arrival
Di Dushanbe airport – harus menunjukkan invitation ‘letter’ (menyatakan tujuan kunjungan) atau travelling dengan ‘licenced tour operator di Tajikistan.

East Timor   :  30 days – Visa On Arrival
Bagi warga negara Indonesian yang dekat atau diperbatasan East Timor dikecualikan untuk urusan Visa ini apabila akan masuk East Timor.

India   :  30 days – Visa On Arrival
Hanya di 4 bandara ini yang terbuka untuk pengurusan VOA bagi pemegang passport Indonesia, yaitu: Mumbai, Delhi, Chennai dan Calcutta
Biaya USD 60 plus melampirkan alamat dan nomor telepon sponsor (teman/kerabat) yg tinggal di India.

AMERIKA

Aruba   :  Free Visa
Hanya untuk yang memiliki ijin tinggal/residency permit (temporary atau permanent) atau entry permit Amerika Serikat, Canada, negara negara Schengen, dan negara bagian kerajaan Belanda. Dan juga pemegang diplomatic pasport Indonesia saja.

Bermuda  :  6 month – Free Visa
Chili         :  90 days – Free Visa
Colombia  :  90 days – Free Visa
Costa Rica  :  30 days – Free Visa
Harus pernah (ada stamp di passport) ke Amerika Serikat, Canada atau Schengen.

Cuba       :  30 days – Free Visa
Harus membeli turis card dulu sebelum berangkat sebagai persyaratan utama

Ecuador   :  90 days – Free Visa
Haiti        :  3 month – Free Visa
Jamaica    :  6 month – Free Visa
Bagi orang Indonesia yang punya residency permit Amerika Serikat saja

Peru        :  90 days – Free Visa
Saint Vincent  :  1 month – Free Visa

AFRIKA

Morocco     :   3 months – Free Visa
Seychelles   :  1 month – Free Visa
Comoros     :  90 days -Visas On Arrival
Mozambique  :  30 days – Visa on Arrival
Tanzania     :  3 months – Visa on Arrival
Zambia       :  3 months – Visa on arrival
Zimbabwe   :  3 months – Visa on Arrival

EROPA

Albania  :  Hanya yang memiliki residency permit salah satu dari Schengen Country atau yang memiliki multi entry Schengen Visa model C atau D.

Andorra  :  7 days
Multiple entry Schengen Visa diperlukan. Masuk Andora berarti keluar dari Schengen Country karena negara ini bukan Schengen, tanpa airport dan kejepit diantara Perancis dan Spanyol.

Croatia   :  14 days
Bagi pemegang passport diplomatic saja

Kosovo   :  90 days – On Arrival
Tujuan turis harus menunjukkan bukti booking hotel, reservasi, voucher atau dokumen lain, sedangkan untuk tujuan bisnis harus ada surat dari sponsor atau undangan dari perusahaan).

Serbia   :  14 days
Bagi pemegang passport diplomatic saja

Azerbaijan  :  30 days – Visa On Arival
Armenia    :  120 days – Visa On Arival
Belarus     :  ? days – Visa On Arival
Minsk airport saja
*Note: Agar aman dan nyaman, sangat direkomendasikan untuk mengurus visa di Kedutaan Belarus terlebih dulu di Jakarta. (http://www.indonesia.mfa.gov.by/)

Turki   :  30 days – Visa On Arival
Visa On Arrival untuk warga Indonesia baru ditanda tangani oleh president Susilo Bambang Yudoyono dan Abdullah Gull pada 29 Juni 2010. Biaya sekitar USD 25 per pasport.
*Note: Kini visa Turki sudah bisa diperoleh secara online dengan membayarnya via kredit card. Lihat: http://www.turkindorus.com/visa-elektronik-turki-kemudahan-baru-untuk-warga-indonesia/

OCEANIA

Cook Islands  :  31 days – Free Visa
Samoa          :  30 days – Free Visa
Micronesia     :  30 days – Free Visa
Fiji                :  4 months – On Arrival
Niue             :  30 days – Visa On Arrival

Palau            :  30 days – Visa On Arrival
Untuk yang passportnya sudah ada sticker dan stamp Visa Residence GCC (Kuwait, Bahrain, Oman, Qatar, Uni Emirate Arab, Saudi Arabia), ada tambahan kemudahan lagi yaitu masuk ke seluruh negara GCC kecuali ke Saudi Arabia.

Note: Dikoleksi dari berbagai sumber..... bisa berubah sewaktu2 tergantung kebijaksanaan dan kesepakatan antar pemerintah. Kalau ada yang salah mohon dikoreksi dan ditambahkan....
terimakasih.

by: Ana Kiwitter

Kewarganegaraan Bayi yang Lahir di Finlandia

Source:


Is the child born of foreign parents in Finland granted Finnish citizenship?

If the child is not granted the citizenship of another state, and does not have the secondary right to acquire the citizenship of another state on the basis of its birth, for example, through the confirmation of paternity or through declaration procedure, the child is granted Finnish citizenship.

The child is also granted Finnish citizenship on the basis of place of birth, if the parents have refugee status or they are receiving protection against the authorities of the state of which they are citizens, and if the child would not be able to acquire the citizenship of either of its parents without the assistance of the authorities of that state.

If the child’s father is a citizen of Finland when the child is born, and he is married to thechild’s mother, the child will automatically be a citizen of Finland. If the child’s father hasdied before the birth of the child but he was a citizen of Finland and he was married to the child’s mother, the child will be a citizen of Finland.

If the child’s father is a citizen of Finland but the child is born out of wedlock, the child’s nationality depends on whether he or she was born in Finland or abroad.
When the mother is a citizen of Finland, the child will automatically be a citizen of Finland regardless of the country of birth. The only requirement is that the mother has not lost her Finnish citizenship before the child is born.

An adopted child under the age of 12 will automatically obtain Finnish citizenship if at least one of the adoptive parents is a citizen of Finland and the adoption is valid in Finland. The Register Office will automatically enter the citizenship in the population information system. An adoptive child of 12–17 years of age will obtain Finnish citizenship by declaration.

The above only applies to children who have been adopted on or after 1 June 2003

Finns acquiring citizenship in another state will not lose their Finnish citizenship. Similarly, foreigners do not need to give up their existing citizenship in order to acquire Finnish citizenship. Finland has accepted multiple nationality (dual nationality) since 1 June 2003.

If you are a citizen of another state and you have not had sufficient connection with Finland, you will lose your Finnish citizenship automatically at the age of 22. The Finnish Immigration Service notifies you of the threat of losing your citizenship.


Sufficient connection

Sufficient connection with Finland ensures that you will not lose your Finnish citizenship. Your connection with Finland is sufficient if
  • you were born in Finland and your place of domicile is in Finland when you reach the age of 22, or
  • you have lived in Finland or another Nordic country (Denmark, Iceland, Norway, or Sweden) for at least seven years before you reach the age of 22, or
  • you have at the age of 18–21
  • applied for or been granted a Finnish passport, or
  • completed or are currently carrying out military or civil service in Finland , or
  • been granted Finnish citizenship through application or declaration, or
  • notified a Finnish embassy abroad or a Local Register Office in Finland that you wish to retain your citizenship. Notifying an honorary consulate or the Finnish Immigration Service is not accepted. The notification should be made in writing, but may be written informally.
Make sure that your personal data is always up to date, so that the state can send you any notice you need anytime.
You can update it via this Website: http://www.maistraatti.fi/en/