Pembuatan Paspor RI (In- & Outside Indonesian's territory), last update 10.03.2014

Dasar: Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang PeraturanPelaksanaan UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

1. WNI dengan domisili di dalam wilayah RI
Persyaratan:==> Melengkali formulir permohonan dengan dokumen berikut:
  • Kartu tanda penduduk yang sah dan masih berlaku;
  • Kartu keluarga;
  • Akta kelahiran, akta perkawinan ATAU buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
  • Surat izin dari instansi yang berwenang bagi yang akan bekerja di luar negeri;
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan (naturalisasi) atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (bagi yang pernah memiliki kewarganegaraan ganda);
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
2. WNI dengan domisili di luar wilayah RI
Persyaratan:==> Melengkapi formulir permohonan dengan dokumen berikut:
  • Kartu penduduk negara setempat (bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut, misalnya saja: Kartu Permanen Residen)
  • Paspor lama.
3. Penggantian Paspor karena hilang/rusak dan sejenisnya
Persyaratan:==>
Melampirkansurat keterangan kehilangan paspor dari Kepolisian setempat bagi yangpaspornya hilang;
  • Melapor ke Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk memberikan keterangan tentang kerusakan atau kehilangan paspor yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
  • Berkas yang bersangkutan diteruskan ke Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan keputusan;
  • Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dapat berupa persetujuan atau penolakan atau penundaan;
  • Apabila permohonan penggantian disetujui, persyaratan dan proses penyelesaian dapat dilaksanakan seperti permohonan paspor baru.
4. PersyaratanPenggantian Paspor Biasa Karena Habis Masa Berlaku atau KarenaHalaman Paspor Penuh, bagi Paspor Biasa yang diterbitkan sejak bulanSeptember 2008, melampirkan:
  • Paspor Biasa;
  • Kartu tanda penduduk yang sah dan masih berlaku atau resi permohonan kartu tanda penduduk; dan
  • kartu keluarga.
MasaBerlaku :
  1. Masa berlaku Paspor biasa paling lama5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.
  2. Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannnya.
  3. Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada point 2 ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Biaya:
  1. Paspor biasa 48 halaman Rp. 200.000,-
  2. Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman Rp. 600.000,-
  3. Paspor biasa 24 halaman Rp. 50.000,-
  4. Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman Rp. 350.000,-
  5. Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku yang disebabkan karena kelalaian Rp. 100.000,-
  6. Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku yang disebabkan karena kelalaian Rp. 400.000,-
  7. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku yang disebabkan karena kelalaian Rp. 400.000,-
  8. Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku yang disebabkan karena kelalaian Rp. 800.000,-
  9. Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Penerbitan Paspor berbasis Biometrik Rp. 55.000-,

Additional Tips & Tricks:
-Apabila ingin mengurus paspor secara online maka anda harus mengunjungi situs <a>http://www.imigrasi.go.id</a> dan melakukan pengisian data online terlebih dahulu, kemudian baru mendatangi kantor imigrasi.
 Yang perlu dicatat saat pengisian online adalah anda harus memilih Kanim (kantor imigrasi) yang mana yang anda pilih, bila anda memilih di Jakarta Selatan, maka anda harus memproses dokumen di Jakarta Selatan. Apabila anda membawa ke kantor di Jakarta Pusat maka itu pasti akan ditolak!
-Fotokopi KTP harus dalam kertas A4, jangan dipotong!) dan KTP asli harus dibawa saat pendaftaran.
-Bukti pendaftaran online (bagi yang mendaftar online)
-Surat Sponsor perusahaan asli (apabila anda bekerja pada satu perusahaan)
-Pastikan status pekerjaan yang anda input dalam surat permohonan serupa dengan status di kartu keluarga dan ktp, jika tidak maka diperlukan surat pernyataan dari kelurahan mengenai status pekerjaan anda saat ini.
-Surat pernyataan permohonan, Sampul Paspor dan Map) sebesar Rp. 7000,- dibeli di Kanim terkait , siapkan juga materai untuk surat pernyataannya atau bisa dibeli di tempat fotocopy terdekat. Perlu diperhatikan di atas map dan beberapa formulir tertera nama Kanim tersebut. Misal Jakarta Selatan, apabila anda membawa map tersebut ke Jakarta Barat maka anda diharuskan membeli map baru di Jakarta Barat.
Cek KTP dengan biaya sebesar Rp. 5.000,- (lakukan prosedur ini sebelum mengantri pendaftaran), lalu ambil dan isi formulir permohonan.


Prosedur lengkap (penting bagi yang ingin membantu menertibkan sistem layanan publikdi indonesia dengan mengurus dokumen sendiri): 
Please read:
<a>http://www.imigrasi.go.id/index.php/layanan-publik/paspor-biasa#prosedur</a>
<a>
</a>
(Source: Dirjen Imigrasi, Kementrian Hukum dan HAM RI)
<a></a><a>http://www.imigrasi.go.id/index.php/layanan-publik/paspor-biasa#umum</a>)
Tips & Trick, courtesy: Agam G Full


AK

Visa Indonesia jangka panjang (last Update 20.3.2014)

1. Visa Kunjungan Sosial Budaya

Permohonan diajukan di KBRI/KJRI dengan mengisi formulir dan melampirkan persyaratan:
  • Paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
  • Surat penjaminan dari Penjamin;
  • Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia;
  • Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain; dan
  • Pasfoto berwarna ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 1 (satu) lembar.

2. VITAS: Visa Ijin Tinggal Terbatas(info lebih detail, please check the link given)

Permohonan Visa tinggal terbatas diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada: Dirjen Imigrasi atau KBRI dengan mengisi formulir dan melampirkan persyaratan sbb:
Untuk Permohonan di Dirjen Imigrasi:
  1. Surat penjaminan dari Penjamin, kecuali bagi Orang Asing Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia atau anak hasil perkawinan yang sah antara Orang Asing dengan warga negara Indonesia;
  2. Fotokopi paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku:
  • Paling singkat 12 bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan;
  • Paling singkat 18 bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun; atau
  • Paling singkat 30 bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun.
  1. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia; dan
  2. Pasfoto berwarna ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 1 (satu) lembar.

Selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada point 2, maka bagi:
  1. Orang Asing yang melakukan kegiatan dalam rangka bekerja sebagai juga harus melampirkan surat rekomendasi badan atau instansi Pemerintah terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti : Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing dari Kementerian Tenaga Kerja atau BKPM;
  2. Orang Asing yang kawin secara sah dgn WNI harus melampirkan fotokopi akta perkawinan atau buku nikah;
  3. Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap, juga harus melampirkan fotokopi akta perkawinan atau buku nikah;
  4. Anak hasil perkawinan yang sah antara Orang Asing dengan warga negara Indonesia atau WNA pemegang Kitas/Kitap harus melampirkan:
  • Fotokopi akta kelahiran;
  • Fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
  • Fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu warga negara Indonesia yang masih berlaku; dan
  • Fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu warga negara Indonesia (atau copy Kitap/Kitas ortunya)

Orang Asing repatriasi, juga harus melampirkan bukti pernah menjadi warga negara Indonesia.

Untuk permohonan di KBRI harus melampirkan persyaratan:
1.Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku (Detail sama sepertipermohonan di Dirjen Imigrasi
2.Surat Direktur Jenderal Imigrasi; dan
3.Pasfoto berwarna ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 1 (satu) lembar.
Untuk mendapatkan surat persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi tsb, Orang Asing atau Penjamin harus melampirkan:
  • Surat penjaminan dari Penjamin;
  • Fotokopi paspor kebangsaan;
  • Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia;
  • Surat rekomendasi dari badan atau instansi Pemerintah terkait bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam point 3 a ; dan
  • Data Penjamin.
    Untuk memperoleh Visa tinggal terbatas saat kedatangan harus melampirkan persyaratan:
  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 12 (dua belas) bulan;
  2. Surat persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi; dan
  3. Surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Masa Berlaku Visa:

Visa harus dipergunakan dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal diterbitkan.
Apabila Visa tidak dipergunakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada point 1, Visa dinyatakan tidak berlaku.
Dalamhal Visa dinyatakan tidak berlaku, Orang Asing yang akan masuk Wilayah Indonesia harus mengajukan kembali permohonan Visa.
Dalam hal suami atau istri warga negara Indonesia meninggal dunia, Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap Orang Asing yang diperoleh karena perkawinan campuran tetap berlaku.
Ketentuan Ijin Tinggal terbatas dan Tetap bagi Subjek perkawinan campur:
  1. Dalam hal suami atau istri warga negara Indonesia meninggal dunia, Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap Orang Asing yang diperoleh karena perkawinan campuran tetap berlaku.
  2. Orang Asing sebagaimana dimaksud pada point 1 yang suami atau istrinya warga negara Indonesia meninggal dunia harusmemiliki Penjamin berkewarganegaraan Indonesia.
  3. Dalam hal ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia meninggal dunia, Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap anak berkewarganegaraan asing dari hasil perkawinan tetap berlaku.
  4. Anak berkewarganegaraan asingdari hasil perkawinan sebagaimana dimaksud yang ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia meninggal dunia, harus memiliki Penjamin berkewarganegaraan Indonesia.
  5. Untuk perkawinan campuran yang telah berusia 10 (sepuluh) tahun atau lebih, Izin Tinggal Tetap Orang Asing yang diperoleh karena perkawinan yang sah tetap berlaku walaupun perkawinannya telah berakhir karena perceraian dan/atau atas putusan pengadilan.
  6. Pemegang Izin Tinggal Tetap tersebutharusmemiliki Penjamin berkewarganegaraan Indonesia.
  7. Untuk perkawinan campuran yang berusia kurangdari 10 (sepuluh) tahun, Izin Tinggal Tetap Orang Asing yang diperoleh karena perkawinan yang sah tetap berlaku walaupun perkawinannya telah berakhir karena perceraian dan/atau atas putusan pengadilan jika Orang Asing yang bersangkutan memiliki Penjamin.
  8. Penjamin tersebut merupakan perorangan yang berkewarganegaraan Indonesia.
  9. Penjamin tersebut harus diajukan pada Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya akta perceraian.
  10. Jika Orang Asing tidak mengajukan Penjamin dalam jangka waktu yang ditentukan, maka Izin Tinggal Tetap dibatalkan.
IzinTinggal yang telah diberikan kepada Orang Asing dapat dialihstatuskan.
  1. Izin Tinggal yang dapat dialihstatuskan meliputi:
    1. Izin Tinggal kunjungan menjadi Izin Tinggal terbatas;
    2. Izin Tinggal terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap.
  2. Alih status Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada point 2 ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
  3. Permohonan alih status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal terbatas dan alih status Izin Tinggal terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap diajukan oleh Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.
Persyaratan, prosedur dan biaya: Silahkan cek di Website Kanim Bandara SoekarnoHatta berikut:
<a>http://www2.kanim-soetta.info/index.php?option=com_content&view=article&id=69&Itemid=85</a>
Download UU dan PP pendukung:
http://www2.kanim-soetta.info/index.php?option=com_content&view=article&id=76&Itemid=87

PENGAJUAN VISA ONLINE, CARA dan INFORMASI PENGALAMAN (dari Sdr. Imelda Haroon, bagi yang ingin bimbingan lebih lanjut secara pribadi bisa bertanya kepada beliau langsung):

1. Buka website imigrasi. go.id dan pilih Persetujuan Visa Online (button nya ada disebelah Pembuatan Paspor Online). Lalu sign up dg mengisi data2 suami dan istri, seperti tgl lahir, no paspor, masa berlaku paspor, alamat, e-mail, no telepon dan fax, dan data2 umum lainnya. Lalu diminta memilih jenis persetujuan visa (saya isi Visa Izin Tinggal Terbatas), lalu mengisi sub jenisnya (contoh: Suami WNA Ikut Istri), lalu mengisi di perwakilan mana visa ini akan diambil. 
Setelah itu diminta mengupload 3 dokumen suami dan 3 dokumen istri. 
Misal: Dokumen suami  paspor, identity card, dan buku nikah. Dokumen istri: kartu keluarga, KTP,dan paspor.
Setelah sign up dan upload dokumen berhasil, akan ada konfirmasi e-mail dr Subdit Visa Ditjenim, bahwa permohonan tersebut diterima atau ditolak akan diberitahukan melalui e-mail 3 hari kemudian.
Tiga hari kemudian e-mail masuk memberitahukan Permohonan Persetujuan Visa diterima, disertai dg Nomor TANDA TERIMA PERMOHONAN. Nomor tsb digunakan utk memprint tanda terima permohonan di website imigrasi.go.id
Pengambilan bisa diwakilkan dengan surat kuasa bermeterai. Dalam hal ini yg diambil adalah copy approval Persetujuan Visa tsb, sedangkan dr Ditjenim mengirimkan ke KJRI utk dibuatkan di paspor WNA pemohon nanti. Jangan lupa, suami harus membawa copy dokumen yg sdh di upload sebelumnya.
Testimoni Sdr. Imelda menyatakan bahwa tidak ada kesulitan yang ditemui dalam memproses Persetujuan Visa ini.

 2. Pengajuan secara online bisa dilakukan dr seluruh penjuru Indonesia, namun pengambilan dan pembayaran hanya di Jakarta, yaitu di: 
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI
DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
JL. H.R RASUNA SAID KAV.8-9
JAKARTA SELATAN - 12940

NOTE:Jika dalam waktu 7 hari kerja sejak tanggal tanda terima permohonanini pembayaran tidak dilakukan maka permohonan dianggap batal dandiharuskan mengajukan permohonan baru.

Persetujuan visa selesai dan dapat diambil dalam waktu paling lama 2 jam setelahpembayaran PNBP Telex apabila pembayaran dilakukan sebelum jam 12siang. Apabila pembayaran PNBP Telex dilakukan setelah jam 12:00 maka ersetujuan visa selesai dan dapat diambil keesokan harinya.
Harap membawa surat jaminan (asli) dari penjamin pada saat melakukan pembayaran PNBP.
Untuk pengajuan MULTIPLE VISA harus melampirkan FOTO COPY MULTIPLE VISA yang lama atau melampirkan Visa Kunjungan sebanyak 3x.

Pemilik Paspor dari negara berikut ini harus mendapat extra rekomendasi (persetujuan) lebih dahulu dari Dirjen Imigrasi di  Jakarta sebelum mengajukan permohonan visa indonesia (info: sdr. Yuanita Amarien) :
  • Afganishtan
  • Cameroon
  • Guinea
  • Iraq
  • Israel
  • North Korea
  • Liberia
  • Niger
  • Nigeria
  • Pakistan
  • Somalia
To collect the approval letter, the sponsor in Indonesia must go personally to:

IMMIGRATION HEAD OFFICE
Direktorat Jenderal Imigrasi
Departemen Hukum dan HAM
Jalan HR Rasuna Said Kav. 8-9
Jakarta Selatan - Indonesia
Phone: +62-21-5224658


Sumber:


http://www.imigrasi.go.id/index.php/layanan-publik/visa-kunjungan
http://www.imigrasi.go.id/index.php/layanan-publik/visa-tinggal-terbatas
http://www.imigrasi.go.id/index.php/layanan-publik/izin-tinggal-terbatas-izin-tinggal-tetap-bagi-subyek-perkawinan-campur
http://www.imigrasi.go.id/index.php/layanan-publik/alih-status-izin-tinggal

AK

Perpanjangan VOA dan Visa Sosial Budaya (Visa Kunjungan)

Permohonan perpanjangan VOA harus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum visa expired.

Persyaratan: 
  1. Fotokopi dan asli dari Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan serta bukti Izin Kunjungan yang sah dan berlaku
  2. Mempunyai tiket kembali (Return Ticket) atau tiket untuk melanjutkan ke negara lain
  3. Tidak termasuk dalam daftar cegah-tangkal (Cekal)
  4. Pas Foto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 4 buah
Untuk memperpanjang visa Sosbud, selain kelengkapan diatas perlu ditambahkan dokumen berikut:
  1. Surat sponsor dan jaminan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi (Perorangan atau Perusahaan); 
  2. Identitas Sponsor (KTP);
Untuk perpanjangan kedua sampai dengan kelima, persetujuan diberikan di tingkat kantor wilayah melampirkan bukti pendaftaran orang asing (POA) dari Kantor Imigrasi yang berwenang. 
Biaya: (Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 38 Th. 2009)
  • Perpanjangan ITK (visa sosbud) Rp 250.000,- 
  • Perpanjangan VKSK (30 Hari) Rp 250.000,- 
  • Jasa Penggunaan Teknologi Sistem berbasis biometrik Rp 55.000,
NOTE: 
1. Perpanjangan ITK pertama dilakukan pengambilan biometrik; 
2. Perpanjangan ITK sesuai domisili; 
3. Perpanjangan VKSK (VOA) hanya satu kali perpanjangan (jangka waktu 30 hari) dan Visa 
bersifat Single Entry (jika keluar wil.Indonesia 
akan tidak berlaku/hangus) 
4. Perpanjangan ITK hanya dapat diperpanjang 5 (lima) kali dan setiap perpanjangannya diberi 
jangka waktu 30 hari. 

WARNING: (Immigration Act Num.6/2011,  Article 122 letter a)

-Any foreigners deliberately abuse of doing activity contrary to the purpose and objective of 
the issued stay permit, convicted by maximum 5 years imprisonment and maximum fine of 
Rp500.000.000,-
 
-Anyone deliberately providing false and falsified letter or data or incorrect data to obtain visa or stay permit 
for his/her own or others, convicted by maximum 5 years imprisonment and maximum fine of 
Rp500.000.000,- 
(Immigration Act number 6 year 2011, Article 122 letter b)

Source: 
http://www2.kanim-soetta.info/dukumen/brosur_asing_ITK_VKSK.pdf
 
 
AK