Daftar UU/Peraturan yang relevan untuk pelaku Kapur (last update 11.03.2014)

1. UU REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN 

2. NOTA KESEPAHAMAN: Mendagri, Menlu, Menhumkam, Menkes, Mendiknas, Mensos, Menag dan
 Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang 
 PERCEPATAN KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN DALAM RANGKA PERLINDUNGAN ANAK
 Nomor: 472.11-376 A TAHUN 2011

3. UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan

4. Surat Edaran Mendagri tentang pencabutan kewajiba penetapan pengadilan untuk keterlambatan pembuatan akta lahir anak.

5. PP tentang tata cara pendaftaran/pencatatan penduduk di capil (Administrasi kependudukan)

6. PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENCATATAN PERKAWINAN DAN PELAPORAN AKTA YANG DITERBITKAN OLEH NEGARA LAIN

7. UU Perkawinan No 1 Tahun 1974

8. KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI RI NOMOR 40 TAHUN 2012 TENTANG JABATAN-JABATAN TERTENTU YANG DILARANG DIDUDUKI TENAGA KERJA ASING 
download: http://www.infokerja-jatim.com/downloads/kepmenakertrans_No_40_th_2012_tentang_jabatan-jabatan_tertentu_yang_dilarang_diduduki_TKA.pdf

9. PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI NO. 22 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA DAN PERMOHONAN FASILITAS KEIMIGRASIAN  (Affidavit)



AK

STM (Surat Tanda Melapor)

NOTE: SKLD sudah tidak dibutuhkan lagi untuk pengurusan dokumen keimigrasian. 
Oleh karena itu mulai 1 Januari 2014, Polri tidak lagi melayani pembuatan SKLD
Dasar hukum: Surat Perintah Kapolri no SPRIN/2471/XII/2013 tentang penghentian SKLD

Namun perlu dipahami bahwa keharusan untuk melaporkan tamu asing yang menginap lebih dari 24 jam tidak terpengaruh dengan adanya peraturan baru tersebut, artinya tetap harus dilakukan. Jadi layanan pembuatan STM masih ada.

STM = Surat Tanda Melapor

Pelayanan Surat Tanda Melapor (STM) bagi masyarakat yang memberi kesempatan menginap kepada orang asing : 

Dasar : 
 - Juklak Kapolri No. Pol : JUKLAK/09/II/1995 Tentang Pengawasan Kewajiban Setiap Orang Yang memberikan Kesempatan Menginap Kepada Orang Asing Untuk Melapor Kepada Polri. 
 - UU Nomor 9 Tahun 1994 Tentang Keimigrasian (Pasal 60). 
 - PP Nomor 31 Tahun 1994 Pasal 10. 

Sanksi hukum UU No. 9 Tahun 1992 Pasal 60 : 
 - Setiap orang yang memberikan kesempatan menginap kepada orang asing yang tidak melapor kepada Polri atau pejabat setempat dalam waktu 1 X 24 jam sejak kedatangan orang asing tersebut, dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 5 juta rupiah.


Mengenai SKLD*:

Dasar : 
1. Juknis Kapolri No. Pol : JUKNIS/12/III/1995 tentang Penyelenggara Ketentuan Wajib Lapor Kepada Polri Bagi Orang Asing Tinggal Terbatas dan Orang Asing Tinggal Tetap. 
2. UU Nomor : 9 Tahun 1992 Tentang Keimigrasian. 
 - Sanksi hukum UU No. 9 Tahun 1992 Pasal 61 : Orang asing yang mempunyai ijin tinggal yang tidak melaporkan kepada Polri di tempat tinggal atau tempat kediamannya dalam waktu 30 hari sejak diperoleh ijin tinggal,dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 5 juta rupiah. 

*(The statement in italic is no longer relevant, but the statement in Bold is still relevantt)


Country List that are eligible for VOA or free Short Visit (last Update: 10.03.2014)

Visa on Arrival (VOA)
Nationals of these countries who are going on holidays, business and / or attending conventions, social or cultural visits, and government or official visit are allowed to stay in Indonesia of up to 30 days and can extend for 1 time for 30 days. 
The visa fee is US$25.00 for up to 30 days stay in Indonesia.
Visitors should be in possession of valid passport with minimum of 6 months validity and a return or an onward journey ticket at the time of arrival.
Visa on Arrival is neither a work visa nor a visit visa. Therefore, it can not be extended or converted into another immigration permit.
Visa on arrival can be obtained for the following nationalities:

  1. Algeria
  2. Argentina
  3. Australia
  4. Austria
  5. Bahrain
  6. Belgium
  7. Brazil
  8. British
  9. Bulgaria
  10. Canada
  11. Czech Republic
  12. China (PRC)
  13. Cyprus
  14. Denmark
  15. Egypt/Mesir
  16. Estonia
  17. Fiji
  18. Finland
  19. France
  20. Germany
  21. Greece
  22. Hungary
  23. Iceland
  24. India
  25. Iran
  26. Ireland
  27. Italy
  28. Japan
  29. Kuwait
  30. Latvia
  31. Libya
  32. Lichtenstein
  33. Lithuania
  34. Luxemburg
  35. Maldives
  36. Malta
  37. Mexico
  38. Monaco
  39. Netherland
  40. New Zealand
  41. Norway
  42. Oman
  43. Panama
  44. Poland
  45. Portugal
  46. Qatar
  47. Romania
  48. Russia
  49. Saudi Arabia
  50. Slovakia
  51. Slovenia
  52. South Africa
  53. South Korea
  54. Spain
  55. Suriname
  56. Swedia
  57. Switzerland
  58. Taiwan (regional)
  59. Timor Leste
  60. Turkey
  61. Tunisia
  62. United Arab Emirates
  63. United States of America
  64.  
  • Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS) (free Short Visit up to 30 days)
Berlaku untuk warga negara yang berasal dari negara :

  1. Thailand
  2. Malaysia
  3. Singapur
  4. Brunei Darussalam
  5. Philipina
  6. Ekuador
  7. Kamboja
  8. Myanmar
  9. Hongkong
  10. Makau
  11. Cili
  12. Maroko
  13. Peru
  14. Vietnam
  15. Laos


berlaku bebas visa maksimal 30 hari ke indonesia untuk kunjungan turis, tujuan sosial dan budaya, dan kunjungan tugas pemerintahan (atau konvensi). Bebas visa ini berlaku dengan ketentuan bahwa visa tidak dapat diperpanjang atau dirubah dengan jenis visa yang lain. 
Dalam kasus-kasus tertentu seperti bencana alam, kecelakaan atau sakit bebas visa untuk jangka pendek hanya dapat diperpanjang setelah memperoleh ijin dari Direktur Jenderal Imigrasi.


Source: 1. Embassy of the Republic of Indonesia in Singapore, The Republic of Singapore
             2. KJRI Frankfurt:   http://www.indonesia-frankfurt.de/index.php?
option=com_content&view=category&layout=blog&id=12&Itemid=25&lang=id
             3. Embassy of the Republic of Indonesia in Singapore, The Republic of Singapore

AK

Cara Membuat Visa Sosial Budaya di Singapura dengan bantuan Agen



Bagi teman2 KKC yang tinggal di Indonesia yang pasangannya ingin mengunjungi Indonesia lebih dari 60 hari tanpa keluar dari Indonesia, uruslah Visa Sosial Budaya sebelumnya. Visa ini bisa diperpanjang di kantor Imigrasi (daerah masing-masing) sebanyak 4 kali sebelum dikonversi ke KITAS.  Singapore bisa menjadi salah satu negara dimana kalian bisa mengurus visa ini sehari jadi memakai agen yang ada di singapore. Langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Hubungi agen 3-4 hari sebelum fixed date kedatangan pasangan anda ke Singapore. Contact Mr. Wahab +6596540870 (email: shohib@starhub.net.sg)
  2. Kumpulkan persyaratan  sebagai berikut:
    1. Paspor WNA (masih berlaku min 6 bulan sebelum expired dan memiliki minimal 2 lembar halaman kosong di paspor)
    2. 1 lembar foto WNA 3x4 background merah
    3. Surat sponsor bagi WNA (contoh terlampir di bawah) yang sudah di tempeli materai dan ditanda tangani
    4. 1 lembar Fotokopi KK WNI
    5. 1 lembar fotokopi KTP
    6. 1 copy Surat Nikah (di terjemahkan ke bahasa Indonesia kalau menikah di LN)
    7. Mempersiapkan biaya pembuatan visa (kalau memakai agen Hana Express, Mr. Wahab harganya kira2 SGD 160)
    8. Pas hari-H pengurusan visa, temui Mr. Wahab di bawah kanopi merah smoking area Mc Donalds Forum Shopping Mall (sebelah Hotel Hilton) di Orchard Road, Singapore. Ia atau perwakilannya akan stand by di tempat tsb dari pkl 09.00 a.m.  – 11.00 a.m. waktu Singapore.  
    9. Berikan semua persyaratan di no.2 kepadanya. Paspor dapat diambil kembali pada pkl. 04.30 p.m. di tempat yang sama.

Demikianlah pembuatan visa sosial budaya di Singapore. Bila tidak menggunakan agent, pastikan kalian tinggal lebih dari 3 hari di Singapore. Waktu yang diperlukan bila mengurus sendiri ke KBRI Singapore kira2 2-3 hari.

=============================
Contoh Surat Sponsor Visa Sosial Budaya:

(Tempat, Tanggal Pembuatan Surat)

Kepada Yth

KBRI Singapore
7 Chatsworth Road
Singapore

UP. Bapak Kepala Bidang Imigrasi

 Perihal : Permohonan Visa Kunjungan Sosial Budaya (untuk suami WNA atas sponsor  
                   istri WNI)

Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama                            :
Tempat/tgl lahir            :
Alamat                          :
Pekerjaan                     :
No. KTP                        :

Dengan ini saya mengajukan permohonan untuk memberikan  Visa sosial budaya yang berlaku 60 hari kepada suami sah saya yang datanya tersebut di bawah ini:

Nama                             :
Tempat/tgl lahir             :
No. Passport                 :
Masa berlaku passport  :
Kebangsaan                  :

Permohonan ini diajukan dalam rangka penyatuan keluarga kami.

Sebagai sponsor saya bertanggung jawab selama yang bersangkutan berada di Indonesia.
Demikianlah permohonan ini kami buat dan atas perhatian. Bantuan serta kebijaksanaannya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat saya,

MATERAI


(Nama Sponsor WNI)

===========================
CATATAN & INFO TAMBAHAN
Sumber: Diskusi/Komentar atas Dokumen tersebut plus sumber-sumber lain.

1. --menunggu update--
2. --menunggu update--

------------------------------
adminkkc-idp

Kewarganegaraan RI untuk Anak


Sumber: Forum Diskusi KKC

Anak yang dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh kewarganegaraan RI adalah:
1. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA;
2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI;
3. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin;
4. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara RI dari seorang ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
5. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum menikah diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaan asing;
6. anak WNI yang belum berusia 5 tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.

Berdasarkan Pasal 41 UU No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, anak-anak yang termasuk dalam kategori di atas yang lahir sebelum UU ini diundangkan (sebelum 1 Agustus 2006) dan belum berusia 18 tahun atau belum menikah dapat memperoleh kewarganegaraan RI dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui pejabat atau Perwakilan RI paling lambat 4 (empat) tahun setelah UU ini berlaku (Juli 2010). Sedangkan, anak-anak yang lahir setelah UU ini diundangkan (setelah 1 Agustus 2006) dapat langsung mengajukan permohonan kewarganegaraan/pembuatan paspor RI ke Perwakilan RI.

AK



Contoh form surat permohonan KITAS sponsor istri/suami


*Surat Permohonan kitas

Yogyakarta, 2 Februari 2011
Kepada Yth.
Direktur Dokumen Perjalanan, Visa dan Fasilitas Keimigrasian
Up. Kasubdit Visa
Di
Jakarta


Perihal: Permohonan Visa Ijin Tinggal Terbatas


Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama                              : 
Tempat/Tanggal Lahir    : 
No. KTP                          : 
Alamat                            : 

Dengan ini mengajukan permohonan Visa Ijin Tinggal terbatas untuk suami saya dengan data-data sebagai berikut:

Nama                              : 
Tempat/Tanggal Lahir    : 
Kebangsaan                   : 
No. Passport                  : 
Masa Berlaku Passport  : 

Demikian surat permohonan ini dibuat, atas terkabulnya permohonan ini, saya ucapkan terima kasih.


            Hormat saya,




(Andi Nur Hafsah M)

==========================================================
*Contoh Surat Sponsor dari Istri

Yogyakarta, 04 Maret 2010
Kepada Yth:
KBRI DILI
Di
Timor Leste


Perihal: Permohonan Visa Ijin Tinggal Terbatas


Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama                              : 
Tempat/Tanggal Lahir    : 
No. KTP                          : 
Alamat                            :

Dengan ini mengajukan permohonan Visa Ijin Tinggal terbatas untuk suami saya dengan data-data sebagai berikut:

Nama                              : 
Tempat/Tanggal Lahir    : 
Kebangsaan                   : 
No. Passport                  : 
Masa Berlaku Passport  : 

Demikian surat permohonan ini dibuat, atas terkabulnya permohonan ini, saya ucapkan terima kasih.
Hormat saya,




( Source : Andi Nur Hafsah M)

Akta Kelahiran Anak yang Lahir di Luar Negeri (last update 11.03.2014)


Note: Bagi yang staff Capil di daerahnya masih ada yang belum paham kerjaannya dengan baik dan bingung kalau ditanya soal pencatatan akta lahir terbitan LN atau dokumen LN lainnya, 
bisa dikasih petunjuk bahwa pencatatan ini tergolong pada: 
"Pelaporan Peristiwa Penting WNI di Luar Negeri" (itu nama blanko formulir yang harus diisi), 
untuk kemudian dicatat dalam Buku Pelaporan Peristiwa Penting di Luar Negeri 
dan setelah itu menerbitkan
 Surat Keterangan Bukti Pelaporan Peristiwa Penting di Luar Negeri. 

Dispenduk Capil Surabaya dan Semarang  (termasuk wilayah dibawahnya) menetapkan deadline maksimal 7 hari kerja untuk menunjukkan komitmen efisiensi kerja mereka, tapi menurut UU deadline-nya 14 hari kerja.
Dan perlu diketahui bahwa untuk pencatatan tersebut biaya administrasi dan dendanya ditetapkan menurut PERDA, jadi besarnya bisa berbeda-beda di setiap wilayah RI, menyesuaikan terhadap kondisi ekonomi daerah terkait. (Untuk wilayah Surabaya Biaya Adm pelaporan: gratis, tapi denda keterlambatan 1 juta rupiah.
Di wilayah lain ada informasi B adm. Rp 50ribu dan denda juga Rp 50ribu). 

Dasar hukum: UU No. 23 Tahun 2006:

Ketentuan sbb:
Pencatatan Kelahiran di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Pasal 29

(1). Kelahiran Warga Negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat dan dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia.
(2). Apabila negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyelenggarakan pencatatan kelahiran bagi orang asing, pencatatan dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia setempat.
(3). Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencatat peristiwa kelahiran dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
(4). Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Warga Negara Indonesia yang bersangkutan kembali ke Republik Indonesia.

Setelah kembali ke Indonesia maka harus melaporkan ke Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil untuk dicatatkan. Untuk Dinas kependudukan dan pencatatan Sipil provinsi DKI jakarta persayaratan pelaporan adalah:
1. KTP dan KK
2. Surat keterangan kelahiran 
3. terjemahan resmi Akta kelahiran luar Negeri
4. Bukti Perkawinan Orang Tua dan Passport

(Surat pengantar dari Kelurahan tdk diperlukan, krn domisili kan tdk di Indonesia, jd yg berlaku ya surat pengantar dr KBRI bzw. SKKA tsb).

Pada tanggal 13 Mei 2011 telah ditandatangani MOU (Nota Kesepahaman 8 Menteri) demi terpenuhinya target kepemilikan Akta Kelahiran Anak Indonesia di manapun mereka dilahirkan untuk menghindari diskriminasi terhadap anak-anak WNI yang tidak terlahir di wilayah RI.
Kementrian Luar Negeri WAJIB menjamin sinkronisasi data kependudukan pada umumnya dan data kelahiran anak pada khususnya dan melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah negara setempat dan Capil Indonesia.

Note: PP no 25 th 2008:
Pasal 61 (1) Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban menyampaikan data kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) dan Pasal 60 ayat (3) kepada Instansi Pelaksana melalui departemen yang bidang tugasnya meliputi urusan pemerintahan dalam negeri. (2) Instansi Pelaksana yang menerima data kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencatat dan merekam ke dalam database kependudukan.
Pasal 62 Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dan Pasal 60 setelah kembali ke Indonesia melapor kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana di tempat domisili dengan membawa bukti pelaporan/pencatatan kelahiran dari luar negeri.


Link:
Source: Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta



AK