Syarat Dokumen Pengajuan Kitas Keluarga (Dgn sponsor Istri)


(Sumber: KKC Dok - Facebook)

Ketentuan :
  1. KITAS berlaku untuk 1 tahun dan bisa diperpanjang
  2. Suami yang akan diberikan KITAS, tidak boleh bekerja di Indonesia
  3. Istri harus Warga Negara Indonesia dan memiliki KTP serta Kartu Keluarga yang masih aktif
  4. Biaya akan berbeda di tiap daerah. 

Persyaratan :
  • Copy Halaman Penuh Passport WNA (Minimal harus berlaku untuk 18 bulan kedepan)
  • Copy Akte Nikah / Sertifikat Nikah yang sudah dilegalisir KBRI (jika nikah di Luar Negeri), Catatan Sipil (jika nikah di Indonesia) atau KUA
  • PasPhoto WNA ukuran 2×3; 3×4 dan 4×6 @ 6 lembar (Latar Belakang Merah)
  • Copy KTP Istri
  • Copy KK Istri
  • Surat Sponsor diatas meterai dari Istri (Sudah saya berikan contohnya)

Proses pengurusan :
  1. Surat persetujuan tersebut akan memakan waktu proses 5 hari kerja. Setelah di approve, maka pihak Imigrasi akan mengirimkan telex ke KBRI / Konjen yang ditunjuk oleh WNA untuk pengurusan VISA masuk Indonesia.
  2. Setelah VISA diurus di KBRI / Konjen setempat, WNA harus segera masuk ke Indonesia dan dalam 7 hari sejak kedatangannya harus segera melapor untuk dilanjutkan dengan pembuatan KITAS
  3. Setelah KITAS selesai, pengurusan akan dilanjutkan dengan dokumen-dokumen lainnya.

======================================
INFORMASI & CATATAN TAMBAHAN:

1. Kartu Keluarga termaksud atas nama Istri sbg kepala keluarga, ATAU, boleh pakai KK orangtua istri asalkan ada nama istri didalamnya.
2. Setelah KITAS selesai dilanjut dengan pengurusan surat2 lain yaitu: SKLD, STM, KIP, SKSP, SKKT, dan NPWP. Khusus NPWP sejauh ini ngga mutlak--kecuali ada kewajiban resmi dari pemerintah.
3. Gambaran variasi biaya KITAS; Jasa agen di jakarta bisa mencapai sekitar 2 juta-an. 
4. KITAS 1 tahun (700.000 IDR--info individual Nov 2011) masa berlaku paspor harus 18 bulan minimal. KITAS 6 bulan (350.000-info individual Nov 2011) diberikan untuk masa berlaku paspor tinggal 12 bulan.

-------------------
(kkcadmin-idp)

Peralihan Visa Sosbud Ke Kitas Keluarga (Dengan sponsor istri)


(Sumber: KKC Dok di posting oleh Andi Nur Hafsah Smieszek-hasil copy paste pengalaman temannya yang melakukan pengurusan sendiri tanpa agen. Informasi berikut sudah melalui proses edit disana-sini)

Mengingat saat ini suami sudah tidak bekerja lagi di perusahaan, maka saya mengurus ITAS dengan menggunakan sponsor istri. Waktu bekerja dengan perusahaan lamanya sih, saya tenang-tenang saja, karena pihak perusahaan yang mengurus ijin kerja dan ijin tinggalnya.

Dengan adanya Permenhukham No. M.01-IZ.01.10 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Kepmen Kehakiman RI No. M.02-IZ.01.10 Tahun 1995 tentang Visa Singgah, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Masuk, dan Izin Kemimigrasian, memungkinkan istri bisa mensponsori suaminya. Lihat Pasal 67. ITAS ini kemudian bisa juga dialihkan menjadi ITAP tetap dengan sponsor istri, lihat Pasal 72. Untuk lebih detailnya mengenai isi peraturan ini, saya sudah lampirkan, jadi silakan baca baca sendiri.

Berikut ini pengalaman saya ketika mengurus alih status suami WNA dari VKSB ke  ITAS:
Persyaratan:
  1. Mengisi formulir yang biasanya bisa dibeli di Kanim (Rp 10,000)
  2. Surat Sponsor Istri (contoh lihat di lampiran)
  3. KTP istri
  4. Paspor WNA
  5. Akta Nikah (bagi yang menikah di luar negeri pastikan sudah dilaporkan ke Kantor Capil Indonesia)

◊Formulir yang sudah diisi kemudian dilengkapi dengan semua copy dokumen lainnya diserahkan kepada petugas Kanim dan kita akan dapat tanda terimanya. Jangan lupa dokumen aslinya dibawa ya.

◊Kemudian 2 hari kemudian pihak Kanim akan menerbitkan surat yang ditujukan untuk Kanwil Imigrasi yang pada dasarnya berisi persetujuan pemberian ITAS. Tentunya setelah mereka mengecek, suami WNA kita tidak ada dalam daftar cekal, atau hal2 yang melanggar hukum.

◊Surat pengantar plus copy all dokumen kita yang sudah dilegalisir oleh pihak Kanim kemudian kita serahkan ke kantor Kanwil Imigrasi. Kalau di Kanwil Serang (Banten) sih biasanya hanya butuh 1-2 hari dan mereka akan menerbitkan surat yang ditujukan kepada Ditjen Imigrasi Kuningan Jakarta, yang berisi persetujuan untuk pemberian ITAS.

◊Kemudian surat pengantar dari Kanwil plus all copy dokumen kita serahkan kepada Ditjen Imigrasi Bag. Alih Status di Kantor Dephukham Lt.5 Kuningan, Jakarta. Biasanya di lt dasar pada saat titip KTP, selalu ada orang yang menawarkan “bantuan” mengurus berkas kita. Saya sarankan sih sebaiknya diignore saja, karena proses menyerahkan dokumen itu cukup gampang. Setelah dokumen diserahkan, kita akan menerima tanda terima. Biasanya proses keluarnya Surat Keputusan Dirjen sekitar 1 atau 2 minggu. Saya sih beruntung, waktu pertama kali mengajukan, bisa dapat Surat Kep Dirjen dalam waktu 2 hari. Kemudian waktu awal desember ini mengurus alih sponsor dari sponsor kantor ke sponsor istri, sekaligus membuat KITAS baru, surat persetujuannya saya dapat dalam 2 hari kerja.

◊Dari Ditjen Imigrasi kita akan mendapat 3 copy Surat keputusan (yang masing-masing: untuk suami WNA, Knwil, dan Kanim).

◊Kemudian kita kembali ke Kanwil untuk menyerahkan 1 copy Surat Keputusan. Pihak Kanwil kemudian akan mengeluarkan surat pengantar/ rujukan untuk Kanim agar segera memproses KITAS WNA.

◊Kemudian surat dari Kanwil plus Surat keputusan Dirjen diserahkan kepada Kanim, dan pihak Kanim akan menerbitkan kwitansi yang langsung kita bayar di bendahara sejumlah Rp 700,000 untuk Kitas masa berlaku 1 tahun. Ini biaya resmi yang masuk kas negara.

◊Berikutnya suami WNA akan diminta melakukan foto dan cap sidik jari, dan biasanya diminta bayar Rp 30,000. Sebenarnya saya juga menemukan Kep Menkeh dan Ham No. A-03.PR.08 tahun 2003 tentang Tata CaraPenyelesaian Teknis dan Administrasi Keuangan Biaya Sidik Jari Keimigrasian disebutkan dalam Pasal 15, biaya sidik jari sebesar Rp 5,000.

◊Dalam 2-3 hari kemudian terbitlah KITAS dan Blue Book. Kalau mau langsung bisa bebas ke luar masuk Indonesia, sebaiknya langsung saja diurus juga Multiple Rentry permitnya. Kalau gak salah biayanya sekitar Rp 600,000 (yang 6 bulan) atau Rp 1,000,0000 (untuk waktu 1 tahun).

Urusan belum selesai sampai di sini. Mengikuti peraturan yang berlaku, setelah punya KITAS dan Blue Book, kemudian WNA juga harus mengurus:
  1. SKLD (Surat Keterangan Lapor Diri) dari Mabes POLRI (dulu biaya resmi Rp 50,000, tapi kayaknya sekarang free of charge...asyik!!!). Dari sejak aplikasi masuk sampai diterima SKLD sekitar 3 minggu
  2. STM (Surat Tanda Melapor) dari Polres (free of charge, tapi biasanya ada uang fee administrasi terserah kita). Biasanya bisa didapat 1-2 hari
  3. Surat Keterangan Domilisi dari Kelurahan (sekitar 1 minggu)
  4. SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) dari Kantor Dinas Kependudukan. Denger-denger di DKI Jakarta sekarang berubah jadi KIP (Kartu Izin Pendatang)-waktu pengurusan 1-2 minggu
  5. NPWP dari kantor Pajak- 1 hari

Jadi teman-teman...silakan mencoba urus sendiri. Siapkan kesabaran, pengetahuan yang cukup, dan ... jangan lupa buku/ majalah yang banyak untuk mengusir rasa bosan pada saat menunggu. 


==========================
CONTOH FORMAT SURAT SPONSOR ISTRI -- Peralihan VISA sosbud ke KITAS penyatuan keluarga. 
(Sumber: Dok KKC postingan Andi Nur Hafsah Smieszek, http://www.facebook.com/groups/8644589132/doc/10150308443264133/)


Kota..., tanggal & bulan Tahun
Kepada Yth

Kantor Imigrasi
di (kota pengajuan) 

PERMOHONAN PENGALIHAN STATUS VKSB KE KITAS

 Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama                                               :     Istri WNA
Tempat/tgl. lahir                               :          
Alamat                                             :    
Pekerjaan                                         :    
Kewarganegaraan                              :    
No. KTP                                            :    
No. Paspor                                        :    

mengajukan permohonan alih status VKSB (Visa Kunjungan Sosial Budaya) menjadi KITAS 
untuk suami saya yang tersebut di bawah ini :
Nama                                                :     suami WNA
Jenis Kelamin                                     :    
Tanggal Lahir                                     :    
No Passport                                       :    
Masa Berlaku Paspor                          :    
Kebangsaan                                       :    

Permohonan ini diajukan dalam rangka penyatuan keluarga kami.


Sebagai sponsor, saya bertanggung jawab penuh atas segala :
1. Tingkah laku dari suami saya selama di Indonesia.
2. Biaya yang timbul akibat keberadaan suami saya sampai dengan pemulangan ke negara asal.

Besar harapan kami bahwa permohonan ini dapat dikabulkan. 
Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.


Hormat kami,

……………, …………2011

 materai 6000

(Nama & ttd  istri WNA)


======================================
CATATAN & INFORMASI TAMBAHAN:
Sumber: diskusi & berbagi pengalaman antar warga KKC di Dokumen tersebut diatas.

1. SKLD bisa dibikin di Kapolda setempat.

2. Modal urus sendiri adalah sabar dan luangkan waktu. Penggunaan jasa agen bisa berujung pada berlipat-lipatnya biaya.

3. Peralihan dari KITAS sponsor perusahaan ke VISA Sosial Budaya (Sosbud), pasangan WNA anda HARUS keluar dulu dari Indonesia untuk kemudian masuk kembali. (berdasarkan pengalaman langsung warga KKC)

4. Peralihan dari VISA Sosbud ke KITAS Sponsor Istri, pasangan WNA anda TIDAK PERLU keluar dari Indonesia lagi untuk proses peralihan. (berdasarkan pengalaman langsung warga KKC)

5. Masa berlaku visa sosbud 2 bulan, dan dapat diperpanjang sebanyak 4 kali perpanjangan.

6. Dari VoA tidak bisa langsung dialihkan ke KITAS.


----------------
adminkkc-idp

Visa Schengen Perancis: Peraturan & Contoh Formulir


INFORMASI PEMBUATAN VISA TURIS DAN BISNIS 


A. PERSYARATAN
1.Formulir « Application for Schengen Visa » harus diisi lengkap dan ditandatangani oleh pemohon.
Formulir dapat diprint dengan membuka/mengklik website kami dibawah ini :
http://www.agence-consulaire-bali.org/images/Application%20anglais.pdf
Untuk anak dibawah umur 18 tahun, formulir ditandatangani oleh orangtua.

2.
2 lembar foto terbaru berwarna, latar belakang putih (3,5x4,5cm). Tempelkan 1 lembar photo di formulir permohonan visa.  Tulis nama anda di bagian belakang photo yang lain. 

3.Print-out reservasi tiket pulang-pergi (tanggal pergi dan pulang harus tercantum). Mohon tidak membeli tiket sebelum visa disetujui.


4.
Surat keterangan dari pemohon visa :
1. Surat keterangan kerja dikeluarkan oleh perusahaan tempat  anda bekerja dan copy slip gaji
2. Bagi pelajar/mahasiswa : Kartu pelajar/mahasiswa, surat keterangan dari sekolah/universitas
3. untuk pemohon di bawah umur : surat dari orang tua pemohon
Dan surat motivasi/pengantar yang dibuat oleh pihak sponsor
Untuk business : surat undangan dan atau surat tugas dari pihak pengundang (Perancis). 


5.Bukti keuangan pemohon visa yang menyatakan memiliki dana yang cukup untuk membiayai biaya hidup (sekitar 80 euros/hari) : fotokopi buku tabungan / rekening pemohon visa yang dilegalisir bank.


6.
Keterangan tempat tinggal di Prancis berupa :
Jika akan tinggal di rumah keluarga/teman orang Perancis, diperlukan :
  • Surat «attestation d’accueil ( Cerfa no. 10798*03)» asli, dibuat oleh sponsor dikantor walikota di Prancis
  • Surat pernyataan ditanggung biaya hidup selama di Prancis oleh pengundang (lihat Ex. A) dan surat pernyataan dijamin kembali  ke Indonesia (lihat Ex. B)
  • Fotokopi KTP/pasport pengundang. Jika pihak sponsor adalah orang Indonesia yang menikah dengan orang prancis dan tinggal di prancis, sertakan juga photocopy carte de séjour dan photocopy livret de famille sponsor.
Jika tidak punya sponsor :  Reservasi hotel atau bukti kepemilikan/kontrak tempat tinggal di Prancis

7.a. Paspor Indonesia asli, berlaku minimal 6 bulan lebih lama dari masa berlaku visa.
b. Fotokopi paspor Indonesia halaman 1 s/d 3, dan 48.
8.Membayar tunai biaya visa dalam Rupiah sesuai dengan kurs yang berlaku pada saat pengajuan visa sebesar  € 60 = Rp  754.000 , ditambah membayar ongkos kirim sebesar Rp 25.000. Biaya visa dapat berubah sesuai dengan perubahan kurs mata uang. Jika membatalkan visa atau jika visa ditolak, uang tidak dikembalikan.

9.Bukti ASURANSI PERJALANAN yang menjamin biaya pemulangan dalam keadaan darurat sehubungan dengan kesehatan dan perawatan darurat.  Asuransi tsb, harus menjamin minimal 30.000 Euro dan berlaku di seluruh negara-negara Shengen. Asuransi perjalanan harus dibuat di salah satu perusahaan asuransi di bawah ini :

ACA (PT Asuransi Central Asia), AIA, AIG, AXA, Sinar Mas, HARTA (PT Asuransi Harta Aman), Wintherthur (former Credit Suisse), PT Asuransi Gracia Uni Sarana, ACE, Allianz Utama, Umum Mega, Zurich Insurance atau Assist card GSA Indonesia

10.Jika bepergian sekeluarga :
a. Fotokopi Kartu Keluarga, (KK) 
b. Fotocopi surat nikah,  
c. Fotocopi akta kelahiran  anak (bila ikut),

11.a. Visa Transit.: tidak  perlu reservasi hotel
b. Visa untuk kursus dibawah 3 bulan : lengkapi dengan tanda terima  bukti  pendaftaran dari tempat  kursus di Perancis.


B. PENGIRIMAN DOKUMEN:

1.Pemohon yang tinggal DI LUAR daerah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi), bisa mengirim sendiri seluruh berkas lengkap melalui perusahaan jasa pengiriman (misal TIKI JNE tel. 285453).  TIDAK PERLUdatang ke Jakarta serta tidak perlu menggunakan jasa agen apapun


Alamat l’Ambassade de France à Jakarta :
Bagian Konsulat (visa dept.) - Kedutaan Besar Prancis di Jakarta  Jl. M.H. Thamrin no.20 - Jakarta Pusat 10350.

2.Pemohon yang TINGGAL DI DALAM WILAYAH Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi), dan pemegang paspor asing (bukan WN Indonesia) harus menyerahkan dokumen pada kantor TLS Contact (dengan membuat appointment terlebih dahulu.  Penyerahan dokumen langsung ke Kedutaan Besar Prancis tanpa melalui TLS Contact akan ditolak.


Alamat / Adress / Adresse :

TLS Contact   : UOB Plaza Lt. 37 Unit 1
Jl. MH Thamrin No.8-9 Kebon Melati - Jakarta Pusat 10230
Website : www.tlscontact.com/id2fr
email : vip.jkt@tlscontact.com
Telp. (62 21) 29937392
(Senin – Jum’at : 08.30 s/d 12.00), (Monday to Friday : 08.30 AM to 12.00 AM) (lundi au vendredi de 8h30  à 12h00)

Namun, Pemohon visa bisa langsung datang ke Bagian visa Kedutaan Besar Prancis di Jakarta tanpa ada janji terlebih dahulu, jika :
1. Istri/suami warga Prancis
2. Istri/suami warga Uni Eropa
3. Warga negara lain selain indonesia
4. Visa pelajar jangka panjang
5. Visa dengan tujuan negara : Burkina Faso, Côte d'Ivoire, Djibouti, Gabon, Mauritanie, Républik Afrika Tengah, Sénégal dan Togo) 

3.
Isilah dengan jelas alamat dimana anda menginginkan passeport (visa) dikirim dan nomor telpon / handphone atau alamat email yang bisa dihubungi jika Kedutaan membutuhkan sesuatu.

C. WAKTU PEMBUATAN:

1.Proses pembuatan visa : min 3 minggu.  Verifikasi ke Kedutaan Besar Prancis di Jakarta 2 minggu setelah tanggal pengiriman.

D. CATATAN / NOTES :

a.Persyaratan dan ketentuan tersebut di atas berlaku untuk pembuatan Visa semua negara yang diwakili oleh Perancis di bawah ini :

b.Pemegang paspor Indonesia yang berstatus penduduk luar negeri harus meminta visa dari Kedutaan Besara Prancis di negara dimana dia bertempat tinggal.

c.Dokumen harus diserahkan secara lengkap. Bila diperlukan, dokumen pelengkap lainnya akan diminta. 


d.Izin tinggal (visa) paling lama berlaku hanya untuk maksimal 90 hari (keputusan tergantung pada Kedutaan Besar Prancis Jakarta). 


e.
Perlu diketahui bahwa pemohon visa yang memberikan dokumen yang lengkap belum tentu akan mendapatkan visa.

f.Visa Prancis diberikan oleh Kedutaan Besar Prancis di Jakarta.  Konsulat Prancis di Bali hanya membantu untuk pemberian informasi dan penyediaan formulir.  Keputusan mengenai pemberian dan penolakan sebuah visa sepenuhnya menjadi keputusan Kedutaan Besar Prancis di Jakarta. 



(Ex. A) DECLARATION DE PRISE EN CHARGE
Je soussigné(e) :
Nom :
Prénoms :
Né(e) le :                                                         à
Document d’identité ou titre de séjour n° :
Adresse complète :
Déclare prendre en charge, pour valoir ce que de droit, en vue d’une visite à caractère familial ou privé :
Nom :
Prénoms :
Né (e) le :                                                        à
Nationalité :
Passeport n° :
Adresse :
Accompagné (e) de son conjoint
Accompagné (e) de ses enfants

Le séjour durera ………………. jours entre le      /      /          et le      /      /     
Fait à                       le

(Signature de l’hébergeant)
Joindre photocopie du passeport ou de la carte nationale d’identité de l’hébergent.

(Ex. B)
Lettre-type d’engagement du sponsor pour retour en Indonésie


Je soussigné : …………………………………………

lieu et date de naissance :…………………………………………………

domicilié à : ……………………………………………………………………


m’engage à ce que :

M., Mme ou Mlle …………………………………………………………

de nationalité indonésienne et dont le numéro de passeport est : ………………………

retournera en Indonésie avant la date d’expiration de son visa.

Fait à …………………     le ……………………………

Pour servir et valoir ce que de droit.



LEMBAR PERJALANAN DI NEGARA-NEGARA WILAYAH SCHENGEN

Kedutaan besar Prancis mengucapkan terima kasih kepada saudara-saudara yang bermaksud memperoleh visa untuk satu atau beberapa negara persetujuan SCHENGEN. Mohon kesediaannya untuk mengisi dengan jelas lembaran ini, agar kami dapat memberikan bantuan yang diperlukan untuk memperolah visa.

1.Swedia: dari tanggal ……………………Sampai ……………………
2.Portugal: dari tanggal ……………………Sampai ……………………
3.Belanda: dari tanggal ……………………Sampai ……………………
4.Luxemburg: dari tanggal ……………………Sampai ……………………
5.Italia: dari tanggal ……………………Sampai ……………………
6.Islandia: dari tanggal ……………………Sampai ……………………
7.Yunani: dari tanggal ……………………Sampai ……………………
8.Hongaria: dari tanggal ……………………Sampai ……………………
9.Prancis: dari tanggal ……………………Sampai ……………………
10.Polandia: dari tanggal ……………………Sampai ……………………
11.Republik Ceko: dari tanggal ……………………Sampai ……………………
12.Slovakia: dari tanggal ……………………Sampai ……………………
13.Finlandia: dari tanggal ……………………Sampai ……………………
14.Spanyol: dari tanggal ……………………Sampai ……………………
15.Denmark: dari tanggal ……………………Sampai ……………………
16.Belgia: dari tanggal ……………………Sampai ……………………
17.Austria: dari tanggal ……………………Sampai ……………………
18.Jerman: dari tanggal ……………………Sampai ……………………
19.Norwegia: dari tanggal ……………………Sampai ……………………
20.Slovenia: dari tanggal ……………………Sampai ……………………
21.Lituania: dari tanggal ……………………Sampai ……………………
22.Letonia: dari tanggal ……………………Sampai ……………………
23.Estonia: dari tanggal ……………………Sampai ……………………
24.Malta: dari tanggal ……………………Sampai ……………………
25.Swiss: dari tanggal ……………………Sampai ……………………

Negara pertama yang akan saudara kunjungi di wilayah SCHENGEN: …………………tanggal………………………

Nama dan tanda tangan.




Formulir Aplikasi Visa Schengen Perancis (versi English):
http://www.agence-consulaire-bali.org/images/Application%20anglais.pdf

=================================================

CATATAN & INFO TAMBAHAN
Sumber: Komentar/Diskusi pada Dok tersebut, plus sumber lain

1. --menunggu update--
2. --menunggu update--

------------------------
adminkkc-idp

Daftar Negara Wilayah Schengen


(Sumber:  http://agence-consulaire-bali.org/touriste.php)



1.Swedia
2.Portugal

3.Belanda

4.Luxemburg

5.Italia

6.Islandia

7.Yunani

8.Hongaria

9.Prancis

10.Polandia

11.Republik Ceko

12.Slovakia

13.Finlandia

14.Spanyol

15.Denmark

16.Belgia

17.Austria

18.Jerman

19.Norwegia

20.Slovenia

21.Lituania

22.Letonia

23.Estonia

24.Malta

25.
Swiss


----------------------
adminkkc-idp

Kebutuhan Dokumen dan Jasa Konsuler di China

Perwakilan pemerintahan Indonesia di luar negeri KBRI dan KJRI mengeluarkan dokumen, pencatatan mau pun legalisasi dokumen. Jasa ini diurus di bagian konsuler instansi terkait. Biaya untuk layanan ini berbeda-beda, karena itu informmasi kami bedakan antar lokasi, di mana instansi perwakilan RI tersebut berada, di cacatan ini dikumpulkan informasi yang berlaku di negara China.
Sumber Informasi: KBRI Beijing (http://immigration.indonesianembassy-china.org/).

I. PEMBUATAN PASPOR
*Paspor RI
-Paspor RI biasa 48 halaman/ orang: RMB 147.00 / US$ 21 (jerman/prancis 20Euro=24,7USD)
-Paspor RI biasa 24 halaman/ orang: RMB 42.00 / US$ 6
-Paspor biasa elektronis (e-Passport) 24 halaman untuk WNI perorangan (per buku): RMB 259.00 / US$37.00
-Paspor RI untuk orang asing perorangan (per buku): RMB 371.00 / US$53.00
-Paspor RI biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan kelalaian: RMB 301.00 / US$43.00 (prancis/jerman 40Euro=49USD)
-Paspor biasa elektronis (e-Passport) 48 halaman pengganti yang hilang / rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian: RMB 595.00 / US$85.00
-Paspor RI biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan kelalaian: RMB 77.00 / US$11.00
-Paspor biasa elektronis (e-Passport) 24 halaman pengganti yang hilang / rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian: RMB 301.00 / US$43.00
-Paspor RI biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam: RMB 147.00 / US$21.00
-Paspor biasa elektronis (e-Passport) 48 halaman pengganti yang hilang / rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam: RMB 448.00 / US$64.00
-Paspor RI biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam: RMB42.00 / US$6.00
-Paspor biasa elektronis (e-Passport) 24 halaman pengganti yang hilang / rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam:RMB 259.00 / US$37.00
Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP)

SPLP
*SPLP WNI perorangan: RMB 35.00/ US$5.00 (Jerman/prancis: 5Euro=6.2USD)
*SPLP WNI 2 orang atau lebih: RMB 42.00/ US$6.00
*SPLP untuk orang asing perorangan: RMB 77.00/ US$11.00
*SPLP untuk orang asing 2 orang atau lebih: RMB 112.00/ US$16.00
Perubahan SPLP untuk WNI dari SPLP perorangan menjadi SPLP keluarga 2 orang atau lebih: RMB28.00/ US$4.00
Perubahan SPLP untuk orang asing dari SPLP perorangan menjadi SPLP keluarga 2 orang atau lebih:RMB 35.00/ US$5.00


II. PELAYANAN JASA KONSULER

II.a Legalisasi surat kuasa yang dibuat di RRT/Cina (untuk pengurusan dokumen yang terpaksa (dapat) diwakilkan oleh keluarga/teman)
Persyaratan:
*Copy paspor yang masih berlaku halaman 1 (bag. Identitas), copy hlm visa, dan copy paspor hlm terakhir (yang ada alamatnya), asli diperlihatkan
*Copy KTP/paspor yang diberi kuasa (sesuai dengan surat kuasa)
*Copy kartu keluarga apabila yang diberi kuasa ada hubungan keluarga
Surat Kuasa diberi materai Rp. 6.000,-
Biaya: RMB 140= 186.540 IDR

II.b Surat Keterangan Belum Kawin/Lajang
Persyaratan:
*Surat keterangan belum kawin, duda/janda, (lajang) sampai saat ini yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Catatan Sipil sesuai domisili KTP dikeluarkan, dilegalisasi Departemen Hukum & HAM dan Direktorat Konsuler Departemen Luar Negeri (Deplu) Republik Indonesia
*Copy paspor yang masih berlaku halaman 1 (bag. Identitas), copy hlm visa RRT, dan copy hlm terakhir (yang ada alamatnya) asli diperlihatkan.
*Copy KTP/Kartu Keluarga
*Copy paspor yang masih berlaku, kartu tanda penduduk calon suami/isteri, paspor yang asli diperlihatkan
Mengisi formulir belum kawin dari KBRI Beijing
Biaya: RMB 70=93.270 IDR

II.c Legalisasi Surat Perkawinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah China dan Pembuatan Surat Keterangan Kawin
Persyaratan:
*Copy Surat Keterangan Kawin dari Catatan Sipil Pemerintah China yang diterjemahkan dalam bahasa Inggris oleh penerjemah resmi/Gongzheng (notaris) dimana keterangan kawin dibikin dan dilegalisasi oleh Kementerian Luar Negeri (KEMLU) RRT Beijing (Waijiabu Lingshisi Zhengjian Renzhengchu) telp. 010-65889760/61/62/63
*Surat keterangan belum kawin, duda/janda, (lajang) sampai saat ini yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Catatan Sipil yang sesuai domisili KTP dikeluarkan, dilegalisasi Departemen Hukum & HAM dan Direktorat Konsuler Departemen Luar Negeri (Deplu) Republik Indonesia (copy)
*Copy paspor halaman ID paspor (hlm 1), copy hlm yang ada visa dan copy hlm terakhir paspor yang ada alamatnya, asli paspor diperlihatkan
*Copy KTP/Kartu Keluarga
*Copy paspor yang masih berlaku, KTP suami/isteri (asli diperlihatkan)
*Mengisi formulir surat keterangan kawin di KBRI Beijing
Biaya: RMB 140=186.540 IDR

II.d Pendaftaran Kelahiran Anak
Persyaratan:
*Anak Warga Negara Indonesia (WNI) yang dilahirkan di Tiongkok
*Copy Surat Kelahiran dari Rumah Sakit asli diperlihatkan
*Copy Akte Perkawinan/Surat Keterangan Perkawinan asli diperlihatkan
*Copy KTP/Kartu Keluarga
*Paspor orang tua (copy halaman ID paspor, copy hlm yang ada visa dan copy hlm terakhir paspor yang ada alamatnya, asli paspor diperlihatkan)
*Mengisi formulir surat keterangan kelahiran di KBRI Beijing
Apabila seorang ibu melahirkan anaknya dan tidak dapat menunjukan dokumen surat perkawinan maka KBRI akan mengeluarkan surat keterangan kelahiran anak yang dicatat sebagai anak yang dilahirkan di luar perkawinan/anak ibu)
Biaya: RMB 140

II.e Prosedur Surat Keterangan Pindah (baca: Lapor pulang/balik ke Indonesia)
Persyaratan:
*Tinggal di RRT paling sedikit 1 (satu) tahun telah melapor sebagai penduduk luar negeri (PENLU) dan lapor pulang di KBRI Beijing
*Surat Keterangan dari sekolah bagi pelajar yang telah selesai belajar di RRT/surat keterangan dari kantor yang menerangkan bahwa telah selesai tugas/kontrak kerja atau ikut suami/isteri
*Copy paspor yang masih berlaku halaman 1 (bag. identitas), yang ada visa China, halaman terakhir (yang ada alamatnya / lapor PENLU dan lapor pulang)
*Packing list dari perusahaan jasa angkutan atau daftar barang pindahan
*Mengisi formulir surat keterangan pindah di KBRI Beijing
Biaya: RMB 140

III. Biaya-biaya:
Berdasarkan keputusan kedubes RI untuk Cina di Beijing No: 0063/SK/DB/PNBP/VI/2009/01, tanggal 8 Juni 2009m, berikut adalah biaya2 keimigrasian di KBRI Beijing:
1. Transit Visa RMB140.00 / US$ 20.00
2. Visit Visa RMB 315.00 / US$ 45.00
3. Multiple Visa RMB 700.00 / US$ 100.00
4. Temporary Stay Visa
Maximum stay: no longer than 6 (six) months: RMB 350.00 / US$ 50.00 (Catatan pembanding: Jer-Cis: Euro 50=61.2 USD)
Maximum stay: no longer than 1 (one) year: RMB 700.00/ US $100.00 (Catatan pembanding: Jer-Cis: Euro 100=123.6 USD)
Maximum stay: no longer than 2 (two) years: RMB 1,225.00/ US $ 175.00 (catatan pembanding: Jer-Cis: Euro 175=216.4 USD)
5. Visa on Arrival-VoA (WN Cina termasuk yg mendapat fasilitas VoA)
Visit up to 7 (seven) days : US $ 10.00
Visit up to 30 (thirty) days : US $ 25.00


IV. Lapor Penduduk Luar Negeri
Lapor penduduk luar negeri merupakan bentuk pelaporan yang diajukan oleh WNI pemegang status residence permit di RRT dimana pemohon yang telah mengajukan lapor penduduk luar negeri ini dapat pula memperoleh fasilitas lain berupa bebas fiskal luar negeri apabila berada di wilayah Indonesia kurang dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari pada suatu tahun.

IV. a Persyaratan lapor penduduk luar negeri adalah :
*paspor asli
*scan/fotokopi tampilan paspor halaman depan
*scan/fotokopi tampilan paspor halaman belakang
*scan/fotokopi tampilan paspor halaman residence permit
*mengisi formulir lapor penduduk luar negeri dan menempelkan pas foto berwarna ukuran 4x6cm
Kebijakan KBRI Beijing untuk mengakomodasi lapor penduduk luar negeri dengan implementasi bahwa pemohon dapat datang ke KBRI Beijing secara in person atau dengan cara diwakilkan oleh saudara atau rekannya (memberikan surat pernyataan ke KBRI Beijing perihal permohonan yang diwakilkan).
Lebih lanjut pula lapor penduduk luar negeri dapat pula diajukan dengan mengirimkan data yang dipersyaratkan untuk lapor penduduk luar negeri secara online dan mengirimkan paspor asli pemohon (agar diterakannya bukti lapor penduduk luar negeri pada paspor pemohon) ke KBRI Beijing via pos (Indonesian Embassy, no.4 Dong Zhi Men Wai Dajie, Chaoyang District, Beijing 100600; atau印度尼西亚共和国驻北京大使馆, 东直门外大街4号, 朝阳区,北京100600). Untuk pengiriman paspor via post, pemohon harus menyertakan amplop balasan yang menerakan alamat pemohon (tulislah alamat dalam Han zi) dan tempelkan prangko balasan pada amplop tersebut. KBRI Beijing akan mengirimkan paspor kembali via post ke alamat yang diberikan oleh pemohon.
Langkah pengajuan lapor penduduk luar negeri secara online

IV.b Lakukan pengisian formulir lapor penduduk luar negeri via online
Melampirkan data-data pendukung melalui fitur multiple files upload di dalam form aplikasi file dengan format “image” (jpg, png) :
*scan tampilan paspor halaman depan
*scan tampilan halaman belakang
*scan tampilan halaman residence permit
*uploading pas foto berwarna ukuran 4x6cm

Catatan:
data yang telah anda kirimkan segera diproses dalam database kami.
tanda fisik perihal lapor penduduk luar negeri belum tertera pada paspor pemohon, jika anda (pemohon) menginginkan tanda fisik ini tertera dalam paspor saudara, anda harus datang ke KBRI Beijing. KBRI Beijing dapat pula menerima pengiriman paspor via post, dan bagi pemohon diharuskan melampirkan amplop balasan yang telah memuat alamat pemohon (tulislah alamat dalam Han zi) dan tempelkan prangko pada amplop balasan tersebut. KBRI Beijing akan mengirimkan paspor kembali via post ke alamat pemohon.


V. MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Anak-anak yang tersebut di bawah ini (yang lahir sebelum tanggal 01 Agustus 2006 dan belum berusia 18 tahun/belum kawin) dapat memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dengan mendaftarkan diri kepada Menteri Hukum dan HAM RI melalui Kepala Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun atau paling lambat sampai dengan tanggal 01 Agustus 2010.

Anak-anak tersebut adalah:
*Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari Ayah Warga Negara Indonesia (WNI) dan Ibu Warga Negara Asing (WNA);
*Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari Ayah Warga Negara Asing (WNA) dan Ibu Warga Negara Indonesia (WNI);
*Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari Ibu Warga Negara Asing (WNA) yang diakui oleh Ayah Warga Negara Indonesia (WNI) dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak berusia 18 (delapanbelas) tahun atau belum kawin;
*Anak yang lahir di luar wilayah Republik Indonesia dari Ayah dan Ibu Warga Negara Indonesia (WNI), yang karena ketentuan dari Negara tempat anak dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
*Anak Warga Negara Indonesia (WNI) yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh Ayah Warga Negara Asing (WNA);
*Anak Warga Negara Indonesia (WNI) yang belum berusia 5 (lima) tahun, diangkat secara sah sebagai anak oleh Warga Negara Asing (WNA) berdasarkan Penetapan Pengadilan.
*Pendaftaran tersebut pada angka 1 di atas, dilakukan oleh salah seorang orang tua atau wali si anak dengan mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai Rp.6.000,- (Formulir Pendaftaran dapat diperoleh di Perwakilan Republik Indonesia)

Permohonan Pendaftaran harus dilampiri dengan:
*Fotokopi Kutipan Akte Kelahiran anak yang disahkan oleh Perwakilan RI;
*Surat Pernyataan Orang Tua atau Wali bahwa anak belum kawin (Anak yang sudah berusia 16 tahun atau lebih);
*Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau paspor salah satu orang tua anak yang masih berlaku, yang disahkan oleh Perwakilan RI;
*Pas foto anak terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar;
*Fotokopi paspor anak bagi anak yang telah memiliki paspor, yang disahkan oleh Perwakilan RI;
*Bagi anak yang lahir dari perkawinan yang sah, harus melampirkan fotokopi Kutipan Akte Perkawinan/Buku Nikah/Akte Perceraian/Surat Talak/Akte Kematian salah seorang orang tua anak, yang disahkan oleh Perwakilan RI;
*Bagi anak yang diakui atau yang diangkat harus melampirkan fotokopi kutipan Akte Pengakuan atau *Penetapan Pengadilan tentang pengangkatan anak yang disahkan oleh Perwakilan RI.
*Permohonan Pendaftaran Memperoleh Kewarganegaraan RI dikenakan biaya sebesar ¥ 440 RMB.
*Perwakilan Republik Indonesia akan menyampaikan/meneruskan permohonan pendaftaran tersebut kepada Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk menetapkan Keputusan Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Keputusan Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia akan disampaikan oleh Perwakilan Republik Indonesia kepada Pemohon, setelah menerima Keputusan tersebut dari Menteri Hukum dan HAM RI.
Apabila kemudian dalam hal status Kewarganegaraan RI terhadap anak-anak tersebut di atas berakibat anak berkewarganegaraan ganda, maka setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.

Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan tersebut dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada Pejabat atau Perwakilan RI, dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas)tahun atau sudah kawin.


VI. MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Bagi Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar wilayah Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun atau lebih, tidak melaporkan diri kepada Perwakilan Republik Indonesia dan telah kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia sebelum UU Nomor. 12 Tahun 2006 berlaku, dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya dengan mendaftarkan diri di Perwakilan Repubik Indonesia dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun, atau paling lambat sampai dengan tanggal 01 Agustus 2009, sepanjang tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Pendaftaran tersebut pada angka 4, diajukan oleh Pemohon dengan mengajukan permohonan tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai Rp.6.000,- (Formulir Pendaftaran dapat diperoleh di Perwakilan Republik Indonesia)

Permohonan Pendaftaran Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI harus dilampiri dengan:
Fotokopi Kutipan akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah/Surat-surat lain yang membuktikan tentang kelahiran Pemohon, yang disahkan oleh Perwakilan RI;
Fotokopi Paspor Republik Indonesia/surat yang bersifat paspor/surat-surat lain yang dapat membuktikan bahwa pemohon pernah menjadi warga Negara Indonesia, yang disahkan oleh Perwakilan RI;
Fotokopi Kutipan Akte Perkawinan/Buku Nikah/Akte Perceraian/Surat Talak/Akte Kematian isteri/suami Pemohon, yang disahkan oleh Perwakilan RI, bagi Pemohon yang telah kawin/cerai;
Fotokopi kutipan Akte Kelahiran Anak Pemohon yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin, yang disahkan oleh Perwakilan RI;
Pernyataan Tertulis bermeterai Rp.6.000,- bahwa Pemohon akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, UUD 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh, serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas. (Formulir Pernyataan tersedia di Perwakilan RI).
Persyaratan Tertulis bermeterai Rp.6.000,- bahwa Pemohon bersedia menanggalkan kewarganegaraan asing yang dimilikinya apabila memperoleh kewarganegaraan RI (Formulir Pernyataan tersedia di Perwakilan RI);
Daftar Riwayat Hidup Pemohon;
Pas foto Pemohon terbaru berwarna ukuran 4 x 6cm sebanyak 6 (enam) lembar.
Permohonan Pendaftaran Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI dikenakan biaya sebesar ¥ 440.
Perwakilan Republik Indonesia akan menyampaikan/meneruskan permohonan pendaftaran tersebut kepada Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk menetapkan Keputusan Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Keputusan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia akan diberitahukan kepada Pemohon setelah Perwakilan Republik Indonesia menerima Keputusan tersebut dari Menteri Hukum dan HAM RI.
Mereka-mereka yang termasuk dalam golongan tersebut di atas (Golongan A dan Golongan B), disarankan untuk segera mendaftarkan diri pada Perwakilan Republik Indonesia.

Perwakilan Repubik Indonesia Beijing telah siap menerima pendaftaran memperoleh dan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia, setiap hari kerja jam 09.00 – 17.00, mulai tanggal 02 April 2007.


VII Pendaftaran, pencabutan dan pemberian fasilitas keimigrasian bagi WNI berkewarganegaraan ganda
1. Penjelasan
Bahwa WNI yang berkewarganegaraan ganda terbatas adalah WNI yang belum berumur 18 tahun atau belum menikah, sesuai dengan UU No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia,
Bagi WNI yang berkewarganegaraan ganda terbatas dan tinggal di luar negeri, orang tua/ wali ybs wajib melakukan pendaftaran status anak kepada Perwakilan RI untuk memperoleh fasilitas keimigrasian,
Fasilitas keimigrasian diberikan kepada anak-anak WNI yang berkewarganegaraan ganda terbatas dan apabila anak tersebut hanya memegang paspor asing yang akan memasuki wilayah RI. Maka, dibebaskan dari kewajiban memiliki visa, izin tinggal dan izin masuk kembali.

2. Subyek Penerima Fasilitas Keimigrasian
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI
Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin
Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara RI dari seorang ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
Anak WNI yang lahir diluar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai WNI
Anak WNI yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai WNI

3. Tata Cara Pendaftaran
a. Pendaftaran diajukan kepada Perwakilan RI di Beijing secara tertulis dalam bahasa Indonesia (surat permohonan pendaftaran dapat disadur melalui situs KBRI)
b. Pendaftaran dengan melampirkan:
Fotokopi akte kelahiran anak yang dibuktikan sesuai dengan aslinya oleh Pejabat Penerima Pendaftaran
Fotokopi akte perkawinan/ buku nikah atau akte perceraian orang tua anak yang dibuktikan sesuai dengan aslinya oleh Pejabat Penerima Pendaftaran
Fotokopi paspor asing anak yang dibuktikan sesuai dengan aslinya oleh Pejabat Penerima Pendaftaran,
Pasfoto anak terbaru yang berwarna dan berukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar
c. Apabila pendaftaran telah dinyatakan lengkap, maka penyelesaian pelaksanaan pendaftaran dapat dilaksanakan dan dalam waktu 4(empat) hari pendaftaran diserahkan kembali
d. Apabila pendaftaran tersebut dinyatakan belum lengkap, maka permohonan pendaftaran akan dikembalikan dalam waktu 5 (lima) hari dihitung sejak pendaftaran diterima.


VIII LAPOR TIBA
Lapor Datang adalah permohonan pengajuan data warganegara Indonesia yang datang dengan visa kunjungan ke wilayah RRT untuk tujuan sosial budaya, usaha, dan urusan Pemerintahan.
Persyaratan lapor datang adalah :
paspor asli
*scan/fotokopi tampilan paspor halaman depan
*scan/fotokopi tampilan paspor halaman belakang
*scan/fotokopi tampilan paspor halaman visa
*mengisi formulir lapor datang dan menempelkan pas foto berwarna ukuran 4x6cm
Kebijakan KBRI Beijing untuk mengakomodasi lapor datang dengan implementasi pemohon dapat datang ke KBRI Beijing secara in person atau dengan cara diwakilkan oleh saudara atau rekannya (memberikan surat pernyataan ke KBRI Beijing perihal permohonan yang diwakilkan).
Lebih lanjut pula lapor datang dapat pula diajukan dengan mengirimkan data yang dipersyaratkan untuk lapor datang secara online. Bagi pemohon lapor datang diberikan opsi jika pemohon tidak berkeinginan tanda lapor datang tertera dalam paspornya, maka pemohon tidak perlu mengirimkan paspor asli pemohon ke KBRI Beijing via post. Tidak ada konsekuensi hukum untuk tidak menerakan tanda lapor datang, pun KBRI telah menerima berkas pemohon via email untuk ditempatkan by system di database kami. Akan tetapi, pemohon juga tetap dapat mengajukan permohonan lapor datang ini disertai bukti aktualnya pada paspor pemohon yang dapt dikirimkan via post ke alamat KBRI Beijing
(Indonesian Embassy, no.4 Dong Zhi Men Wai Dajie, Chaoyang District, Beijing 100600;
atau印度尼西亚共和国驻北京大使馆, 东直门外大街4号, 朝阳区,北京100600).

Untuk pengiriman kembali paspor ke alamat pemohon, pemohon pada saat akan mengirimkan paspor ke KBRI Beijing haruslah menyertakan amplop balasan yang telah menerakan alamat pemohon (alamat dituliskan dalam Han zi) disertai prangko balasan yang telah ditempel pada amplop untuk pengiriman paspor kembali ke alamat pemohon.
Langkah pengajuan lapor Tiba secara online

Lakukan pengisian formulir lapor pulang via online
Melampirkan data-data pendukung melalui fitur multiple files upload di dalam form aplikasi file dengan format “image” (jpg, png) :
*scan tampilan paspor halaman depan
*scan tampilan halaman belakang
*scan tampilan halaman residence permit
*scan pas foto berwarna ukuran 4x6cm di kolom upload photo.
Bila tidak dapat men-scan, mohon dokumen-dokumen di atas berikut form isian dapat difax ke (10) 65326279.

Catatan :
data yang telah anda kirimkan segera diproses dalam database kami.
tanda fisik perihal lapor datang belum tertera pada paspor pemohon, jika anda menginginkan tanda fisik lapor datang tertera dalam paspor saudara, anda harus datang ke KBRI Beijing
(Indonesian Embassy, no.4 Dong Zhi Men Wai Dajie, Chaoyang District, Beijing 100600;
atau印度尼西亚共和国驻北京大使馆, 东直门外大街4号, 朝阳区,北京100600).

KBRI Beijing dapat pula menerima pengiriman paspor via post dan pemohon diharuskan melampirkan amplop balasan yang telah tertera alamat pemohon (tulislah alamat dalam bahasa Han zi) disertai prangko balasan yang telah tertempel pada amplp tersebut. KBRI Beijing akan mengirimkan ke alamat pemohon sesuai data yang telah ada pada amplop yang disertakan pada saat pemohon mengirimkan paspor.
Untuk pemohon yang mengajukan lapor datang tidak memiliki kewajiban yang mengharuskan pemohon memiliki tanda fisik bukti lapor datang tertera pada paspor pemohon. Cukuplah data yang yang dikirimkan via online (email immigration@indonesianembassy-china.org atau melalui website KBRI Beijing http://immigration.indonesianembassy-china.org).

IX LAPOR PULANG
Lapor pulang merupakan bentuk pelaporan yang diajukan oleh WNI pemegang status residence permit yang telah tinggal di RRT selama + 1 (satu) tahun. Permohonan pengajuan lapor pulang ini diajukan oleh pemohon yang akan meninggalkan wilayah RRT dan tidak lagi berstatus sebagai residence permit di wilayah RRT. Dengan mengajukan lapor pulang ini pemohon memperoleh kemudahan seperti dapat memperoleh surat keterangan pulang dari KBRI Beijing yang dikeluarkan oleh Fungsi Konsuler bahwa pemohon diizinkan membawa barang yang memudahkan pemohon untuk mendapatkan bebas pajak dari pihak Ditjen Pajak di Indonesia pada saat pengiriman barang yang dimiliki pemohon ke Indonesia.
Persyaratan lapor pulang adalah :
paspor asli
scan/fotokopi tampilan paspor halaman depan
scan/fotokopi tampilan paspor halaman belakang
scan/fotokopi tampilan paspor halaman residence permit
mengisi formulir lapor pulang dan menempelkan pas foto berwarna ukuran 4x6cm
Kebijakan KBRI Beijing untuk mengakomodasi lapor pulang dengan implementasi bahwa pemohon dapat datang ke KBRI Beijing secara in person atau dengan cara diwakilkan oleh saudara atau rekannya (memberikan surat pernyataan ke KBRI Beijing perihal permohonan yang diwakilkan).
Lebih lanjut pula lapor pulang dapat pula diajukan dengan mengirimkan data yang dipersyaratkan untuk lapor pulang secara online dan mengirimkan paspor asli pemohon (apabilan pemohon menginginkan peneraan bukti lapor pulang pada paspor pemohon) ke KBRI Beijing via post. Tidak ada konsekuensi hukum bagi pemohon yang tidak memiliki bukti lapor pulang yang tertera pada paspor pemohon. Akan tetapi bila pemohon tetap menginginkan tanda lapor pulang tertera pada paspor anda, kirimlah paspor anda ke KBRI Beijing (Indonesian Embassy, no.4 Dong Zhi Men Wai Dajie, Chaoyang District, Beijing 100600; atau印度尼西亚共和国驻北京大使馆, 东直门外大街4号, 朝阳区,北京100600) sertakan pula amplop balasan yang telah memuat alamat pemohon (tulislah alamat dalam Han zi) dan tempelkan prangko balasan. Kami akan kirimkan kembali paspor pemohon ke alamat sesuai yang tertera pada amplop tersebut.
Langkah pengajuan lapor pulang secara online

Lakukan pengisian formulir lapor pulang via online
Melampirkan data-data pendukung melalui fitur multiple files upload di dalam form aplikasi file dengan format “image” (jpg, png) :
scan tampilan paspor halaman depan
scan tampilan halaman belakang
scan tampilan halaman residence permit
scab pas foto berwarna ukuran 4x6cm di kolom upload photo

Catatan:
data yang telah anda kirimkan segera diproses dalam database kami.
tanda fisik perihal lapor pulang belum tertera pada paspor pemohon, jika anda (pemohon) menginginkan tanda fisik ini tertera dalam paspor saudara, anda harus datang ke KBRI Beijing. KBRI Beijing dapat pula menerima pengiriman paspor via post. Tidak ada konsekuensi hukum bagi pemohon yang telah mengajukan lapor pulang tapi tanda lapor pulang tidak tertera pada paspor pemohon. KBRI Beijing pun tetap akan menerima paspor yang dikirimkan pemohon lapor pulang, diharuskan pemohon menyertakan amplop balasan yang telah menerakan alamat pemohon (tulislah alamat dalam Han zi) dan tempelkan prangko balasan. KBRI Beijing akan mengirimkan paspor kembali dalam amplop tersebut ke alamat pemohon.