Istilah & Singkatan Penting Keimigrasian (last Update 13.03.2014)

Dokumen ini akan terus dilengkapi dan diaktualisasi ... dari dan untuk anggota... semoga berguna dalam batasannya sebagai kamus mini... penjelasanmendalam bisa dicari lebih lanjut di internet atau pun melalui diskusi di forum KKC.

A. ISTILAH/SINGKATAN PENTING DI INDONESIA: SURAT-SURAT, DOKUMEN OFISIAL, DOKUMEN KEIMIGRASIAN

A.1-Seputar Visa, Ijin Tinggal ...
1.   VOA = Visa On Arrival
2.   Sosbud=Sosial Budaya 
3.   VKSB= Visa KUnjungan Sosial Budaya
4.   VITAS= Visa Ijin Tinggal Terbatas
5.   ITAS=Ijin Tinggal Terbatas
6.   KITAS=Kartu Ijin Tinggal Terbatas
7.   POA= Pengawasan Orang Asing
8.   ITAP=Ijin Tinggal Tetap
9.   KITAP= KArtu Ijin Tinggal Tetap
10. SKLD= Surat Keterangan Lapor Diri
11. STM= Surat Tanda Melapor
12. SKTT = Surat Keterangan Tempat Tinggal
13. SKPPS= Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara
14. MERP = Multy Exit Reentry Permit (untuk 6 bulan dan 1 tahun)
15. SERP = Single Exit Reentry Permit (valid for 3 bulan )
15. EPO = Exit Permit Only.
16. SKCK= Surat Keterangan Catatan KepolisianSKCK banyak macamnya, tergantung tujuan: Untuk membuat visa, membuat KTP dan sebagainya
17. K.I.P =Kartu  Identitas Pendatang

A.2 -Seputar dokumen bisnis
1. RPTKA   :  Rencana Pengunaan Tenaga Kerja Asing
2. Rekomendasi TA 01  :   Rekomendasi dari kemenakertrans kepada ditjen imigrasi untuk menerbitkan telex visa bekerja.
2. IKTA  :Ijin Tenaga Kerja Asing
3. IMTA : Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
              Jangka Pendek (kurang dari 6 bulan)
              Jangka Panjang (lebih dari 6  bulan)
4. DPKK : Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan ...kewajiban sponsor untuk membiayai program pengembangan tenaga kerja WNI sebagai konpensasi pengunaan tenaga kerja asing. besarnya $ 100/bulan ..jadi jika permohonan IMTA anda 12 bulan DPKKnya $ 1200.


A.3 Seputar Dokumen Anak...

A.4. Seputar Dokumen Properti1. SHGB=Sertifikat Hak Guna Bangunan2. SHM= Sertifikat Hak Milik
3. IMB4. BPN5. NJOP6. IMB7. PPAT

B.  ISTILAH/SINGKATAN PENTING DOKUMEN, KEIMIGRASIAN DI LUAR INDONESIA

B.1 Di JERMAN
1. Seputar surat keterangan diri
a. Ausweis= Surat/Kartu Tanda Keterangan Diri
b. EAT=Elektronischer Aufenthaltstitel= sejenis E KTP bagi imigran di Jerman, berupa Kartu Ijin Tinggal sesuai dengan status ijin tinggalnya. Sejak 2010 diberlakukan di Jerman sehingga untuk imigran (bukan turis) ijin tinggalnya tidak dalam bentuk sticker di paspor.
c. Reisepass = paspor

2. Seputar istilah visa, ijin tinggal:
a. NE: Niederlassungserlaubnis = Kitap
b. AE: Aufenthaltserlaubnis = Kitas
c. 

3. Seputar tema kantor dan institusi:
a. Ausländerbehörde = Imigrasi (cuma utk jerman dia dibawah depdagri bukan deplu)
b. Botschaft = Kedutaan (yang ini baru dibawah Deplu)
b. Standestamt = Capil (lokasi biasanya juga di Bürgeramt, di cityhall)
c. Bürgeramt = Cityhall (Pemda)
d. Ordnungsamt = Semacam kantornya Satpol PP gitu deh
e. Landesverwaltungsamt = kantor pemerintahan yang kadang berfungsi sebagai Ausländerberhörde
f.  Oberlandesgericht = Pengadilan tinggi

4. Seputar tema dokumen menikah:
a. Ledigkeitsbescheinigung = Surat keterangan belum menikah
b. Ehefähigkeitszeugnis = Surat ijin menikah (yg menyatakan bahwa tidak ada halangan utk menikah)
c. Eheurkunde = akta nikah
d. Geburtsurkunde = akta lahir
e. Ehevertrag bzw. Erbvertrag = pre/postnuptial agreement, can be combined with testament
f. Meldebescheinigung = surat keterangan domisili
g. Familienbuch = KK (disitu jg bs dimasukkan data pembabtisan kalau ada dan data kematian)

B.2  Di SPANYOL
1.Seputar tema kantor/institusi:
a. Ayuntamiento
b.


2. Seputar tema keterangan diri:
a. Tarjeta de Residencía
b.

3.
4.
5.
6.

B.3. DI PERANCIS
1.
2.




B.4. DI TURKI
1. Seputar Visa, Ijin Tinggal:
a. VİZE = Visa
b. Yabancılara Mahsus İkamet Tezkeresi = İjin Tinggal khusus Untuk orang asing.
c. Sağlık Sigortası = Asuransi Kesehatan

2. Seputar dokumen bisnis
a. 
b.
c.

3. Seputar Dokumen Anak:
a. Muvafakatname = İjin Bapak Kandung untuk dwi warganegara anak
b. Nüfus Cüzdanı = akte kelahiran
c.

4. Seputar Dokumen Properti:
a. T.C KİMLİK  NUMARASI = Nomor Kartu Penduduk
b. VERGİ KİMLİK NUMARASI = Nomor Pokok Wajib Pajak
c. ZORUNLU DEPREM SİGORTASI POLİÇE NUMARASI = Nomor Polis Asuransi Gempa Bumi
d. Ev Tapusu = Sertifikat Rumah
e. Kira kontratı = Perjanjian Kontrak/Sewa

5. Seputar Keperluan Menikah
a. Nüfus Kayıt Örneği = Kartu Keluarga
b. Kimlik Kartı = Kartu Tanda Penduduk
c. PASAPORT = Passport
d. Aile Cüzdanı = Buku Nikah
e. Biometrik Fotoğraf = Photo biometrik

6. Seputar tema kantor dan institusi:
a. Emniyet Müdürlüğü = Kantor Kepolisian
b. Nüfus Müdürlüğü = Kantor Kependudukan
c. Maliye Bakanlığı = Departemen Keuangan
d. TC. Sosyal Guvenlik Kurumu = Lembaga Sosial
e. Endonesya Büyükelçiliği = KBRIf. Endonezya Konsoloşluğu = KJRI
g. Vergi Dairesi Başkanlığı = Kantor Jenderal Pajak

B.5 Di UK
1. Seputar surat keterangan diri
a.
b.

2. Seputar istilah visa, ijin tinggal:
a.
b.
c.

3. Seputar tema kantor dan institusi:a .
b.
c.

3.Seputar tema dokumen menikah:
a.
b.
c.

Contoh Permohonan MERP

Depok 21-3-2014

Kepada Yth Kantor Imigrasi Klas I Depok
Perihal : Permohonan Multiple Exit/Re-entry Permit (Izin Masuk Kembali Beberapa Kali Perjalanan)

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
Tempat/Tanggal Lahir :
No. KTP :

Bersama ini mengajukan permohonan Multiple Exit/Re-entry Permit (Izin Masuk Kembali Beberapa Kali Perjalanan) atas nama suami saya tersebut di bawah ini :
Nama: Tempat & tgl lahir :
Kebangsaan :
No KITAP/KITAS:
Permohonan jangka waktu MERP :

Permohonan ini kami ajukan karena suami saya akan melakukan perjalanan keluar/masuk Indonesia dalam rangka kunjungan keluarga / penyatuan keluarga. Demikian permohonan kami, atas bantuan dan kesediaan Bapak/Ibu, kami mengucapkan terima kasih.



Hormat kami,
Nama Pemohon

Melaporkan anak pasangan campuran yang lahir di indonesia


Persyaratan sebagai berikut:
1. Surat nikah
2. Kartu keluarga (kalau blm punya bikin baru otomatis anak jd wni, biasanya yg jd kepala keluarga ibu, krn suami tdk ikut, hanya sebagai ayah si anak)
3. KTP
4. Paspor suami.
5. Surat dari kelurahan.
6. surat keterangan lahir dr dokter dimana anak kita lahir

Tambahan utk pasangan WNI+WN Jerman:
Begitu anak lahir, nama anak dimasukkan ke KK & nama suami tercantum sbg nama ayah anak (suami WN Jerman). FYI, kemungkinan untuk update masukin nama anak di KK perlu waktu 1 - 3 bulan, karena dari kelurahan berkas dikumpulkan di kecamatan, lama proses tergantung dr luas area tugas dan efisiensi petugas yg bersangkutan. Setelah itu baru urus akte kelahiran di DISPENDUK (dinas kependudukan), prosesnya 2 migg, dan gratis. Nah setelah itu akte tsb dilegalisir di terjemahkan oleh penterjemah yg ditunjuk kedubes Jerman di Jkt, dilegalisir di 3 department.. terus dikirim ke Jerman untuk di daftarkan akte kelahiran Jerman nya.
Untuk WN lain harap mecari informasi dr kedutaan yang bersangkutan menyangkut dokumen2 asingnya.

Mengenai dwi kewarganegaraan, dibutuhkan surat persetujuan dari ayah (untuk anak yang msh dibawah umur). Surat tsb hanya surat biasa yg ditulis ayah bahwa ayah menyetujui anaknya dibuatkan passport Indonesia dan tanda tangan diatas materai.

Sumber: Forum diskusi KKC

Daftar UU/Peraturan yang relevan untuk pelaku Kapur (last update 11.03.2014)

1. UU REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN 

2. NOTA KESEPAHAMAN: Mendagri, Menlu, Menhumkam, Menkes, Mendiknas, Mensos, Menag dan
 Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang 
 PERCEPATAN KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN DALAM RANGKA PERLINDUNGAN ANAK
 Nomor: 472.11-376 A TAHUN 2011

3. UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan

4. Surat Edaran Mendagri tentang pencabutan kewajiba penetapan pengadilan untuk keterlambatan pembuatan akta lahir anak.

5. PP tentang tata cara pendaftaran/pencatatan penduduk di capil (Administrasi kependudukan)

6PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENCATATAN PERKAWINAN DAN PELAPORAN AKTA YANG DITERBITKAN OLEH NEGARA LAIN

7. UU Perkawinan No 1 Tahun 1974

8. KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI RI NOMOR 40 TAHUN 2012 TENTANG JABATAN-JABATAN TERTENTU YANG DILARANG DIDUDUKI TENAGA KERJA ASING 
download: http://www.infokerja-jatim.com/downloads/kepmenakertrans_No_40_th_2012_tentang_jabatan-jabatan_tertentu_yang_dilarang_diduduki_TKA.pdf

9. PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI NO. 22 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA DAN PERMOHONAN FASILITAS KEIMIGRASIAN  (Affidavit)



AK

STM (Surat Tanda Melapor)

NOTE: SKLD sudah tidak dibutuhkan lagi untuk pengurusan dokumen keimigrasian. 
Oleh karena itu mulai 1 Januari 2014, Polri tidak lagi melayani pembuatan SKLD
Dasar hukum: Surat Perintah Kapolri no SPRIN/2471/XII/2013 tentang penghentian SKLD

Namun perlu dipahami bahwa keharusan untuk melaporkan tamu asing yang menginap lebih dari 24 jam tidak terpengaruh dengan adanya peraturan baru tersebut, artinya tetap harus dilakukan. Jadi layanan pembuatan STM masih ada.

STM = Surat Tanda Melapor

Pelayanan Surat Tanda Melapor (STM) bagi masyarakat yang memberi kesempatan menginap kepada orang asing : 

Dasar : 
 - Juklak Kapolri No. Pol : JUKLAK/09/II/1995 Tentang Pengawasan Kewajiban Setiap Orang Yang memberikan Kesempatan Menginap Kepada Orang Asing Untuk Melapor Kepada Polri. 
 - UU Nomor 9 Tahun 1994 Tentang Keimigrasian (Pasal 60). 
 - PP Nomor 31 Tahun 1994 Pasal 10. 

Sanksi hukum UU No. 9 Tahun 1992 Pasal 60 : 
 - Setiap orang yang memberikan kesempatan menginap kepada orang asing yang tidak melapor kepada Polri atau pejabat setempat dalam waktu 1 X 24 jam sejak kedatangan orang asing tersebut, dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 5 juta rupiah.


Mengenai SKLD*:

Dasar : 
1. Juknis Kapolri No. Pol : JUKNIS/12/III/1995 tentang Penyelenggara Ketentuan Wajib Lapor Kepada Polri Bagi Orang Asing Tinggal Terbatas dan Orang Asing Tinggal Tetap. 
2. UU Nomor : 9 Tahun 1992 Tentang Keimigrasian. 
 - Sanksi hukum UU No. 9 Tahun 1992 Pasal 61 : Orang asing yang mempunyai ijin tinggal yang tidak melaporkan kepada Polri di tempat tinggal atau tempat kediamannya dalam waktu 30 hari sejak diperoleh ijin tinggal,dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 5 juta rupiah. 

*(The statement in italic is no longer relevant, but the statement in Bold is still relevantt)


Country List that are eligible for VOA or free Short Visit (last Update: 10.03.2014)

Visa on Arrival (VOA)
Nationals of these countries who are going on holidays, business and / or attending conventions, social or cultural visits, and government or official visit are allowed to stay in Indonesia of up to 30 days and can extend for 1 time for 30 days. 
The visa fee is US$25.00 for up to 30 days stay in Indonesia.
Visitors should be in possession of valid passport with minimum of 6 months validity and a return or an onward journey ticket at the time of arrival.
Visa on Arrival is neither a work visa nor a visit visa. Therefore, it can not be extended or converted into another immigration permit.
Visa on arrival can be obtained for the following nationalities:

  1. Algeria
  2. Argentina
  3. Australia
  4. Austria
  5. Bahrain
  6. Belgium
  7. Brazil
  8. British
  9. Bulgaria
  10. Canada
  11. Czech Republic
  12. China (PRC)
  13. Cyprus
  14. Denmark
  15. Egypt/Mesir
  16. Estonia
  17. Fiji
  18. Finland
  19. France
  20. Germany
  21. Greece
  22. Hungary
  23. Iceland
  24. India
  25. Iran
  26. Ireland
  27. Italy
  28. Japan
  29. Kuwait
  30. Latvia
  31. Libya
  32. Lichtenstein
  33. Lithuania
  34. Luxemburg
  35. Maldives
  36. Malta
  37. Mexico
  38. Monaco
  39. Netherland
  40. New Zealand
  41. Norway
  42. Oman
  43. Panama
  44. Poland
  45. Portugal
  46. Qatar
  47. Romania
  48. Russia
  49. Saudi Arabia
  50. Slovakia
  51. Slovenia
  52. South Africa
  53. South Korea
  54. Spain
  55. Suriname
  56. Swedia
  57. Switzerland
  58. Taiwan (regional)
  59. Timor Leste
  60. Turkey
  61. Tunisia
  62. United Arab Emirates
  63. United States of America
  64.  
  • Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS) (free Short Visit up to 30 days)
Berlaku untuk warga negara yang berasal dari negara :

  1. Thailand
  2. Malaysia
  3. Singapur
  4. Brunei Darussalam
  5. Philipina
  6. Ekuador
  7. Kamboja
  8. Myanmar
  9. Hongkong
  10. Makau
  11. Cili
  12. Maroko
  13. Peru
  14. Vietnam
  15. Laos


berlaku bebas visa maksimal 30 hari ke indonesia untuk kunjungan turis, tujuan sosial dan budaya, dan kunjungan tugas pemerintahan (atau konvensi). Bebas visa ini berlaku dengan ketentuan bahwa visa tidak dapat diperpanjang atau dirubah dengan jenis visa yang lain. 
Dalam kasus-kasus tertentu seperti bencana alam, kecelakaan atau sakit bebas visa untuk jangka pendek hanya dapat diperpanjang setelah memperoleh ijin dari Direktur Jenderal Imigrasi.


Source: 1. Embassy of the Republic of Indonesia in Singapore, The Republic of Singapore
             2. KJRI Frankfurt:   http://www.indonesia-frankfurt.de/index.php?
option=com_content&view=category&layout=blog&id=12&Itemid=25&lang=id
             3. Embassy of the Republic of Indonesia in Singapore, The Republic of Singapore

AK

Cara Membuat Visa Sosial Budaya di Singapura dengan bantuan Agen



Bagi teman2 KKC yang tinggal di Indonesia yang pasangannya ingin mengunjungi Indonesia lebih dari 60 hari tanpa keluar dari Indonesia, uruslah Visa Sosial Budaya sebelumnya. Visa ini bisa diperpanjang di kantor Imigrasi (daerah masing-masing) sebanyak 4 kali sebelum dikonversi ke KITAS.  Singapore bisa menjadi salah satu negara dimana kalian bisa mengurus visa ini sehari jadi memakai agen yang ada di singapore. Langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Hubungi agen 3-4 hari sebelum fixed date kedatangan pasangan anda ke Singapore. Contact Mr. Wahab +6596540870 (email: shohib@starhub.net.sg)
  2. Kumpulkan persyaratan  sebagai berikut:
    1. Paspor WNA (masih berlaku min 6 bulan sebelum expired dan memiliki minimal 2 lembar halaman kosong di paspor)
    2. 1 lembar foto WNA 3x4 background merah
    3. Surat sponsor bagi WNA (contoh terlampir di bawah) yang sudah di tempeli materai dan ditanda tangani
    4. 1 lembar Fotokopi KK WNI
    5. 1 lembar fotokopi KTP
    6. 1 copy Surat Nikah (di terjemahkan ke bahasa Indonesia kalau menikah di LN)
    7. Mempersiapkan biaya pembuatan visa (kalau memakai agen Hana Express, Mr. Wahab harganya kira2 SGD 160)
    8. Pas hari-H pengurusan visa, temui Mr. Wahab di bawah kanopi merah smoking area Mc Donalds Forum Shopping Mall (sebelah Hotel Hilton) di Orchard Road, Singapore. Ia atau perwakilannya akan stand by di tempat tsb dari pkl 09.00 a.m.  – 11.00 a.m. waktu Singapore.  
    9. Berikan semua persyaratan di no.2 kepadanya. Paspor dapat diambil kembali pada pkl. 04.30 p.m. di tempat yang sama.

Demikianlah pembuatan visa sosial budaya di Singapore. Bila tidak menggunakan agent, pastikan kalian tinggal lebih dari 3 hari di Singapore. Waktu yang diperlukan bila mengurus sendiri ke KBRI Singapore kira2 2-3 hari.

=============================
Contoh Surat Sponsor Visa Sosial Budaya:

(Tempat, Tanggal Pembuatan Surat)

Kepada Yth

KBRI Singapore
7 Chatsworth Road
Singapore

UP. Bapak Kepala Bidang Imigrasi

 Perihal : Permohonan Visa Kunjungan Sosial Budaya (untuk suami WNA atas sponsor  
                   istri WNI)

Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama                            :
Tempat/tgl lahir            :
Alamat                          :
Pekerjaan                     :
No. KTP                        :

Dengan ini saya mengajukan permohonan untuk memberikan  Visa sosial budaya yang berlaku 60 hari kepada suami sah saya yang datanya tersebut di bawah ini:

Nama                             :
Tempat/tgl lahir             :
No. Passport                 :
Masa berlaku passport  :
Kebangsaan                  :

Permohonan ini diajukan dalam rangka penyatuan keluarga kami.

Sebagai sponsor saya bertanggung jawab selama yang bersangkutan berada di Indonesia.
Demikianlah permohonan ini kami buat dan atas perhatian. Bantuan serta kebijaksanaannya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat saya,

MATERAI


(Nama Sponsor WNI)

===========================
CATATAN & INFO TAMBAHAN
Sumber: Diskusi/Komentar atas Dokumen tersebut plus sumber-sumber lain.

1. --menunggu update--
2. --menunggu update--

------------------------------
adminkkc-idp