Paspor RI baru untuk anak hasil perkawinan campuran yang lahir setelah 1 Agustus 2006 berdasarkan ketentuan Pasal 4 UU No, 12 tahun 2006.
Di KBRI PARIS, PERANCIS
1.Mengisi dua formulir, formulir pendaftaran dan formulir bikin paspor
2. Akta lahir asli (salinan dari catatan sipil di Mairie)
3. Fotokopi paspor kedua orang tua
4. Fotokopi carte d'identité suami dan carte de séjour ibu
5. 5 lembar pas foto ukuran 3,5 x 4,5 cm
6. Surat pernyataan Bapak (tulis tangan) menyatakan setuju kalau anaknya punya pasor RI sampai dengan umur 18. (dalam bahasa Perancis juga boleh)
Di KBRI BERN, SWISS
Catatan: Anak hanya diijinkan memiliki paspor Indonesia sampai usia 18 tahun. Setelah umur 18 tahun, yang bersangkutan dipersilakan untuk memilih kewarganegaraannya.
1. Mengisi formulir Perdim 14 secara lengkap dan jelas dengan huruf cetak (Formulir dapat diperoleh di KBRI Bern).
2. Mengisi formulir Pendaftaran Diri
3. Pas foto pemohon 2 (dua) lembar berwarna dengan ukuran paspor (3x4 cm) dan latar belakang warna putih.
4. Salinan salah satu dari dokumen berikut ini:
- Kartu Identitas (Card de Légitimation/ Auslander Ausweis/ Permit Swiss)
- Surat Bukti Domisili (Control d’habitant / Anwohnerkontrolle).
- Surat Keterangan (Letter of Attestation), yang berisi keterangan domisili dari sekolah (bagi pelajar yang tinggal di asrama/dormitory)
5. Salinan Akte Kelahiran.
6. Salinan paspor ayah dan ibu yang masih berlaku.
7. Salinan Akte Nikah orangtua.
8. Biaya: CHF 30
Catatan:
Untuk keterangan lebih lanjut mengenai persyaratan pembuatan Paspor RI untuk anak-anak hasil perkawinan campuran di Perwakilan RI, mohon untuk menelpon atau mengunjungi website Perwakilan RI terdekat :)