Paspor Indonesia & Affidafit Dwikewarganegaraan


Source: Amy Adam

Untuk mendapatkan Paspor Indonesia, anak perkawinan campuran harus terlebih dahulu mendapatkan surat dokumen Affidavit Dwikewarganegaraan dari Kementerian Hukum dan HAM Indonesia.
Semua proses Affidavit Dwikewarganegaraan dan Paspor Indonesia dilakukan di Kantor Imigrasi yang terdekat dari tempat tinggal Anda.
Dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan mendapatkan Affidavit Dwikewarganegaraan bagi anak perkawinan campuran:
- Akte Kelahiran Indonesia, dokumen asli & 1 fotokopi.
- Buku Nikah Indonesia Kedua Orangtua, dokumen asli & masing-masing 1 fotokopi.
- KTP Orangtua yang Berkewarganegaraan Indonesia, KTP asli & 1 fotokopi.
- Paspor Orangtua yang Berkewarganegaraan Indonesia, asli & 1 fotokopi.
- KITAS atau KITAP Orangtua yang Berkewarganegaraan Asing, asli & 1 fotokopi.
- Paspor Orangtua yang Berkewarganegaraan Asing, asli & 1 fotokopi.
- Kartu Keluarga, asli & 1 fotokopi.
- Paspor Asing Anak, asli & 1 fotokopi (selama proses Affidavit Dwikewarganegaraan berjalan, paspor asing asli anak harus ditinggal di Kantor Imigrasi).
- Surat Persetujuan dalam bahasa Indonesia yang ditandatangani Orangtua yang Berkewarganegaraan Asing, memberikan persetujuan bagi anak untuk mendapatkan Kewarganegaraan Indonesia, ditandatangani di atas materai Rp 6.000.
- Surat Sponsor dalam bahasa Indonesia, dari perusahaan dimana Orangtua yang Berkewarganegaraan Asing bekerja, memberikan persetujuan bahwa perusahaan, sebagai penjamin Orangtua yang Berkewarganegaraan Asing tersebut, juga akan menjamin dan menjadi sponsor anak secara finansial (lewat pekerjaan Orangtua yang Berkewarganegaraan Asing di perusahaan tersebut), dengan tandatangan di atas materai Rp 6.000.
- Mengisi formulir perdim 27 yang bisa dibeli di imigrasi
- Biaya: Rp 75.000 untuk Pasfoto (harus dilakukan di Kantor Imigrasi, tidak dapat disiapkan sebelumnya) dan untuk Surat Dokumen Affidavit Dwikewarganegaraan.
- Orangtua tidak perlu hadir secara langsung. Namun, anak harus hadir secara langsung.
Setelah Surat Dokumen Affidavit Dwikewarganegaraan didapat, maka proses pengajuan permohonan Paspor Indonesia bagi anak perkawinan campuran dapat dimulai.
Dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan Paspor Indonesia untuk anak yang lahir dari perkawinan campuran:
- Semua dokumen yang disebutkan di atas, dokumen yang sama dengan yang dibutuhkan untuk mendapatkan Surat Dokumen Affidavit Dwikewarganegaraan.
- Satu-satunya dokumen tambahan yang dibutuhkan untuk pengajuan Paspor adalah Surat Dokumen Affidavit Dwikewarganegaraan tersebut, kopi asli & 1 fotokopi.
- Dan tentunya Formulir Aplikasi Paspor yang langsung didapat di Kantor Imigrasi.
- Kehadiran orangtua tidak diperlukan, tapi anak harus hadir langsung.
- Biaya: Rp 300.000, sama seperti paspor biasa.
- Proses dapat memakan waktu antara 3 sampai 7 hari untuk mendapatkan Paspor Indonesia.


(Note: Biaya lokal, utk proses di LN bervariasi, bisa dilihat di website KBRI masing2 persyaratan berikut biayanya. KTP,paspor dan semua dokumen difotokopi di A4, tidak boleh dipotong. Disarankan untuk membuat affidafit ini segera di Kantor Imigrasi setempat, jika anak dilahirkan di Indonesia. Demi menghindari kerepotan yang tidak perlu nantinya. Sebab jika tidak membuat affidavit di indonesia dan hanya keluar negri pake passport asing, maka di passport asing tidak ada cap visa masuk. Kalo diijinkan keluar negri, pada saat masuk indo lg bisa dipertanyakan..disinilah guna affidafit jika tidak memiliki passport indonesia. )

Mengurus Paspor Perancis untuk anak di Kedutaan Perancis



- Surat Keterangan Lahir dari rumah sakit dimana si anak dilahirkan.
- Buku Nikah / Certificat de Mariage.
- Kartu Keluarga Perancis / Livret de Famille (atau dapat juga meminta yang baru, bila yang lama hilang atau rusak).
- Fotokopi KTP dan / atau Paspor Indonesia Anda.
- Fotokopi Kartu Identitas dan / atau Paspor dan / atau Kartu Konsuler (bila sudah terdaftar di Kedutaan Perancis) pasangan Anda yang berkewarganegaraan Perancis.
- Tidak ada biaya yang diperlukan. Satu hal yang harus dicatat adalah bahwa anak harus didaftarkan dalam jangka waktu 30 hari setelah kelahirannya.
- Kedua orangtua harus hadir pada saat mengajukan permintaan pembuatan Akte Kelahiran di Kedutaan Besar Perancis di Jakarta.
Mengapa harus membuat janji terlebih dulu? Karena Akte Kelahiran biasanya ditandatangani oleh Konsul sendiri, sehingga dibutuhkan appointment sebelumnya.
Livret de Famille yang baru dengan nama anak yang tertulis didalamnya pun bisa didapatkan sekaligus.
Setelah mendapatkan Akte Kelahiran dan Livret de Famille, proses pembuatan Paspor Perancis untuk anak pun bisa langsung dilakukan.
Dokumen yang dibutuhkan untuk mendapatkan Paspor Perancis anak:
- Satu kopi asli dari Akte Kelahiran yang didapatkan dari Kedutaan Besar Perancis.
- Kopi asli Kartu Keluarga Perancis / Livret de Famille.
- Paspor Orangtua yang Berkewarganegaraan Perancis
- Paspor Orangtua yang Berkewarganegaraan Indonesia
- KITAS atau KITAP atau Kartu Identitas (Carte d’identité) atau Kartu Konsuler (Carte Consulaire) dari Orangtua yang Berkewarganegaraan Perancis.
- Pasfoto berwarna anak, ukuran 3,5 cm x 4,5 cm, dengan latar belakang terang (abu-abu muda atau putih dan bila memungkinkan, mata anak harus terbuka / melihat ke kamera. Telinga juga harus terlihat di foto. Standar foto paspor dapat dilihat di website.
- Formulir Permohonan Paspor yang didapatkan langsung di Kedutaan Besar Perancis.
- Biaya: € 18 (Sekitar Rp 225.000).
- Proses dapat memakan waktu 2-3 minggu sejak permohonan diajukan ke Kedutaan.
- Kehadiran salah satu orangtua diharuskan, tapi tidak perlu kedua-duanya, pada saat pengajuan permohonan maupun  pada saat pengambilan paspor.
- Anak juga tidak perlu hadir langsung.