- Surat Keterangan Lahir dari rumah sakit dimana si anak dilahirkan.
- Buku Nikah / Certificat de Mariage.
- Kartu Keluarga Perancis / Livret de Famille (atau dapat juga meminta yang baru, bila yang lama hilang atau rusak).
- Fotokopi KTP dan / atau Paspor Indonesia Anda.
- Fotokopi Kartu Identitas dan / atau Paspor dan / atau Kartu Konsuler (bila sudah terdaftar di Kedutaan Perancis) pasangan Anda yang berkewarganegaraan Perancis.
- Tidak ada biaya yang diperlukan. Satu hal yang harus dicatat adalah bahwa anak harus didaftarkan dalam jangka waktu 30 hari setelah kelahirannya.
- Kedua orangtua harus hadir pada saat mengajukan permintaan pembuatan Akte Kelahiran di Kedutaan Besar Perancis di Jakarta.
Mengapa harus membuat janji terlebih dulu? Karena Akte Kelahiran biasanya ditandatangani oleh Konsul sendiri, sehingga dibutuhkan appointment sebelumnya.
Livret de Famille yang baru dengan nama anak yang tertulis didalamnya pun bisa didapatkan sekaligus.
Setelah mendapatkan Akte Kelahiran dan Livret de Famille, proses pembuatan Paspor Perancis untuk anak pun bisa langsung dilakukan.
Dokumen yang dibutuhkan untuk mendapatkan Paspor Perancis anak:
- Satu kopi asli dari Akte Kelahiran yang didapatkan dari Kedutaan Besar Perancis.
- Kopi asli Kartu Keluarga Perancis / Livret de Famille.
- Paspor Orangtua yang Berkewarganegaraan Perancis
- Paspor Orangtua yang Berkewarganegaraan Indonesia
- KITAS atau KITAP atau Kartu Identitas (Carte d’identité) atau Kartu Konsuler (Carte Consulaire) dari Orangtua yang Berkewarganegaraan Perancis.
- Pasfoto berwarna anak, ukuran 3,5 cm x 4,5 cm, dengan latar belakang terang (abu-abu muda atau putih dan bila memungkinkan, mata anak harus terbuka / melihat ke kamera. Telinga juga harus terlihat di foto. Standar foto paspor dapat dilihat di website.
- Formulir Permohonan Paspor yang didapatkan langsung di Kedutaan Besar Perancis.
- Biaya: € 18 (Sekitar Rp 225.000).
- Proses dapat memakan waktu 2-3 minggu sejak permohonan diajukan ke Kedutaan.
- Kehadiran salah satu orangtua diharuskan, tapi tidak perlu kedua-duanya, pada saat pengajuan permohonan maupun pada saat pengambilan paspor.
- Anak juga tidak perlu hadir langsung.