Visa/ Ijin Tinggal KANADA


Sumber: Dok KKC FB oleh Yuanita Amarien Bunyi (http://www.facebook.com/groups/8644589132/doc/10150196927534133/)


VISA/IJIN TINGGAL KANADA: TRV (Temporary Residen Visa), PRV (Permanent Resident Visa), NATURALISASI KEWARGANEGARAAN

Visa Tunangan (Fiancee visa):
Kanada tidak mengenal visa khusus buat tunangan, jika WN Kanada ingin menikah di kanada dengan orang asing yg berasal dari negara2 bebas-visa (Indonesia tidak termasuk, Singapore dan Malaysia termasuk), tunangan bisa datang hanya dengan TRV (terbagi dlm kategori: Visa Turis, Visa Pelajar, Visa Bisnis, Visa Kerja). Untuk menikah, dianjurkan menggunakan visa turis (berlaku utk 6 bulan) yg lama prosesnya sekitar 16 hari. Jika diinginkan bisa mengajukan visa penduduk tetap/PRV setelah menikah, yang mana prosesnya akan lebih panjang ketimbang TRV.

Penting buat di ingat: Memperoleh TRV ini TIDAK BERARTI petugas CIC (Citizenship & Immigration Canada) pasti mengijinkan anda masuk Kanada. Saat kita memasuki pelabuhan/airport pengunjung harus meyakinkan petugas bahwa pengunjung berniat kembali pulang ke negara asal saat masa berlaku visa habis. Kecuali jika selama masa tinggal itu mengajukan perpanjangan ijin tinggal. Jika petugas merasa kita tidak bermaksud meninggalkan Kanada saat masa berlaku habis mereka bisa saja membatalkan TRV kita.

Proses Aplikasi TRV:
- Memperoleh paket aplikasi TRV (dari kedutaan Kanada), lalu baca panduannya.
- Melengkapi formulir pengajuan berikut lampiran2 dokumen yg diperlukan.
- Membayar biaya dan dapatkan bukti bayarnya.
- Kirim via pos formulir aplikasi dan dokumen2 yg diperlukan (*)

(*) Di indonesia banyak biro perjalanan yg menyediakan juga jasa pengajuan visa dari berbagai negara. Ini keuntungan bagi yg kondisinya tak memungkinkan untuk urus sendiri.

Dokumen yang diperlukan:
Persyaratan dokumen yg harus disertakan bersama formulir aplikasi TRV:
- Dokumen perjalanan valid (Paspor) 
- 2 lbr foto paspor terkini. Pastikan foto memenuhi syarat teknis yg ditentukan oleh kedutaan (khusus untuk pembuatan visa), lebih jelas kontak kedutaan ybs atau situs terkait.
- Lampirkan juga biaya pengurusan (Single Entry 75CAD, Multiple Entry 150CAD, yg tak bisa dikembalikan sekalipun aplikasi ditolak)
- Menyediakan bukti bahwa anda memiliki uang cukup utk mengunjungi Kanada. Jumlahnya bervariasi tergantung tujuan kunjungan, lamanya tinggal disana, dimana akan tinggal, bersama siapa akan tinggal.
- Kadang diperlukan juga dokumen lain berupa Kartu Penduduk, Bukti/Surat Keterangan Kerja, Surat Undangan dari keluarga/kerabat/teman di Kanada, atau daftar perjalanan yg diajukan.

Lama proses aplikasi TRV:
Bervariasi.

VISA/IJIN TINGGAL KANADA: TRV (Temporary Residen Visa), PRV (Permanent Resident Visa), NATURALISASI KEWARGANEGARAAN

Visa Tunangan (Fiancee visa):
Kanada tidak mengenal visa khusus buat tunangan, jika WN Kanada ingin menikah di kanada dengan orang asing yg berasal dari negara2 bebas-visa (Indonesia tidak termasuk, Singapore dan Malaysia termasuk), tunangan bisa datang hanya dengan TRV (terbagi dlm kategori: Visa Turis, Visa Pelajar, Visa Bisnis, Visa Kerja). Untuk menikah, dianjurkan menggunakan visa turis (berlaku utk 6 bulan) yg lama prosesnya sekitar 16 hari. Jika diinginkan bisa mengajukan visa penduduk tetap/PRV setelah menikah, yang mana prosesnya akan lebih panjang ketimbang TRV.

Penting buat di ingat: Memperoleh TRV ini TIDAK BERARTI petugas CIC (Citizenship & Immigration Canada) pasti mengijinkan anda masuk Kanada. Saat kita memasuki pelabuhan/airport pengunjung harus meyakinkan petugas bahwa pengunjung berniat kembali pulang ke negara asal saat masa berlaku visa habis. Kecuali jika selama masa tinggal itu mengajukan perpanjangan ijin tinggal. Jika petugas merasa kita tidak bermaksud meninggalkan Kanada saat masa berlaku habis mereka bisa saja membatalkan TRV kita.

Proses Aplikasi TRV:
- Memperoleh paket aplikasi TRV (dari kedutaan Kanada), lalu baca panduannya.
- Melengkapi formulir pengajuan berikut lampiran2 dokumen yg diperlukan.
- Membayar biaya dan dapatkan bukti bayarnya.
- Kirim via pos formulir aplikasi dan dokumen2 yg diperlukan (*)

(*) Di indonesia banyak biro perjalanan yg menyediakan juga jasa pengajuan visa dari berbagai negara. Ini keuntungan bagi yg kondisinya tak memungkinkan untuk urus sendiri.

Dokumen yang diperlukan:
Persyaratan dokumen yg harus disertakan bersama formulir aplikasi TRV:
- Dokumen perjalanan valid (Paspor) 
- 2 lbr foto paspor terkini. Pastikan foto memenuhi syarat teknis yg ditentukan oleh kedutaan (khusus untuk pembuatan visa), lebih jelas kontak kedutaan ybs atau situs terkait.
- Lampirkan juga biaya pengurusan (Single Entry 75CAD, Multiple Entry 150CAD, yg tak bisa dikembalikan sekalipun aplikasi ditolak)
- Menyediakan bukti bahwa anda memiliki uang cukup utk mengunjungi Kanada. Jumlahnya bervariasi tergantung tujuan kunjungan, lamanya tinggal disana, dimana akan tinggal, bersama siapa akan tinggal.
- Kadang diperlukan juga dokumen lain berupa Kartu Penduduk, Bukti/Surat Keterangan Kerja, Surat Undangan dari keluarga/kerabat/teman di Kanada, atau daftar perjalanan yg diajukan.

Lama proses aplikasi TRV:
Bervariasi.

Interview oleh petugas visa:
Mungkin saja dibutuhkan interview. Untuk visa turis, kadang tak ada interview jika tak ada masalah dengan kelengkapan dokumen dan rencana perjalanan anda. 

Pemeriksaan medis:
Anda mungkin saja membutuhkan tes medis untuk diijinkan memasuki Canada. Jika anda dinyatakan butuh, maka petugas imigrasi Kanada akan memberitahu anda dan memberikan instruksi mengenai apa yg harus dilakukan. Tes medis dapat menambah masa proses aplikasi hingga 3 bulan.

Merubah status ijin tinggal setelah memasuki Kanada sebagai pengunjung:
Setelah anda tiba di Kanada, mungkin anda ingin merubah kondisi kunjungan anda. Hal ini dimungkinkan dalam kasus spesial tertentu. Jika ingin tinggal lebih lama anda harus mengirimkan aplikasi perpanjangan sekurang2nya 30 hari sebelum TRV anda habis masa berlakunya.

Aplikasi perpanjangan TRV harus diajukan jika anda ingin:
- Berkunjung, Studi, atau Kerja lebih lama di Kanada
- Merubah tipe ijin tinggal (contoh: dari Studi ke Kerja), atau
- Merubah kondisi tinggal anda (contoh: dari ijin Studi menjadi Ijin Kerja, atau mengganti Sekolah atau Pekerjaan)

Siapa penerima PRV?:
PRV diberikan pada pekerja terampil, Provincial Nominees, Kalangan bisnis, dan Keluarga dekat WN atau Penduduk tetap (pemegang PRV) Kanada.

Prioritas proses aplikasi PRV:
Aplikasi oleh pasangan kawin/tanpa kawin dan anak2 yg bergantung hidupnya adalah prioritas utama CIC untuk didahulukan prosesnya demi alasan pentingnya berkumpul keluarga. Lama proses PRV ini bisa mencapai 12 bulan. Kemajuan proses bisa dilihat di situs resmi CIC.

Masa proses aplikasi sponsor keluarga:
Bervariasi tergantung pada Kantor Visa Imigrasi Kanada (CIVO) sbg pihak kemana aplikasi penduduk tetap Kanada diteruskan.

Sponsor untuk memperoleh visa penduduk tetap (PRV):
Pihak yg di sponsori harus memiliki hubungan berikut dengan pihak pemberi sponsor (Warganegara maupun pemegang visa PRV) di Kanada:
- Pasangan yaitu suami/istri, pasangan rumah tangga tanpa nikah (common-law atau conjugal partner)
- Ibu/ Bapak, atau Nenek/Kakek
- Anak yang masih bergantung
- Anak tanpa orangtua, belum menikah, dan saudara kandung lelaki/perempuan, keponakan lelaki/perempuan, cucu yang semuanya itu berusia dibawah 18 tahun. Atau anak berusia dibawah 18 tahun yg berniat untuk diadopsi.
- Keluarga besar/kerabat, jika pemberi sponsor tidak memiliki keluarga besar/kerabat sebagaimana tersebut diatas yang memiliki kewarganegaraan Kanada atau visa Penduduk Tetap.

Syarat menjadi Sponsor:
Untuk dapat menjadi Sponsor warga harus mampu menunjukan kemampuan finansial untuk menyediakan kebutuhan pihak yg di sponsori berikut semua yg bergantung padanya. Syarat ini diajukan jika:
- Orang yang disponsori adalah pasangan suami/istri, pasangan rumahtangga tanpa kawin (common-law/conjugal partner) dari pemberi sponsor, atau
- Orang yang disponsori adalah anak yg masih bergantung pada pemberi sponsor

Jika Sponsor tak mampu memenuhi persyaratan finansial, sang pasangan suami/istri atau pasangan rumahtangga tanpa kawin dar si pemberi Sponsor boleh bertindak sebagai penandatangan pendamping untuk mengambil alih. Dalam kasus tsb, kemampuan finansial gabungan mereka akan diperiksa. Jika kemampuan finansial gabungan masih belum mencukupi syarat minimum, maka pengajuan sponsor keluarga akan di tolak. 

Syarat bagi pihak yg disponsori:
Pihak yg di sponsori harus memasukkan aplikasi visa Penduduk Tetap Kanada dan formulir tambahan mengenai informasi keluarga. Pasangan kawin atau pasangan tanpa kawin, dan tiap anak bergantung yg berusia dibawah 18 tahun yg disponsori (baik menyertai atau tidak orang yg disponsori) diwajibkan mengisi lengkap dan memasukkan formulir Schedule 1. 

Jika si penerima sponsor adalah pasangan kawin atau tanpa kawin dari si pemberi sponsor maka dia butuh melengkapi kuesioner Pasangan kawin/tanpa kawin. Pengaju sponsor yg bertujuan ke Provinsi Quebec akan diwajibkan mengisi lengkap formulir aplikasi Sertifikat Seleksi Quebec. Semua pihak yg di sponsori harus memasukkan bukti kelengkapan pemeriksaan medis oleh CIC yg dilakukan oleh praktisi medis.
Selain itu berikut adalah dokumen2 tambahan yg diwajibkan:
- Sertifikat/keterangan kepolisian
- Akta kelahiran (birth certificate)
- Kartu Keluarga 
- Paspor & KTP yg masih berlaku
- Dokumen yg membuktikan hubungan dengan si pemberi sponsor, seperti: Buku Nikah (marriage certificates), Akta Kelahiran (birth certificate), Kartu Keluarga 

Lokasi Pengajuan Sponsor Keluarga untuk PRV:
- Jika penerima sponsor ada di wilayah Kanada, yg statusnya adalah pasangan kawin/tanpa kawin atau anak yg bergantung dari pihak pemberi sponsor, maka dapat mengajukan sponsor keluarga dari dalam wilayah Kanada. 

Namun, demi alasan kemanusiaan dan alasan kasihan, penerima sponsor diluar kategori tersebut dapat mengajukan sponsor dari dalam Kanada. Dengan catatan. CIC harus teryakinkan bahwa penerima sponsor akan menderita kesulitan luar biasa sementara menunggu aplikasi di proses dari luar Kanada.

Waktu proses aplikasi kewarganegaraan Kanada secara umum (tiap kasus dan masa prosesnya boleh jadi berbeda):
Kondisi terkini total proses aplikasi kewarganegaraan adalah kurang lebih 13-16 bulan, yg terbagi menjadi 4 tahap (info lanjut silahkan klik: Canadian citizenship/http://www.cic.gc.ca/english/information/times/canada/cit-processing.asp ).

Naturalisasi kewarganegaraan Kanada:
Seorang pemegang PRV (penduduk tetap) boleh mengajukan kewarganegaraan Kanada melalui proses naturalisasi setelah tinggal di Kanada selama 3 tahun (1095 hari), dengan syarat:
- Berusia 18 tahun atau lebih
- Memiliki PRV
- Telah tinggal di Kanada total 3 tahun
- Memiliki pengetahuan tentang Kanada (ada tes yg harus dilalui sbg bagian dari proses aplikasi)
- Mengetahui hak2 dan kewajiban2 sebagai warganegara Kanada
- Berkarakter baik
- Bukan penjahat perang
- Mampu berbicara bahasa Inggris atau Perancis dengan cukup baik untuk berkomunikasi dengan warga.

Prinsip akumulasi hari terkait ketetapan 1095 hari untu Naturalisasi:
Dalam masa tinggal anda di Kanada berlaku sistem akumulasi untuk menjumlah hari2 tinggal anda di wilayah Kanada. Hari2 saat anda meninggalkan wilayah Kanada (berlibur ke negara lain atau mengunjungi tanah air )selama masa tinggal itu tak dapat dihitung. Masa tinggal anda sebelum menjadi penduduk tetap juga dapat diakumulasikan, tapi 1 hari akan diperhitungkan sbg 1/2 hari.

Naturalisasi untuk Anak2:
Syarat2 naturalisasi untuk anak2 berbeda dengan dewasa:
- Anak tsb harus merupakan penduduk tetap (penyandang status PRV)
- Orangtua sang anak haruslah WN Kanada atau sedang dalam proses aplikasi kewarganegaraan Kanada

Upacara Kewarganegaraan:
Setiap pengaju kewarganegaraan Kanada berusia 14 atau lebih harus menghadiri upacara kewarganegaraan sbg tahap final aplikasi. 
Sumber: KANADA: Rangkuman info Kawin-Cerai-Visa-Naturalisasi (Bagian 2), Diskusi KKC

CATATAN & INFO TAMBAHAN
Sumber: Diskusi/komentar atas Dok tersebut

1. menunggu update
2. menunggu update

--------------------------
adminkkc-idp

SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian): Beragam Info Terkait


Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut. SKKB berlaku selama 6 (enam) bulan. 

SKCK, salah satu contohnya, marak dibutuhkan oleh masyarakat ketika mendaftar CPNS.

SKCK bisa didapatkan langsung saat hari pengurusan, kecuali mungkin jika datang pada saat jam kantor kepolisian berakhir. Pastikan datang saat jam kerja. 


PEMBUATAN SKCK DI INDONESIA
Kontributor: Mar Ning di KKC FB

Syarat dan prosedur:

1. Membuat SKCK Baru:
* Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
* Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
* Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.
* Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
* Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

2. Memperpanjang masa berlaku SKCK:
- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 Th)
-. Membawa fotocopy KTP/SIM.
-. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
-. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Catatan :
POLSEK tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
# Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
# Pembuatan Visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
# Polsek/Polres penerbit SKCK sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
Berdasarkan :
* UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
* UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
* PP RI No.50 Tahun 2010 ttg Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yg berlaku pd instansi Polri
* Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
(Update terakhir : 14 Oktober 2010)

Maka di beritahukan kepada seluruh pemohon SKCK Baru / Perpanjang, bahwa terhitung mulai hari SABTU / 26 JUNI 2010, dikenakan tarif yang besarannya sbb :
-. Sidik Jari = RP.35.000
-. Administrasi = RP.10.000
Seluruh biaya tersebut akan disetorkan kepada kas negara oleh Bendahara SKCK setiap harinya.


PEMBUATAN SKCK DI KANADA
Kontributor: Mar Ning di KKC FB 

Info untuk teman2 yg berdomisili di Canada, yg kebetulan akan mengurus SKCK. Menyambung posting dari Dessy Delphinia Voss mengenai SKCK yg bisa diterbitkan oleh Atase Polri KBRI. Bp. Budi, staff KBRI Ottawa menjelaskan bahwa KBRI Ottawa tdk memiliki Atase Polri, dan Atase Polri yg terdekat dgn Canada adalah KBRI Washington, USA namun beliau tidak menjamin apakah bisa memproses SCKC utk Canada. Perlu diketahui bahwa KBRI Ottawa hanya menyediakan consular service seperti, legalisasi dokumen, perpanjangan passport bagi WNI, lebih detailsnya bisa dilihat di website mereka: www.indonesia-ottawa.org. Bp. Budi memberikan info tambahan bahwa utk mengurus SKCK, tanpa harus pulang ke Indo utk ambil sidik jari di Indo, ada finger print services di Canada yg bisa membantu utk hal ini. Oleh karena itu saya berusaha searching di internet dan menemukan finger print services company yg bisa membantu untuk finger print utk keperluan SKCK di Indo. Company tersebut adalah Commissionaires. Website mereka adalah www.commissionaires.ca. Berdasarkan reply dr Chris Neil, salah seorang staff mereka, untuk wilayah Quebec dan Montreal, beliau merefer ke kantor mereka di Gatineau, phone no. 819 776 0004 ext 5.

Info susulan---per-7 Juli 2011 oleh Mar Ning:
Commissionaires company: 721 St Joseph Blvd, Gatineau, QC J8Y 4B6. Phone no: 819 776 0004. Contact person: Pierre Lepine.

E-mail address: plepine@commissionaires-ottawa.on.ca.

Scope service mereka adalah ambil sidik jari di form RCMP yg telah disetujui - RCMP = Royal Canadian Mounted Police dan memberikan sertifikasi identifikasi kita as true copies. Service fee nya adalah 65 canadian dollar. Untuk appointment bisa telp atau email contact person tsb


PEMBUATAN SKCK DI AUSTRALIA
Kontributor: Dessy Delphiana Voss di KKC FB--bersumber dari Note KKC OZ-NZ oleh Martin Faiva

Ternyata untuk membuat SKCK bagi WNI di Australia tidak perlu pulang ke indonesia.

Step nya sbb :
1. Minta surat keterangan pengambilan sidik jari dari atase POLRI di KBRI - Canberra.
2. Minta sidik jari ke AFP (Australia Federal Police) dgn disertai surat keterangan dari Atase Polri KBRI biaya (AUD25)
3. Formulir beserta persyaratan pembuatan SKCK bisa didapat di Atase Polri di KBRI. 4. Setelah semua docs lengkap ( Foto 4x6, Fotocopy passport, KTP Akta kelahiran & Ijazah terakhir), mail ke Atase Polri KBRI.

Proses pembuatan 4-6 minggu (Tapi menurut pengalaman dari forum ssebelah jadinya 2,5 bulan).



CATATAN & INFO TAMBAHAN 
Kontributor: Smith Kristin, Mar ning, Tatie Sri Wulandari.

1. Pemerintah JEPANG & AMERIKA hanya menerima SKCK ASLI dari MABES POLRI-Jakarta, serta bersegel/belum pernah dibuka oleh siapapun. (Pengalaman tahun 2008)

2. Kalau sudah pernah ambil sidik jari di Mabes Polri, maka untuk perpanjangan SKCK hanya butuh isi formulir dan pas foto, sementara pengurusannya bisa diwakilkan oleh keluarga di Indonesia--jika anda di LN.

3. Total pengurusan SKCK baru di Indonesia secara keseluruhan bisa selesai 2-4 hari (selama persyaratan dokumen lengkap); mulai dari tahap RT/RW (Surat pengantar), Kelurahan hingga Mabes  Polri.

4. Proses pengurusan SKCK untuk keperluan pembuatan PR (Permanent Residence) atau Bekerja di Luar Negeri, harus dilakukan di Indonesia melalui tahap2 berikut: (a) Surat pengantar RT/RW, lalu diserahkan ke (b) Kelurahan, untuk dapat surat pengantar ke Polres. (c) Di Polres isi formulir dan ambil sidik jari (1 hari kerja). Lalu akan diberikan surat pengantar untuk pemrosesan di (d) Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru-Jakarta Selatan.

5. Pengalaman KKC-ers yg menetap di SLOVENIA saat urus SKCK utk keperluan pengajuan PR Slovenia: Minta tolong keluarga di Indonesia utk urus SKCK di Polda Surabaya--asal domisilinya, bebekal SKCK lama dan pas foto diri. Pengurusan dibantu oleh anggota polisi yg dikenal. Setelah SKCK didapat dari Polda Surabaya lalu di terjemah ke Bahasa Inggris, lalu dibawa ke Jakarta untuk dapatkan Legalisir dari Depkumham & Deplu (masing2 bayar 50 ribu, selesai 4 hari kerja. Setelah terkirim ke Slovenia prosesnya: Legalisir KBRI setempat, terjemah ke bahasa Slovenia, dibawa ke Deplu Slovenia, lalu bisa masuk ke kantor administrasi setempat buat proses PR Slovenia. (Pengalaman Juni 2011)

6. Bicara korupsi dan pungli, 2009 sudah ada perbaikan ditubuh Mabes Polri. Ada laporan dari KKC-ers, staf yang mengurus SKCK nya menolak uang kembalian yg scr sukarela diberikan oleh ybs, seraya menginformasikan jumlah biaya resminya. Kabar kecil yang cukup menyejukkan!

7. Pengalaman KKC-ers yg menetap di JERMAN. Pengurusan PR bagi yang sudah menikah dengan WN Jerman tidak memerlukan SKCK, hanya diminta bukti Surat Nikah jerman. Untuk pengajuan Ijin Tinggal Tidak Terbatas harus juga lampirkan Sertifikat Bahasa Jerman B1 (Ijasah Integrationskurs). 

8. Situs Polres Metro Jaksel & Pusat: www.jaksel.metro.polri.go.id , www.jakpus.metro.polri.go.id 


Sumber: 
Komentar/Diskusi atas kedua Dok KKC tersebut
------------------------------------------------------
adminkkc-idp





Kitas: Apa dan Mengapa?


Sumber: Dokumen KKC oleh Novita Balter-->copy paste dari note Nia Schumacher-->dari pengalaman menemani teman di KANIM Tangerang plus rangkuman dari situs http://www.livinginindonesiaforum/ . org


Tulisan ini merupakan kelanjutan dari tulisan sebelumnya ttg KITAS. Saya sendiri belum pernah mengajukan utk suami, namun pernah menemani seorang teman ketika mengajukan proses KITAP utk suami WNA-nya. Mengenai KITAP, di bawah ini 2 dasar hukum yang bisa menjadi acuan:

1. Pasal 49, Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 1994 yang kemudian direvisi dalam perubahan kedua spt disebutkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2005:
(1) Izin Tinggal Terbatas dapat dialihkan statusnya menjadi Izin Tinggal Tetap.

(2) Pengalihan status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan atas dasar permintaan orang asing yang bersangkutan, dengan syarat telah berada di wilayah Negara Republik Indonesia sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas.

Artinya: Setelah 2x KITAS dgn sponsor sama, bisa konversi ke KITAP. Jadi dalam masa pengajuan KITAS yang ketiga, maka bisa dilakukan konversi ke KITAP.

2. Pasal 72, Keputusan Menteri Kehakiman nomor M.02-IZ.01.10 tahun 1995 yang direvisi dalam perubahan dimuat dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor M.01-IZ.01.10 tahun 2007

(1) Izin Tinggal Terbatas dapat dialihstatuskan menjadi Izin Tinggal Tetap, kecuali Izin Tinggal Terbatas Kemudahan Khusus Keimigrasian;

(2) Alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diberikan kepada orang asing dalam rangka:

a. menanamkan modal;
b. bekerja sebagai tenaga ahli langka;

c. bekerja sebagai pimpinan tertinggi perusahaan;

d. melaksanakan tugas sebagai rohaniwan;

e. menggabungkan diri dengan suami atau istri warga negara Indonesia;

f. menggabungkan diri dengan orang tua bagi anak sah pemegang paspor asing dari seorang warga negara Indonesia;

g. menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Tetap;

h. menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin;

i. memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia; atau

j. wisatawan lanjut usia mancanegara.

(3) Alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap harus memperhatikan aspek kemanfaatan orang asing tersebut bagi pembangunan nasional dan aspek kemanusiaan. Kalau KITAS suami WNA Anda tidak termasuk salah satu dari kategori di atas, maka tentu saja tidak bisa mengajukan KITAP. Walaupun suami WNA kita adalah expatriat ahli, tidak serta merta menjadikan mudah untuk mendapatkan KITAP. Kecuali WNA tersebut bagian dari top management perusahaan, maka selain dari itu mungkin harus menunggu sampai berhenti kerja, dan kemudian mendapatkan KITAS dari sponsor istri WNI (namun WNA ybs tidak boleh bekerja). Dan setelah 2 tahun, suami WNA ini bisa mengajukan permohonan KITAP. Kelihatannya, walalupun masuk dalam salah satu kategori di atas pun, tetaplah tidak cukup.

Apabila kita baca poin no. 3 yg menyebutkan : Alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap harus memperhatikan aspek kemanfaatan orang asing tersebut bagi pembangunan nasional dan aspek kemanusiaan. Sekilas pernyataan itu nampak cukup subjektif. Diluar kategori: e, f, g, h dan i, tetap menyisakan tuntutan untuk tidak secara otomatis diterima dgn baik. Jika pengajuan perubahan status disetujui, maka Anda akan menerima KITAP yang membolehkan WNA tinggal di Indonesia selama 5 tahun. Memiliki KITAP setidaknya akan banyak mengurangi kerumitan proses pengurusan dokumen selama ini/ paperwork. Tiap tahun mengurus KITAS dan bolak balik ke KanIm pasti cukup melelahkan kan?

Apabila suatu hari nanti Anda tertarik atau merasa kualifikasinya sudah sesuai untuk mendapatkan KITAP… pastikan Anda memiliki/ menyimpan seluruh dokumen selama Anda berurusan dgn pihak Imigrasi. Karena bisa jadi dokumen itu diperlukan untuk membuktikan keberadaan/lamanya Anda di Indonesia. Jangan harap, pihak Imigrasi yang akan “berbaik hati” mencari file anda.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 19 Tahun 2007, Biaya pengajuan KITAP baru adalah Rp 3 juta, dan perpanjangannya Rp 2 juta.
Perlu diingat: bahwa KITAP itu BUKAN Visa, melainkan ijin tinggal. Pengajuan KITAP tidak bisa dilakukan dari luar negeri, seperti halnya apabila kita mengajukan Visa. KITAP diberikan melalui tahapan proses dari konversi KITAS (ijin tinggal sementara) menjadi KITAP (ijin tinggal tetap).
Di luar biaya untuk KITAS/ KITAP, Anda juga harus (apabila mau) mengajukan permohonan Ijin masuk kembali. Tentang Izin Masuk Kembali (re-entry permit), di bawah ini jenis dan harganya berdasarkan "Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2007" Izin Masuk Kembali (Re-entry Permit):

1. Untuk satu kali perjalanan per orang Rp 200.000,-

2. Untuk beberapa kali perjalanan (6 bulan) per orang Rp 600.000,-

3. Untuk beberapa kali perjalanan (1 tahun) per orang Rp 1.000.000,-

4.Untuk beberapa kali perjalanan (2 tahun) per orang Rp 1.750.000. Catatan: utk No. 4 hanya diberikan kepada pemegang KITAP atau KITAS dgn masa berlaku 2 tahun. Masa berlaku KITAP 5 tahun, dan bisa diperpanjang untuk 5 tahun berikutnya.

Sebenarnya apa sih keuntungan memegang KITAP. Sejauh ini yang saya tahu adalah:

1) 5 tahun ijin tinggal; jadi tidak perlu repot setiap tahun mengurus ijin tinggal

2) KTP asing

3) SIM yang berlaku 5 tahun

4) 2 tahun MERP (Multiple Entry Re-Entry Permit) atau Ijin Masuk Kembali beberapa kali Perjalanan

5) Pendaftaran lainnya terkait dengan administrasi berlaku selama masa ITAP (Polisi, CaPil, dll)

Bagi teman-teman yang bisa menambahkan, mengkoreksi dan melengkapi info di atas, silakan share di sini.
================================

CATATAN & INFO TAMBAHAN 
Sumber: Diskusi/komentar atas dokumen KKC tersebut diatas plus berbagai sumber lain

1. --menunggu update--
2. --menunggu update--

------------------------------
adminkkc-idp