(Sumber: KKC Dok - Facebook)
Ketentuan :
- KITAS berlaku untuk 1 tahun dan bisa diperpanjang
- Suami yang akan diberikan KITAS, tidak boleh bekerja di Indonesia
- Istri harus Warga Negara Indonesia dan memiliki KTP serta Kartu Keluarga yang masih aktif
- Biaya akan berbeda di tiap daerah.
Persyaratan :
- Copy Halaman Penuh Passport WNA (Minimal harus berlaku untuk 18 bulan kedepan)
- Copy Akte Nikah / Sertifikat Nikah yang sudah dilegalisir KBRI (jika nikah di Luar Negeri), Catatan Sipil (jika nikah di Indonesia) atau KUA
- PasPhoto WNA ukuran 2×3; 3×4 dan 4×6 @ 6 lembar (Latar Belakang Merah)
- Copy KTP Istri
- Copy KK Istri
- Surat Sponsor diatas meterai dari Istri (Sudah saya berikan contohnya)
Proses pengurusan :
- Surat persetujuan tersebut akan memakan waktu proses 5 hari kerja. Setelah di approve, maka pihak Imigrasi akan mengirimkan telex ke KBRI / Konjen yang ditunjuk oleh WNA untuk pengurusan VISA masuk Indonesia.
- Setelah VISA diurus di KBRI / Konjen setempat, WNA harus segera masuk ke Indonesia dan dalam 7 hari sejak kedatangannya harus segera melapor untuk dilanjutkan dengan pembuatan KITAS
- Setelah KITAS selesai, pengurusan akan dilanjutkan dengan dokumen-dokumen lainnya.
======================================
INFORMASI & CATATAN TAMBAHAN:
(Sumber: Diskusi KKC-ers facebook.http://www.facebook.com/groups/8644589132/doc/10150249266064133/ )
1. Kartu Keluarga termaksud atas nama Istri sbg kepala keluarga, ATAU, boleh pakai KK orangtua istri asalkan ada nama istri didalamnya.
2. Setelah KITAS selesai dilanjut dengan pengurusan surat2 lain yaitu: SKLD, STM, KIP, SKSP, SKKT, dan NPWP. Khusus NPWP sejauh ini ngga mutlak--kecuali ada kewajiban resmi dari pemerintah.
3. Gambaran variasi biaya KITAS; Jasa agen di jakarta bisa mencapai sekitar 2 juta-an.
4. KITAS 1 tahun (700.000 IDR--info individual Nov 2011) masa berlaku paspor harus 18 bulan minimal. KITAS 6 bulan (350.000-info individual Nov 2011) diberikan untuk masa berlaku paspor tinggal 12 bulan.
-------------------
(kkcadmin-idp)