Kitas: Apa dan Mengapa?


Sumber: Dokumen KKC oleh Novita Balter-->copy paste dari note Nia Schumacher-->dari pengalaman menemani teman di KANIM Tangerang plus rangkuman dari situs http://www.livinginindonesiaforum/ . org


Tulisan ini merupakan kelanjutan dari tulisan sebelumnya ttg KITAS. Saya sendiri belum pernah mengajukan utk suami, namun pernah menemani seorang teman ketika mengajukan proses KITAP utk suami WNA-nya. Mengenai KITAP, di bawah ini 2 dasar hukum yang bisa menjadi acuan:

1. Pasal 49, Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 1994 yang kemudian direvisi dalam perubahan kedua spt disebutkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2005:
(1) Izin Tinggal Terbatas dapat dialihkan statusnya menjadi Izin Tinggal Tetap.

(2) Pengalihan status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan atas dasar permintaan orang asing yang bersangkutan, dengan syarat telah berada di wilayah Negara Republik Indonesia sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas.

Artinya: Setelah 2x KITAS dgn sponsor sama, bisa konversi ke KITAP. Jadi dalam masa pengajuan KITAS yang ketiga, maka bisa dilakukan konversi ke KITAP.

2. Pasal 72, Keputusan Menteri Kehakiman nomor M.02-IZ.01.10 tahun 1995 yang direvisi dalam perubahan dimuat dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor M.01-IZ.01.10 tahun 2007

(1) Izin Tinggal Terbatas dapat dialihstatuskan menjadi Izin Tinggal Tetap, kecuali Izin Tinggal Terbatas Kemudahan Khusus Keimigrasian;

(2) Alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diberikan kepada orang asing dalam rangka:

a. menanamkan modal;
b. bekerja sebagai tenaga ahli langka;

c. bekerja sebagai pimpinan tertinggi perusahaan;

d. melaksanakan tugas sebagai rohaniwan;

e. menggabungkan diri dengan suami atau istri warga negara Indonesia;

f. menggabungkan diri dengan orang tua bagi anak sah pemegang paspor asing dari seorang warga negara Indonesia;

g. menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Tetap;

h. menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin;

i. memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia; atau

j. wisatawan lanjut usia mancanegara.

(3) Alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap harus memperhatikan aspek kemanfaatan orang asing tersebut bagi pembangunan nasional dan aspek kemanusiaan. Kalau KITAS suami WNA Anda tidak termasuk salah satu dari kategori di atas, maka tentu saja tidak bisa mengajukan KITAP. Walaupun suami WNA kita adalah expatriat ahli, tidak serta merta menjadikan mudah untuk mendapatkan KITAP. Kecuali WNA tersebut bagian dari top management perusahaan, maka selain dari itu mungkin harus menunggu sampai berhenti kerja, dan kemudian mendapatkan KITAS dari sponsor istri WNI (namun WNA ybs tidak boleh bekerja). Dan setelah 2 tahun, suami WNA ini bisa mengajukan permohonan KITAP. Kelihatannya, walalupun masuk dalam salah satu kategori di atas pun, tetaplah tidak cukup.

Apabila kita baca poin no. 3 yg menyebutkan : Alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap harus memperhatikan aspek kemanfaatan orang asing tersebut bagi pembangunan nasional dan aspek kemanusiaan. Sekilas pernyataan itu nampak cukup subjektif. Diluar kategori: e, f, g, h dan i, tetap menyisakan tuntutan untuk tidak secara otomatis diterima dgn baik. Jika pengajuan perubahan status disetujui, maka Anda akan menerima KITAP yang membolehkan WNA tinggal di Indonesia selama 5 tahun. Memiliki KITAP setidaknya akan banyak mengurangi kerumitan proses pengurusan dokumen selama ini/ paperwork. Tiap tahun mengurus KITAS dan bolak balik ke KanIm pasti cukup melelahkan kan?

Apabila suatu hari nanti Anda tertarik atau merasa kualifikasinya sudah sesuai untuk mendapatkan KITAP… pastikan Anda memiliki/ menyimpan seluruh dokumen selama Anda berurusan dgn pihak Imigrasi. Karena bisa jadi dokumen itu diperlukan untuk membuktikan keberadaan/lamanya Anda di Indonesia. Jangan harap, pihak Imigrasi yang akan “berbaik hati” mencari file anda.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 19 Tahun 2007, Biaya pengajuan KITAP baru adalah Rp 3 juta, dan perpanjangannya Rp 2 juta.
Perlu diingat: bahwa KITAP itu BUKAN Visa, melainkan ijin tinggal. Pengajuan KITAP tidak bisa dilakukan dari luar negeri, seperti halnya apabila kita mengajukan Visa. KITAP diberikan melalui tahapan proses dari konversi KITAS (ijin tinggal sementara) menjadi KITAP (ijin tinggal tetap).
Di luar biaya untuk KITAS/ KITAP, Anda juga harus (apabila mau) mengajukan permohonan Ijin masuk kembali. Tentang Izin Masuk Kembali (re-entry permit), di bawah ini jenis dan harganya berdasarkan "Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2007" Izin Masuk Kembali (Re-entry Permit):

1. Untuk satu kali perjalanan per orang Rp 200.000,-

2. Untuk beberapa kali perjalanan (6 bulan) per orang Rp 600.000,-

3. Untuk beberapa kali perjalanan (1 tahun) per orang Rp 1.000.000,-

4.Untuk beberapa kali perjalanan (2 tahun) per orang Rp 1.750.000. Catatan: utk No. 4 hanya diberikan kepada pemegang KITAP atau KITAS dgn masa berlaku 2 tahun. Masa berlaku KITAP 5 tahun, dan bisa diperpanjang untuk 5 tahun berikutnya.

Sebenarnya apa sih keuntungan memegang KITAP. Sejauh ini yang saya tahu adalah:

1) 5 tahun ijin tinggal; jadi tidak perlu repot setiap tahun mengurus ijin tinggal

2) KTP asing

3) SIM yang berlaku 5 tahun

4) 2 tahun MERP (Multiple Entry Re-Entry Permit) atau Ijin Masuk Kembali beberapa kali Perjalanan

5) Pendaftaran lainnya terkait dengan administrasi berlaku selama masa ITAP (Polisi, CaPil, dll)

Bagi teman-teman yang bisa menambahkan, mengkoreksi dan melengkapi info di atas, silakan share di sini.
================================

CATATAN & INFO TAMBAHAN 
Sumber: Diskusi/komentar atas dokumen KKC tersebut diatas plus berbagai sumber lain

1. --menunggu update--
2. --menunggu update--

------------------------------
adminkkc-idp