Perwakilan pemerintahan Indonesia di luar negeri KBRI dan KJRI
mengeluarkan dokumen, pencatatan mau pun legalisasi dokumen. Jasa ini
diurus di bagian konsuler instansi terkait. Biaya untuk layanan ini
berbeda-beda, karena itu informmasi kami bedakan antar lokasi, di mana
instansi perwakilan RI tersebut berada, di cacatan ini dikumpulkan
informasi yang berlaku di negara China.
Sumber Informasi: KBRI Beijing (http://immigration.indonesianembassy-china.org/).
I. PEMBUATAN PASPOR
*Paspor RI
-Paspor RI biasa 48 halaman/ orang: RMB 147.00 / US$ 21 (jerman/prancis 20Euro=24,7USD)
-Paspor RI biasa 24 halaman/ orang: RMB 42.00 / US$ 6
-Paspor biasa elektronis (e-Passport) 24 halaman untuk WNI perorangan (per buku): RMB 259.00 / US$37.00
-Paspor RI untuk orang asing perorangan (per buku): RMB 371.00 / US$53.00
-Paspor
RI biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku
disebabkan kelalaian: RMB 301.00 / US$43.00 (prancis/jerman
40Euro=49USD)
-Paspor biasa elektronis (e-Passport) 48 halaman
pengganti yang hilang / rusak yang masih berlaku disebabkan karena
kelalaian: RMB 595.00 / US$85.00
-Paspor RI biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan kelalaian: RMB 77.00 / US$11.00
-Paspor
biasa elektronis (e-Passport) 24 halaman pengganti yang hilang / rusak
yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian: RMB 301.00 / US$43.00
-Paspor
RI biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku
disebabkan bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam: RMB
147.00 / US$21.00
-Paspor biasa elektronis (e-Passport) 48 halaman
pengganti yang hilang / rusak yang masih berlaku disebabkan karena
bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam: RMB 448.00 /
US$64.00
-Paspor RI biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang
masih berlaku disebabkan bencana alam dan awak kapal yang kapalnya
tenggelam: RMB42.00 / US$6.00
-Paspor biasa elektronis (e-Passport)
24 halaman pengganti yang hilang / rusak yang masih berlaku disebabkan
karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam:RMB 259.00 /
US$37.00
Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP)
SPLP
*SPLP WNI perorangan: RMB 35.00/ US$5.00 (Jerman/prancis: 5Euro=6.2USD)
*SPLP WNI 2 orang atau lebih: RMB 42.00/ US$6.00
*SPLP untuk orang asing perorangan: RMB 77.00/ US$11.00
*SPLP untuk orang asing 2 orang atau lebih: RMB 112.00/ US$16.00
Perubahan SPLP untuk WNI dari SPLP perorangan menjadi SPLP keluarga 2 orang atau lebih: RMB28.00/ US$4.00
Perubahan SPLP untuk orang asing dari SPLP perorangan menjadi SPLP keluarga 2 orang atau lebih:RMB 35.00/ US$5.00
II. PELAYANAN JASA KONSULER
II.a
Legalisasi surat kuasa yang dibuat di RRT/Cina (untuk pengurusan
dokumen yang terpaksa (dapat) diwakilkan oleh keluarga/teman)
Persyaratan:
*Copy
paspor yang masih berlaku halaman 1 (bag. Identitas), copy hlm visa,
dan copy paspor hlm terakhir (yang ada alamatnya), asli diperlihatkan
*Copy KTP/paspor yang diberi kuasa (sesuai dengan surat kuasa)
*Copy kartu keluarga apabila yang diberi kuasa ada hubungan keluarga
Surat Kuasa diberi materai Rp. 6.000,-
Biaya: RMB 140= 186.540 IDR
II.b Surat Keterangan Belum Kawin/Lajang
Persyaratan:
*Surat
keterangan belum kawin, duda/janda, (lajang) sampai saat ini yang
dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Catatan Sipil sesuai domisili KTP
dikeluarkan, dilegalisasi Departemen Hukum & HAM dan Direktorat
Konsuler Departemen Luar Negeri (Deplu) Republik Indonesia
*Copy
paspor yang masih berlaku halaman 1 (bag. Identitas), copy hlm visa RRT,
dan copy hlm terakhir (yang ada alamatnya) asli diperlihatkan.
*Copy KTP/Kartu Keluarga
*Copy paspor yang masih berlaku, kartu tanda penduduk calon suami/isteri, paspor yang asli diperlihatkan
Mengisi formulir belum kawin dari KBRI Beijing
Biaya: RMB 70=93.270 IDR
II.c Legalisasi Surat Perkawinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah China dan Pembuatan Surat Keterangan Kawin
Persyaratan:
*Copy
Surat Keterangan Kawin dari Catatan Sipil Pemerintah China yang
diterjemahkan dalam bahasa Inggris oleh penerjemah resmi/Gongzheng
(notaris) dimana keterangan kawin dibikin dan dilegalisasi oleh
Kementerian Luar Negeri (KEMLU) RRT Beijing (Waijiabu Lingshisi
Zhengjian Renzhengchu) telp. 010-65889760/61/62/63
*Surat keterangan
belum kawin, duda/janda, (lajang) sampai saat ini yang dikeluarkan oleh
Dinas Kependudukan Catatan Sipil yang sesuai domisili KTP dikeluarkan,
dilegalisasi Departemen Hukum & HAM dan Direktorat Konsuler
Departemen Luar Negeri (Deplu) Republik Indonesia (copy)
*Copy paspor
halaman ID paspor (hlm 1), copy hlm yang ada visa dan copy hlm terakhir
paspor yang ada alamatnya, asli paspor diperlihatkan
*Copy KTP/Kartu Keluarga
*Copy paspor yang masih berlaku, KTP suami/isteri (asli diperlihatkan)
*Mengisi formulir surat keterangan kawin di KBRI Beijing
Biaya: RMB 140=186.540 IDR
II.d Pendaftaran Kelahiran Anak
Persyaratan:
*Anak Warga Negara Indonesia (WNI) yang dilahirkan di Tiongkok
*Copy Surat Kelahiran dari Rumah Sakit asli diperlihatkan
*Copy Akte Perkawinan/Surat Keterangan Perkawinan asli diperlihatkan
*Copy KTP/Kartu Keluarga
*Paspor
orang tua (copy halaman ID paspor, copy hlm yang ada visa dan copy hlm
terakhir paspor yang ada alamatnya, asli paspor diperlihatkan)
*Mengisi formulir surat keterangan kelahiran di KBRI Beijing
Apabila
seorang ibu melahirkan anaknya dan tidak dapat menunjukan dokumen surat
perkawinan maka KBRI akan mengeluarkan surat keterangan kelahiran anak
yang dicatat sebagai anak yang dilahirkan di luar perkawinan/anak ibu)
Biaya: RMB 140
II.e Prosedur Surat Keterangan Pindah (baca: Lapor pulang/balik ke Indonesia)
Persyaratan:
*Tinggal
di RRT paling sedikit 1 (satu) tahun telah melapor sebagai penduduk
luar negeri (PENLU) dan lapor pulang di KBRI Beijing
*Surat
Keterangan dari sekolah bagi pelajar yang telah selesai belajar di
RRT/surat keterangan dari kantor yang menerangkan bahwa telah selesai
tugas/kontrak kerja atau ikut suami/isteri
*Copy paspor yang masih
berlaku halaman 1 (bag. identitas), yang ada visa China, halaman
terakhir (yang ada alamatnya / lapor PENLU dan lapor pulang)
*Packing list dari perusahaan jasa angkutan atau daftar barang pindahan
*Mengisi formulir surat keterangan pindah di KBRI Beijing
Biaya: RMB 140
III. Biaya-biaya:
Berdasarkan
keputusan kedubes RI untuk Cina di Beijing No:
0063/SK/DB/PNBP/VI/2009/01, tanggal 8 Juni 2009m, berikut adalah biaya2
keimigrasian di KBRI Beijing:
1. Transit Visa RMB140.00 / US$ 20.00
2. Visit Visa RMB 315.00 / US$ 45.00
3. Multiple Visa RMB 700.00 / US$ 100.00
4. Temporary Stay Visa
Maximum stay: no longer than 6 (six) months: RMB 350.00 / US$ 50.00 (Catatan pembanding: Jer-Cis: Euro 50=61.2 USD)
Maximum stay: no longer than 1 (one) year: RMB 700.00/ US $100.00 (Catatan pembanding: Jer-Cis: Euro 100=123.6 USD)
Maximum stay: no longer than 2 (two) years: RMB 1,225.00/ US $ 175.00 (catatan pembanding: Jer-Cis: Euro 175=216.4 USD)
5. Visa on Arrival-VoA (WN Cina termasuk yg mendapat fasilitas VoA)
Visit up to 7 (seven) days : US $ 10.00
Visit up to 30 (thirty) days : US $ 25.00
IV. Lapor Penduduk Luar Negeri
Lapor
penduduk luar negeri merupakan bentuk pelaporan yang diajukan oleh WNI
pemegang status residence permit di RRT dimana pemohon yang telah
mengajukan lapor penduduk luar negeri ini dapat pula memperoleh
fasilitas lain berupa bebas fiskal luar negeri apabila berada di wilayah
Indonesia kurang dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari pada suatu
tahun.
IV. a Persyaratan lapor penduduk luar negeri adalah :
*paspor asli
*scan/fotokopi tampilan paspor halaman depan
*scan/fotokopi tampilan paspor halaman belakang
*scan/fotokopi tampilan paspor halaman residence permit
*mengisi formulir lapor penduduk luar negeri dan menempelkan pas foto berwarna ukuran 4x6cm
Kebijakan
KBRI Beijing untuk mengakomodasi lapor penduduk luar negeri dengan
implementasi bahwa pemohon dapat datang ke KBRI Beijing secara in person
atau dengan cara diwakilkan oleh saudara atau rekannya (memberikan
surat pernyataan ke KBRI Beijing perihal permohonan yang diwakilkan).
Lebih
lanjut pula lapor penduduk luar negeri dapat pula diajukan dengan
mengirimkan data yang dipersyaratkan untuk lapor penduduk luar negeri
secara online dan mengirimkan paspor asli pemohon (agar diterakannya
bukti lapor penduduk luar negeri pada paspor pemohon) ke KBRI Beijing
via pos (Indonesian Embassy, no.4 Dong Zhi Men Wai Dajie, Chaoyang
District, Beijing 100600; atau印度尼西亚共和国驻北京大使馆, 东直门外大街4号, 朝阳区,北京100600).
Untuk pengiriman paspor via post, pemohon harus menyertakan amplop
balasan yang menerakan alamat pemohon (tulislah alamat dalam Han zi) dan
tempelkan prangko balasan pada amplop tersebut. KBRI Beijing akan
mengirimkan paspor kembali via post ke alamat yang diberikan oleh
pemohon.
Langkah pengajuan lapor penduduk luar negeri secara online
IV.b Lakukan pengisian formulir lapor penduduk luar negeri via online
Melampirkan
data-data pendukung melalui fitur multiple files upload di dalam form
aplikasi file dengan format “image” (jpg, png) :
*scan tampilan paspor halaman depan
*scan tampilan halaman belakang
*scan tampilan halaman residence permit
*uploading pas foto berwarna ukuran 4x6cm
Catatan:
data yang telah anda kirimkan segera diproses dalam database kami.
tanda
fisik perihal lapor penduduk luar negeri belum tertera pada paspor
pemohon, jika anda (pemohon) menginginkan tanda fisik ini tertera dalam
paspor saudara, anda harus datang ke KBRI Beijing. KBRI Beijing dapat
pula menerima pengiriman paspor via post, dan bagi pemohon diharuskan
melampirkan amplop balasan yang telah memuat alamat pemohon (tulislah
alamat dalam Han zi) dan tempelkan prangko pada amplop balasan tersebut.
KBRI Beijing akan mengirimkan paspor kembali via post ke alamat
pemohon.
V. MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Anak-anak
yang tersebut di bawah ini (yang lahir sebelum tanggal 01 Agustus 2006
dan belum berusia 18 tahun/belum kawin) dapat memperoleh kewarganegaraan
Republik Indonesia dengan mendaftarkan diri kepada Menteri Hukum dan
HAM RI melalui Kepala Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4
(empat) tahun atau paling lambat sampai dengan tanggal 01 Agustus 2010.
Anak-anak tersebut adalah:
*Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari Ayah Warga Negara Indonesia (WNI) dan Ibu Warga Negara Asing (WNA);
*Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari Ayah Warga Negara Asing (WNA) dan Ibu Warga Negara Indonesia (WNI);
*Anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari Ibu Warga Negara Asing
(WNA) yang diakui oleh Ayah Warga Negara Indonesia (WNI) dan pengakuan
itu dilakukan sebelum anak berusia 18 (delapanbelas) tahun atau belum
kawin;
*Anak yang lahir di luar wilayah Republik Indonesia dari Ayah
dan Ibu Warga Negara Indonesia (WNI), yang karena ketentuan dari Negara
tempat anak dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
*Anak
Warga Negara Indonesia (WNI) yang lahir di luar perkawinan yang sah,
belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin, diakui secara
sah oleh Ayah Warga Negara Asing (WNA);
*Anak Warga Negara Indonesia
(WNI) yang belum berusia 5 (lima) tahun, diangkat secara sah sebagai
anak oleh Warga Negara Asing (WNA) berdasarkan Penetapan Pengadilan.
*Pendaftaran
tersebut pada angka 1 di atas, dilakukan oleh salah seorang orang tua
atau wali si anak dengan mengajukan permohonan secara tertulis dalam
bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai Rp.6.000,- (Formulir
Pendaftaran dapat diperoleh di Perwakilan Republik Indonesia)
Permohonan Pendaftaran harus dilampiri dengan:
*Fotokopi Kutipan Akte Kelahiran anak yang disahkan oleh Perwakilan RI;
*Surat Pernyataan Orang Tua atau Wali bahwa anak belum kawin (Anak yang sudah berusia 16 tahun atau lebih);
*Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau paspor salah satu orang tua anak yang masih berlaku, yang disahkan oleh Perwakilan RI;
*Pas foto anak terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar;
*Fotokopi paspor anak bagi anak yang telah memiliki paspor, yang disahkan oleh Perwakilan RI;
*Bagi
anak yang lahir dari perkawinan yang sah, harus melampirkan fotokopi
Kutipan Akte Perkawinan/Buku Nikah/Akte Perceraian/Surat Talak/Akte
Kematian salah seorang orang tua anak, yang disahkan oleh Perwakilan RI;
*Bagi
anak yang diakui atau yang diangkat harus melampirkan fotokopi kutipan
Akte Pengakuan atau *Penetapan Pengadilan tentang pengangkatan anak yang
disahkan oleh Perwakilan RI.
*Permohonan Pendaftaran Memperoleh Kewarganegaraan RI dikenakan biaya sebesar ¥ 440 RMB.
*Perwakilan
Republik Indonesia akan menyampaikan/meneruskan permohonan pendaftaran
tersebut kepada Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk
menetapkan Keputusan Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Keputusan
Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia akan disampaikan oleh
Perwakilan Republik Indonesia kepada Pemohon, setelah menerima Keputusan
tersebut dari Menteri Hukum dan HAM RI.
Apabila kemudian dalam hal
status Kewarganegaraan RI terhadap anak-anak tersebut di atas berakibat
anak berkewarganegaraan ganda, maka setelah berusia 18 (delapan belas)
tahun atau sudah kawin, anak tersebut harus menyatakan memilih salah
satu kewarganegaraannya.
Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan
tersebut dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada Pejabat atau
Perwakilan RI, dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak
berusia 18 (delapan belas)tahun atau sudah kawin.
VI. MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Bagi
Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar wilayah Republik
Indonesia selama 5 (lima) tahun atau lebih, tidak melaporkan diri kepada
Perwakilan Republik Indonesia dan telah kehilangan kewarganegaraan
Republik Indonesia sebelum UU Nomor. 12 Tahun 2006 berlaku, dapat
memperoleh kembali kewarganegaraannya dengan mendaftarkan diri di
Perwakilan Repubik Indonesia dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga)
tahun, atau paling lambat sampai dengan tanggal 01 Agustus 2009,
sepanjang tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Pendaftaran
tersebut pada angka 4, diajukan oleh Pemohon dengan mengajukan
permohonan tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai
Rp.6.000,- (Formulir Pendaftaran dapat diperoleh di Perwakilan Republik
Indonesia)
Permohonan Pendaftaran Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI harus dilampiri dengan:
Fotokopi
Kutipan akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah/Surat-surat lain yang
membuktikan tentang kelahiran Pemohon, yang disahkan oleh Perwakilan RI;
Fotokopi
Paspor Republik Indonesia/surat yang bersifat paspor/surat-surat lain
yang dapat membuktikan bahwa pemohon pernah menjadi warga Negara
Indonesia, yang disahkan oleh Perwakilan RI;
Fotokopi Kutipan Akte
Perkawinan/Buku Nikah/Akte Perceraian/Surat Talak/Akte Kematian
isteri/suami Pemohon, yang disahkan oleh Perwakilan RI, bagi Pemohon
yang telah kawin/cerai;
Fotokopi kutipan Akte Kelahiran Anak Pemohon
yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin, yang
disahkan oleh Perwakilan RI;
Pernyataan Tertulis bermeterai
Rp.6.000,- bahwa Pemohon akan setia kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Pancasila, UUD 1945 dan akan membelanya dengan
sungguh-sungguh, serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara
sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas. (Formulir
Pernyataan tersedia di Perwakilan RI).
Persyaratan Tertulis
bermeterai Rp.6.000,- bahwa Pemohon bersedia menanggalkan
kewarganegaraan asing yang dimilikinya apabila memperoleh
kewarganegaraan RI (Formulir Pernyataan tersedia di Perwakilan RI);
Daftar Riwayat Hidup Pemohon;
Pas foto Pemohon terbaru berwarna ukuran 4 x 6cm sebanyak 6 (enam) lembar.
Permohonan Pendaftaran Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI dikenakan biaya sebesar ¥ 440.
Perwakilan
Republik Indonesia akan menyampaikan/meneruskan permohonan pendaftaran
tersebut kepada Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk
menetapkan Keputusan Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Keputusan
Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia akan
diberitahukan kepada Pemohon setelah Perwakilan Republik Indonesia
menerima Keputusan tersebut dari Menteri Hukum dan HAM RI.
Mereka-mereka
yang termasuk dalam golongan tersebut di atas (Golongan A dan Golongan
B), disarankan untuk segera mendaftarkan diri pada Perwakilan Republik
Indonesia.
Perwakilan Repubik Indonesia Beijing telah siap
menerima pendaftaran memperoleh dan memperoleh kembali kewarganegaraan
Republik Indonesia, setiap hari kerja jam 09.00 – 17.00, mulai tanggal
02 April 2007.
VII Pendaftaran, pencabutan dan pemberian fasilitas keimigrasian bagi WNI berkewarganegaraan ganda
1. Penjelasan
Bahwa
WNI yang berkewarganegaraan ganda terbatas adalah WNI yang belum
berumur 18 tahun atau belum menikah, sesuai dengan UU No. 12 tahun 2006
tentang Kewarganegaraan Indonesia,
Bagi WNI yang berkewarganegaraan
ganda terbatas dan tinggal di luar negeri, orang tua/ wali ybs wajib
melakukan pendaftaran status anak kepada Perwakilan RI untuk memperoleh
fasilitas keimigrasian,
Fasilitas keimigrasian diberikan kepada
anak-anak WNI yang berkewarganegaraan ganda terbatas dan apabila anak
tersebut hanya memegang paspor asing yang akan memasuki wilayah RI.
Maka, dibebaskan dari kewajiban memiliki visa, izin tinggal dan izin
masuk kembali.
2. Subyek Penerima Fasilitas Keimigrasian
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI
Anak
yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang diakui
oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan
sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin
Anak
yang dilahirkan di luar wilayah negara RI dari seorang ayah dan ibu WNI
yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan
memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
Anak WNI
yang lahir diluar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas)
tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang
berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai WNI
Anak WNI yang belum
berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA
berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai WNI
3. Tata Cara Pendaftaran
a.
Pendaftaran diajukan kepada Perwakilan RI di Beijing secara tertulis
dalam bahasa Indonesia (surat permohonan pendaftaran dapat disadur
melalui situs KBRI)
b. Pendaftaran dengan melampirkan:
Fotokopi akte kelahiran anak yang dibuktikan sesuai dengan aslinya oleh Pejabat Penerima Pendaftaran
Fotokopi akte perkawinan/ buku nikah atau akte perceraian orang tua
anak yang dibuktikan sesuai dengan aslinya oleh Pejabat Penerima
Pendaftaran
Fotokopi paspor asing anak yang dibuktikan sesuai dengan aslinya oleh Pejabat Penerima Pendaftaran,
Pasfoto anak terbaru yang berwarna dan berukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar
c.
Apabila pendaftaran telah dinyatakan lengkap, maka penyelesaian
pelaksanaan pendaftaran dapat dilaksanakan dan dalam waktu 4(empat) hari
pendaftaran diserahkan kembali
d. Apabila pendaftaran tersebut
dinyatakan belum lengkap, maka permohonan pendaftaran akan dikembalikan
dalam waktu 5 (lima) hari dihitung sejak pendaftaran diterima.
VIII LAPOR TIBA
Lapor
Datang adalah permohonan pengajuan data warganegara Indonesia yang
datang dengan visa kunjungan ke wilayah RRT untuk tujuan sosial budaya,
usaha, dan urusan Pemerintahan.
Persyaratan lapor datang adalah :
paspor asli
*scan/fotokopi tampilan paspor halaman depan
*scan/fotokopi tampilan paspor halaman belakang
*scan/fotokopi tampilan paspor halaman visa
*mengisi formulir lapor datang dan menempelkan pas foto berwarna ukuran 4x6cm
Kebijakan
KBRI Beijing untuk mengakomodasi lapor datang dengan implementasi
pemohon dapat datang ke KBRI Beijing secara in person atau dengan cara
diwakilkan oleh saudara atau rekannya (memberikan surat pernyataan ke
KBRI Beijing perihal permohonan yang diwakilkan).
Lebih lanjut pula
lapor datang dapat pula diajukan dengan mengirimkan data yang
dipersyaratkan untuk lapor datang secara online. Bagi pemohon lapor
datang diberikan opsi jika pemohon tidak berkeinginan tanda lapor datang
tertera dalam paspornya, maka pemohon tidak perlu mengirimkan paspor
asli pemohon ke KBRI Beijing via post. Tidak ada konsekuensi hukum untuk
tidak menerakan tanda lapor datang, pun KBRI telah menerima berkas
pemohon via email untuk ditempatkan by system di database kami. Akan
tetapi, pemohon juga tetap dapat mengajukan permohonan lapor datang ini
disertai bukti aktualnya pada paspor pemohon yang dapt dikirimkan via
post ke alamat KBRI Beijing
(Indonesian Embassy, no.4 Dong Zhi Men Wai Dajie, Chaoyang District, Beijing 100600;
atau印度尼西亚共和国驻北京大使馆, 东直门外大街4号, 朝阳区,北京100600).
Untuk
pengiriman kembali paspor ke alamat pemohon, pemohon pada saat akan
mengirimkan paspor ke KBRI Beijing haruslah menyertakan amplop balasan
yang telah menerakan alamat pemohon (alamat dituliskan dalam Han zi)
disertai prangko balasan yang telah ditempel pada amplop untuk
pengiriman paspor kembali ke alamat pemohon.
Langkah pengajuan lapor Tiba secara online
Lakukan pengisian formulir lapor pulang via online
Melampirkan
data-data pendukung melalui fitur multiple files upload di dalam form
aplikasi file dengan format “image” (jpg, png) :
*scan tampilan paspor halaman depan
*scan tampilan halaman belakang
*scan tampilan halaman residence permit
*scan pas foto berwarna ukuran 4x6cm di kolom upload photo.
Bila tidak dapat men-scan, mohon dokumen-dokumen di atas berikut form isian dapat difax ke (10) 65326279.
Catatan :
data yang telah anda kirimkan segera diproses dalam database kami.
tanda
fisik perihal lapor datang belum tertera pada paspor pemohon, jika anda
menginginkan tanda fisik lapor datang tertera dalam paspor saudara,
anda harus datang ke KBRI Beijing
(Indonesian Embassy, no.4 Dong Zhi Men Wai Dajie, Chaoyang District, Beijing 100600;
atau印度尼西亚共和国驻北京大使馆, 东直门外大街4号, 朝阳区,北京100600).
KBRI
Beijing dapat pula menerima pengiriman paspor via post dan pemohon
diharuskan melampirkan amplop balasan yang telah tertera alamat pemohon
(tulislah alamat dalam bahasa Han zi) disertai prangko balasan yang
telah tertempel pada amplp tersebut. KBRI Beijing akan mengirimkan ke
alamat pemohon sesuai data yang telah ada pada amplop yang disertakan
pada saat pemohon mengirimkan paspor.
Untuk pemohon yang mengajukan
lapor datang tidak memiliki kewajiban yang mengharuskan pemohon memiliki
tanda fisik bukti lapor datang tertera pada paspor pemohon. Cukuplah
data yang yang dikirimkan via online (email
immigration@indonesianembassy-china.org atau melalui website KBRI
Beijing http://immigration.indonesianembassy-china.org).
IX LAPOR PULANG
Lapor
pulang merupakan bentuk pelaporan yang diajukan oleh WNI pemegang
status residence permit yang telah tinggal di RRT selama + 1 (satu)
tahun. Permohonan pengajuan lapor pulang ini diajukan oleh pemohon yang
akan meninggalkan wilayah RRT dan tidak lagi berstatus sebagai residence
permit di wilayah RRT. Dengan mengajukan lapor pulang ini pemohon
memperoleh kemudahan seperti dapat memperoleh surat keterangan pulang
dari KBRI Beijing yang dikeluarkan oleh Fungsi Konsuler bahwa pemohon
diizinkan membawa barang yang memudahkan pemohon untuk mendapatkan bebas
pajak dari pihak Ditjen Pajak di Indonesia pada saat pengiriman barang
yang dimiliki pemohon ke Indonesia.
Persyaratan lapor pulang adalah :
paspor asli
scan/fotokopi tampilan paspor halaman depan
scan/fotokopi tampilan paspor halaman belakang
scan/fotokopi tampilan paspor halaman residence permit
mengisi formulir lapor pulang dan menempelkan pas foto berwarna ukuran 4x6cm
Kebijakan
KBRI Beijing untuk mengakomodasi lapor pulang dengan implementasi bahwa
pemohon dapat datang ke KBRI Beijing secara in person atau dengan cara
diwakilkan oleh saudara atau rekannya (memberikan surat pernyataan ke
KBRI Beijing perihal permohonan yang diwakilkan).
Lebih lanjut pula
lapor pulang dapat pula diajukan dengan mengirimkan data yang
dipersyaratkan untuk lapor pulang secara online dan mengirimkan paspor
asli pemohon (apabilan pemohon menginginkan peneraan bukti lapor pulang
pada paspor pemohon) ke KBRI Beijing via post. Tidak ada konsekuensi
hukum bagi pemohon yang tidak memiliki bukti lapor pulang yang tertera
pada paspor pemohon. Akan tetapi bila pemohon tetap menginginkan tanda
lapor pulang tertera pada paspor anda, kirimlah paspor anda ke KBRI
Beijing (Indonesian Embassy, no.4 Dong Zhi Men Wai Dajie, Chaoyang
District, Beijing 100600; atau印度尼西亚共和国驻北京大使馆, 东直门外大街4号, 朝阳区,北京100600)
sertakan pula amplop balasan yang telah memuat alamat pemohon (tulislah
alamat dalam Han zi) dan tempelkan prangko balasan. Kami akan kirimkan
kembali paspor pemohon ke alamat sesuai yang tertera pada amplop
tersebut.
Langkah pengajuan lapor pulang secara online
Lakukan pengisian formulir lapor pulang via online
Melampirkan
data-data pendukung melalui fitur multiple files upload di dalam form
aplikasi file dengan format “image” (jpg, png) :
scan tampilan paspor halaman depan
scan tampilan halaman belakang
scan tampilan halaman residence permit
scab pas foto berwarna ukuran 4x6cm di kolom upload photo
Catatan:
data yang telah anda kirimkan segera diproses dalam database kami.
tanda
fisik perihal lapor pulang belum tertera pada paspor pemohon, jika anda
(pemohon) menginginkan tanda fisik ini tertera dalam paspor saudara,
anda harus datang ke KBRI Beijing. KBRI Beijing dapat pula menerima
pengiriman paspor via post. Tidak ada konsekuensi hukum bagi pemohon
yang telah mengajukan lapor pulang tapi tanda lapor pulang tidak tertera
pada paspor pemohon. KBRI Beijing pun tetap akan menerima paspor yang
dikirimkan pemohon lapor pulang, diharuskan pemohon menyertakan amplop
balasan yang telah menerakan alamat pemohon (tulislah alamat dalam Han
zi) dan tempelkan prangko balasan. KBRI Beijing akan mengirimkan paspor
kembali dalam amplop tersebut ke alamat pemohon.