Perwakilan pemerintahan Indonesia di luar negeri KBRI dan KJRI
mengeluarkan dokumen, pencatatan mau pun legalisasi dokumen. Jasa ini
diurus di bagian konsuler instansi terkait. Biaya untuk layanan ini
berbeda-beda karena itu kami bedakan antar lokasi, di mana instansi
perwakilan RI tersebut berada, di cacatan ini dikumpulkan informasi yang
berlaku di negara Jerman.
I. LAYANAN JASA KONSULER
1. Perijinan Perubahan atau penambahan nama keluarga 15€ Per dokumen.
2. Legalisasi Dokumen 20e Per dokumen.
3. Legalisasi Terjemahan Dokumen Catatan Sipil 15€ Per dokumen.
4. Surat Keterangan:
a. Surat Keterangan Nikah 15€ Per dokumen.
b. Surat Kematian 0€ Per dokumen.
c. Surat Barang Pindahan 10€ Per dokumen.
5. Legalisasi Terjemahan dan Surat Keterangan bagi Karyasiswa 0€ Per dokumen.
6. Pendaftaran memperoleh kewaeganegaraan RI berdasarkan pasal 41 UU No. 12 Tahun 2006 50€ Per dokumen.
7.
Biaya pembuatan duplikat Keputusan Menteri tentang memperoleh
Kewarganegaraan Indonesia berdasarkan pasal 41 UU No. 12 Tahun 2006 25€
Per dokumen.
8. Pendaftaran menyatakan memilih kewarganegaraan bagi anak setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin 50€ Per pemohon.
9.
Biaya pembuatan duplikat Keputusan Menteri tentang menyatakan memilih
Kewarganegaraan bagi anak setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin 25€
Per pemohon.
10. Permohonan/pendaftaran memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia 50€ Per pemohon
11. Biaya pembuatan duplikat Keputusan Menteri tentang memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia 25€ Per pemohon.
II. SURAT PERJALANAN RI
1. Paspor biasa 48 halaman untuk WNI perorangan 20€ Per buku.
2. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilan/rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian 40€ Per buku.
3.
Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku
disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam
20€ Per buku.
4. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI perorangan 5€ Per buku.
5. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI menjalani hukuman di LN/proses deportasi 0€ Per buku.
III. VISA
1. Visa singgah 20€ Per orang.
2. Visa Kunjungan 40€ Per orang.
3. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan 100€ Per orang.
4. Visa Tinggal Terbatas :
a. untuk 6 bulan 50€ Per orang.
b. untuk 1 tahun 100€ Per orang.
c. untuk 2 tahun 175€ Per orang.
5. Visa Diplomatik dan Dinas 0€ Per orang.
6. Biaya kawat persetujuan visa 35€ Per orang.
IV. RE-ENTRY PERMIT
1. Untuk satu kali perjalanan 20€ Per orang.
2. Untuk Beberapa Kali Perjalanan paling lama 6 bulan 60€ Per orang.
3. Untuk Beberapa Kali Perjalanan paling lama 1 tahun 100€ Per orang.
4. Untuk Beberapa Kali Perjalanan paling lama 2 tahun 175€ Per orang.
V. Persyaratan Pendaftaran Diri/ Registrasi Kedatangan
Dokumen yang dibutuhkan dalam Pencatatan Diri di KJRI Frankfurt:
1. Paspor Asli (untuk distempel dan diberi nomor daftar diri di KJRI Frankfurt)
2.
Formulir yang telah diisi lengkap dan ditandatangani. Formulir ini
dapat diminta dengan cara datang langsung atau dengan mengirim surat
permohonan ke KJRI Frankfurt (dilampiri amplop cukup ca. €1,45) atau
download dari website KJRI.
3. 2 (dua) Pasfoto berwarna ukuran 4x6, latar belakang bebas.
4.
Fotokopi halaman-halaman Paspor yang berisi data diri, tanda tangan
pejabat dan halaman lain yang telah digunakan (Fotokopi di atas kertas
A4).
5. Fotokopi Aufenthaltsbescheinigung/ Aufenthalttitel
6. Fotokopi Anmeldungbestätigung
7. Fotokopi Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri (Ps. 18 ay.(2) UU no.23/2006)
8. Fotokopi Akta kelahiran/ Geburtsurkunde
9. Fotokopi Surat atau buku nikah / Heiratsurkunde
10. Bescheinigung dari Universitas / Sekolah bagi mahasiswa / Pelajar (Copy)
11. Arbeitsbescheinigung bagi yang bekerja (Copy)
Untuk
Pencatatan Diri di KJRI Frankfurt tidak dikenakan biaya apapun dan
dapat dilakukan dengan mengunjungi KJRI Frankfurt atau melalui jasa Pos.
Apabila menggunakan jasa Pos, gunakan selalu Pos tercatat
(Einschreiben). Sertakan amplop dengan alamat lengkap dan berperangko /
berporto cukup untuk pengiriman kembali.
VI. Registrasi Ulang
Undang-undang
no 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI pasal 23 ayat I mewajibkan
WNI yang berada di luar negeri untuk menyampaikan keinginannya untuk
tetap berkewarganegaraan Indonesia tiap-tiap lima tahun kepada
Perwakilan RI.
Bagi mereka yang berkewarganegaraan ganda dan memilih
untuk tetap berkewarganegaraan Indonesia, diwajibkan melakukan
pendaftaran ulang dengan menyampaikan pernyataan memilih kewarganegaraan
Indonesia selambat-lambatnya 3 tahun sejak ia berusia 18 tahun atau
menikah (Pasal 60 Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007).
Apabila
anak tersebut tidak mengajukan pernyataan memilih kewarganegaraan
Indonesia, termasuk akibat lalai, maka kewarganegaraan Indonesia-nya
menjadi gugur sejak ia berusia 21 tahun atau 3 tahun sejak menikah. Ia
diwajibkan untuk mengembalikan kepada Pemerintah RI segala keputusan,
dokumen atau surat lain yang membuktikan identitas anak sebagai WNI
dalam waktu 14 hari sejak ia kehilangan kewarganegaraan Indonesia
tersebut. (lihat Ps. 65 PP no.2/2007).
Pembayaran Bea/Tarif Jasa
Kanselerai dilakukan dengan cara membayar di Bank (Überweisung) ke
rekening Bidang Konsuler KJRI Frankfurt dengan nomor rekening :
Indonesisches Generalkonsulat Frankfurt
Konsular Abt.
Deutsche Bank AG
KONTO NO. 1751627
BLZ. 50070010
Pembayaran
harap dilakukan di muka dengan menyerahkan salinan tanda bukti
pembayaran (Überweisungschein) dari Bank. Pemohon juga dapat melakukan
pembayaran dengan menggunakan EC-Karte di KJRI Frankfurt. Permohonan
baru akan diproses setelah dana pembayaran diterima dalam rekening KJRI
Bidang Konsuler KJRI Frankfurt tidak menerima pembayaran dalam bentuk tunai, Bank cheque atau Credit Card.
Pembayaran
Bea/Tarif Jasa Kanselerai dilakukan dengan cara membayar di Bank
(Überweisung) ke rekening Bidang Konsuler KJRI Frankfurt dengan nomor
rekening :
Untuk KBRI Berlin,
No. Acc: 2660108
BLZ: 10040000 Commerzbank Berlin