Kebutuhan Dokumen dan Biaya Jasa Konsuler di Perancis

Perwakilan pemerintahan Indonesia di luar negeri KBRI dan KJRI mengeluarkan dokumen, pencatatan mau pun legalisasi dokumen. Jasa ini diurus di bagian konsuler instansi terkait. Biaya untuk layanan ini berbeda-beda karena itu kami bedakan antar lokasi, di mana instansi perwakilan RI tersebut berada, di cacatan ini dikumpulkan informasi yang berlaku di negara Perancis.

I. LAYANAN JASA KONSULER
1. Perijinan, perubahan atau penambahan nama keluarga 15€ Per dokumen.
2. Legalisasi Dokumen 20e Per dokumen.
3. Legalisasi Terjemahan Dokumen Catatan Sipil 15€ Per dokumen.
4. Surat Keterangan:
a. Surat Keterangan Nikah 15€ Per dokumen.
b. Surat Kematian 0€ Per dokumen.
c. Surat Barang Pindahan 10€ Per dokumen.
5. Legalisasi Terjemahan dan Surat Keterangan bagi Karyasiswa 0€ Per dokumen.
6. Pendaftaran memperoleh kewaeganegaraan RI berdasarkan pasal 41 UU No. 12 Tahun 2006 50€ Per dokumen.
7. Biaya pembuatan duplikat Keputusan Menteri tentang memperoleh Kewarganegaraan Indonesia berdasarkan pasal 41 UU No. 12 Tahun 2006 25€ Per dokumen.
8. Pendaftaran menyatakan memilih kewarganegaraan bagi anak setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin 50€ Per pemohon.
9. Biaya pembuatan duplikat Keputusan Menteri tentang menyatakan memilih Kewarganegaraan bagi anak setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin 25€ Per pemohon.
10. Permohonan/pendaftaran memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia 50€ Per pemohon
11. Biaya pembuatan duplikat Keputusan Menteri tentang memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia 25€ Per pemohon.

II. SURAT PERJALANAN RI
1. Paspor biasa 48 halaman untuk WNI perorangan 20€ Per buku.
2. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilan/rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian 40€ Per buku.
3. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam 20€ Per buku.
4. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI perorangan 5€ Per buku.
5. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI menjalani hukuman di LN/proses deportasi 0€ Per buku.

III. VISA

1. Visa singgah 20€ Per orang.
2. Visa Kunjungan 40€ Per orang.
3. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan 100€ Per orang.
4. Visa Tinggal Terbatas :
a. untuk 6 bulan 50€ Per orang.
b. untuk 1 tahun 100€ Per orang.
c. untuk 2 tahun 175€ Per orang.
5. Visa Diplomatik dan Dinas 0€ Per orang.
6. Biaya kawat persetujuan visa 35€ Per orang.

IV. RE-ENTRY PERMIT
1. Untuk satu kali perjalanan 20€ Per orang.
2. Untuk Beberapa Kali Perjalanan paling lama 6 bulan 60€ Per orang.
3. Untuk Beberapa Kali Perjalanan paling lama 1 tahun 100€ Per orang.
4. Untuk Beberapa Kali Perjalanan paling lama 2 tahun 175€ Per orang.