Perpanjangan VOA dan Visa Sosial Budaya (Visa Kunjungan)

Permohonan perpanjangan VOA harus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum visa expired.

Persyaratan: 
  1. Fotokopi dan asli dari Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan serta bukti Izin Kunjungan yang sah dan berlaku
  2. Mempunyai tiket kembali (Return Ticket) atau tiket untuk melanjutkan ke negara lain
  3. Tidak termasuk dalam daftar cegah-tangkal (Cekal)
  4. Pas Foto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 4 buah
Untuk memperpanjang visa Sosbud, selain kelengkapan diatas perlu ditambahkan dokumen berikut:
  1. Surat sponsor dan jaminan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi (Perorangan atau Perusahaan); 
  2. Identitas Sponsor (KTP);
Untuk perpanjangan kedua sampai dengan kelima, persetujuan diberikan di tingkat kantor wilayah melampirkan bukti pendaftaran orang asing (POA) dari Kantor Imigrasi yang berwenang. 
Biaya: (Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 38 Th. 2009)
  • Perpanjangan ITK (visa sosbud) Rp 250.000,- 
  • Perpanjangan VKSK (30 Hari) Rp 250.000,- 
  • Jasa Penggunaan Teknologi Sistem berbasis biometrik Rp 55.000,
NOTE: 
1. Perpanjangan ITK pertama dilakukan pengambilan biometrik; 
2. Perpanjangan ITK sesuai domisili; 
3. Perpanjangan VKSK (VOA) hanya satu kali perpanjangan (jangka waktu 30 hari) dan Visa 
bersifat Single Entry (jika keluar wil.Indonesia 
akan tidak berlaku/hangus) 
4. Perpanjangan ITK hanya dapat diperpanjang 5 (lima) kali dan setiap perpanjangannya diberi 
jangka waktu 30 hari. 

WARNING: (Immigration Act Num.6/2011,  Article 122 letter a)

-Any foreigners deliberately abuse of doing activity contrary to the purpose and objective of 
the issued stay permit, convicted by maximum 5 years imprisonment and maximum fine of 
Rp500.000.000,-
 
-Anyone deliberately providing false and falsified letter or data or incorrect data to obtain visa or stay permit 
for his/her own or others, convicted by maximum 5 years imprisonment and maximum fine of 
Rp500.000.000,- 
(Immigration Act number 6 year 2011, Article 122 letter b)

Source: 
http://www2.kanim-soetta.info/dukumen/brosur_asing_ITK_VKSK.pdf
 
 
AK