Permohonan perpanjangan VOA harus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum visa expired.
Persyaratan:
- Fotokopi dan asli dari Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan serta bukti Izin Kunjungan yang sah dan berlaku
- Mempunyai tiket kembali (Return Ticket) atau tiket untuk melanjutkan ke negara lain
- Tidak termasuk dalam daftar cegah-tangkal (Cekal)
- Pas Foto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 4 buah
- Surat sponsor dan jaminan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi (Perorangan atau Perusahaan);
- Identitas Sponsor (KTP);
Untuk perpanjangan kedua sampai dengan kelima, persetujuan diberikan di tingkat kantor wilayah melampirkan bukti pendaftaran orang asing (POA) dari Kantor Imigrasi yang berwenang.
Biaya: (Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 38 Th. 2009) - Perpanjangan ITK (visa sosbud) Rp 250.000,-
- Perpanjangan VKSK (30 Hari) Rp 250.000,-
- Jasa Penggunaan Teknologi Sistem berbasis biometrik Rp 55.000,
1. Perpanjangan ITK pertama dilakukan pengambilan biometrik;
2. Perpanjangan ITK sesuai domisili;
3. Perpanjangan VKSK (VOA) hanya satu kali perpanjangan (jangka waktu 30 hari) dan Visa
bersifat Single Entry (jika keluar wil.Indonesia
akan tidak berlaku/hangus)
4. Perpanjangan ITK hanya dapat diperpanjang 5 (lima) kali dan setiap perpanjangannya diberi
jangka waktu 30 hari.
WARNING: (Immigration Act Num.6/2011, Article 122 letter a)
WARNING: (Immigration Act Num.6/2011, Article 122 letter a)
-Any foreigners deliberately abuse of doing activity contrary to the purpose and objective of
the issued stay permit, convicted by maximum 5 years imprisonment and maximum fine of
Rp500.000.000,-
-Anyone deliberately providing false and falsified letter or data or incorrect data to obtain visa or stay permit
for his/her own or others, convicted by maximum 5 years imprisonment and maximum fine of
Rp500.000.000,-
(Immigration Act number 6 year 2011, Article 122 letter b)
Source: http://www2.kanim-soetta.info/dukumen/brosur_asing_ITK_VKSK.pdf
Source: http://www2.kanim-soetta.info/dukumen/brosur_asing_ITK_VKSK.pdf
AK