1. Visa Kunjungan Sosial Budaya
Permohonan diajukan di KBRI/KJRI dengan mengisi formulir dan melampirkan persyaratan:
- Paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
- Surat penjaminan dari Penjamin;
- Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia;
- Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain; dan
- Pasfoto berwarna ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 1 (satu) lembar.
2. VITAS: Visa Ijin Tinggal Terbatas(info lebih detail, please check the link given)
Permohonan Visa tinggal terbatas diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada: Dirjen Imigrasi atau KBRI dengan mengisi formulir dan melampirkan persyaratan sbb:
Untuk Permohonan di Dirjen Imigrasi:
- Surat penjaminan dari Penjamin, kecuali bagi Orang Asing Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia atau anak hasil perkawinan yang sah antara Orang Asing dengan warga negara Indonesia;
- Fotokopi paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku:
- Paling singkat 12 bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan;
- Paling singkat 18 bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun; atau
- Paling singkat 30 bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun.
- Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia; dan
- Pasfoto berwarna ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 1 (satu) lembar.
Selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada point 2, maka bagi:
- Orang Asing yang melakukan kegiatan dalam rangka bekerja sebagai juga harus melampirkan surat rekomendasi badan atau instansi Pemerintah terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti : Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing dari Kementerian Tenaga Kerja atau BKPM;
- Orang Asing yang kawin secara sah dgn WNI harus melampirkan fotokopi akta perkawinan atau buku nikah;
- Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap, juga harus melampirkan fotokopi akta perkawinan atau buku nikah;
- Anak hasil perkawinan yang sah antara Orang Asing dengan warga negara Indonesia atau WNA pemegang Kitas/Kitap harus melampirkan:
- Fotokopi akta kelahiran;
- Fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
- Fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu warga negara Indonesia yang masih berlaku; dan
- Fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu warga negara Indonesia (atau copy Kitap/Kitas ortunya)
Orang Asing repatriasi, juga harus melampirkan bukti pernah menjadi warga negara Indonesia.
Untuk permohonan di KBRI harus melampirkan persyaratan:
1.Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku (Detail sama sepertipermohonan di Dirjen Imigrasi
2.Surat Direktur Jenderal Imigrasi; dan
3.Pasfoto berwarna ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 1 (satu) lembar.
Untuk mendapatkan surat persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi tsb, Orang Asing atau Penjamin harus melampirkan:
- Surat penjaminan dari Penjamin;
- Fotokopi paspor kebangsaan;
- Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia;
- Surat rekomendasi dari badan atau instansi Pemerintah terkait bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam point 3 a ; dan
- Data Penjamin.
Untuk memperoleh Visa tinggal terbatas saat kedatangan harus melampirkan persyaratan:
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 12 (dua belas) bulan;
- Surat persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi; dan
- Surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Masa Berlaku Visa:
Visa harus dipergunakan dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal diterbitkan.
Apabila Visa tidak dipergunakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada point 1, Visa dinyatakan tidak berlaku.
Dalamhal Visa dinyatakan tidak berlaku, Orang Asing yang akan masuk Wilayah Indonesia harus mengajukan kembali permohonan Visa.
Dalam hal suami atau istri warga negara Indonesia meninggal dunia, Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap Orang Asing yang diperoleh karena perkawinan campuran tetap berlaku.
Ketentuan Ijin Tinggal terbatas dan Tetap bagi Subjek perkawinan campur:
- Dalam hal suami atau istri warga negara Indonesia meninggal dunia, Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap Orang Asing yang diperoleh karena perkawinan campuran tetap berlaku.
- Orang Asing sebagaimana dimaksud pada point 1 yang suami atau istrinya warga negara Indonesia meninggal dunia harusmemiliki Penjamin berkewarganegaraan Indonesia.
- Dalam hal ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia meninggal dunia, Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap anak berkewarganegaraan asing dari hasil perkawinan tetap berlaku.
- Anak berkewarganegaraan asingdari hasil perkawinan sebagaimana dimaksud yang ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia meninggal dunia, harus memiliki Penjamin berkewarganegaraan Indonesia.
- Untuk perkawinan campuran yang telah berusia 10 (sepuluh) tahun atau lebih, Izin Tinggal Tetap Orang Asing yang diperoleh karena perkawinan yang sah tetap berlaku walaupun perkawinannya telah berakhir karena perceraian dan/atau atas putusan pengadilan.
- Pemegang Izin Tinggal Tetap tersebutharusmemiliki Penjamin berkewarganegaraan Indonesia.
- Untuk perkawinan campuran yang berusia kurangdari 10 (sepuluh) tahun, Izin Tinggal Tetap Orang Asing yang diperoleh karena perkawinan yang sah tetap berlaku walaupun perkawinannya telah berakhir karena perceraian dan/atau atas putusan pengadilan jika Orang Asing yang bersangkutan memiliki Penjamin.
- Penjamin tersebut merupakan perorangan yang berkewarganegaraan Indonesia.
- Penjamin tersebut harus diajukan pada Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya akta perceraian.
- Jika Orang Asing tidak mengajukan Penjamin dalam jangka waktu yang ditentukan, maka Izin Tinggal Tetap dibatalkan.
IzinTinggal yang telah diberikan kepada Orang Asing dapat dialihstatuskan.
- Izin Tinggal yang dapat dialihstatuskan meliputi:
- Izin Tinggal kunjungan menjadi Izin Tinggal terbatas;
- Izin Tinggal terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap.
- Alih status Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada point 2 ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
- Permohonan alih status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal terbatas dan alih status Izin Tinggal terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap diajukan oleh Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.
Persyaratan, prosedur dan biaya: Silahkan cek di Website Kanim Bandara SoekarnoHatta berikut:
<a>http://www2.kanim-soetta.info/index.php?option=com_content&view=article&id=69&Itemid=85</a>
Download UU dan PP pendukung:
http://www2.kanim-soetta.info/index.php?option=com_content&view=article&id=76&Itemid=87
PENGAJUAN VISA ONLINE, CARA dan INFORMASI PENGALAMAN (dari Sdr. Imelda Haroon, bagi yang ingin bimbingan lebih lanjut secara pribadi bisa bertanya kepada beliau langsung):
1. Buka website imigrasi. go.id dan pilih Persetujuan Visa Online (button nya ada disebelah Pembuatan Paspor Online). Lalu sign up dg mengisi data2 suami dan istri, seperti tgl lahir, no paspor, masa berlaku paspor, alamat, e-mail, no telepon dan fax, dan data2 umum lainnya. Lalu diminta memilih jenis persetujuan visa (saya isi Visa Izin Tinggal Terbatas), lalu mengisi sub jenisnya (contoh: Suami WNA Ikut Istri), lalu mengisi di perwakilan mana visa ini akan diambil.
Setelah itu diminta mengupload 3 dokumen suami dan 3 dokumen istri.
Misal: Dokumen suami paspor, identity card, dan buku nikah. Dokumen istri: kartu keluarga, KTP,dan paspor.
Setelah sign up dan upload dokumen berhasil, akan ada konfirmasi e-mail dr Subdit Visa Ditjenim, bahwa permohonan tersebut diterima atau ditolak akan diberitahukan melalui e-mail 3 hari kemudian.
Tiga hari kemudian e-mail masuk memberitahukan Permohonan Persetujuan Visa diterima, disertai dg Nomor TANDA TERIMA PERMOHONAN. Nomor tsb digunakan utk memprint tanda terima permohonan di website imigrasi.go.id
Pengambilan bisa diwakilkan dengan surat kuasa bermeterai. Dalam hal ini yg diambil adalah copy approval Persetujuan Visa tsb, sedangkan dr Ditjenim mengirimkan ke KJRI utk dibuatkan di paspor WNA pemohon nanti. Jangan lupa, suami harus membawa copy dokumen yg sdh di upload sebelumnya.
Testimoni Sdr. Imelda menyatakan bahwa tidak ada kesulitan yang ditemui dalam memproses Persetujuan Visa ini.
2. Pengajuan secara online bisa dilakukan dr seluruh penjuru Indonesia, namun pengambilan dan pembayaran hanya di Jakarta, yaitu di:
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI
DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
JL. H.R RASUNA SAID KAV.8-9
JAKARTA SELATAN - 12940
NOTE:Jika dalam waktu 7 hari kerja sejak tanggal tanda terima permohonanini pembayaran tidak dilakukan maka permohonan dianggap batal dandiharuskan mengajukan permohonan baru.
Persetujuan visa selesai dan dapat diambil dalam waktu paling lama 2 jam setelahpembayaran PNBP Telex apabila pembayaran dilakukan sebelum jam 12siang. Apabila pembayaran PNBP Telex dilakukan setelah jam 12:00 maka ersetujuan visa selesai dan dapat diambil keesokan harinya.
Harap membawa surat jaminan (asli) dari penjamin pada saat melakukan pembayaran PNBP.
Untuk pengajuan MULTIPLE VISA harus melampirkan FOTO COPY MULTIPLE VISA yang lama atau melampirkan Visa Kunjungan sebanyak 3x.
Pemilik Paspor dari negara berikut ini harus mendapat extra rekomendasi (persetujuan) lebih dahulu dari Dirjen Imigrasi di Jakarta sebelum mengajukan permohonan visa indonesia (info: sdr. Yuanita Amarien) :
- Afganishtan
- Cameroon
- Guinea
- Iraq
- Israel
- North Korea
- Liberia
- Niger
- Nigeria
- Pakistan
- Somalia
To collect the approval letter, the sponsor in Indonesia must go personally to:
Direktorat Jenderal Imigrasi
Departemen Hukum dan HAM
Jalan HR Rasuna Said Kav. 8-9
Jakarta Selatan - Indonesia
Phone: +62-21-5224658
Sumber:
http://www.imigrasi.go.id/index.php/layanan-publik/visa-kunjungan
http://www.imigrasi.go.id/index.php/layanan-publik/visa-tinggal-terbatas
http://www.imigrasi.go.id/index.php/layanan-publik/izin-tinggal-terbatas-izin-tinggal-tetap-bagi-subyek-perkawinan-campur
http://www.imigrasi.go.id/index.php/layanan-publik/alih-status-izin-tinggal
AK