Melaporkan anak pasangan campuran yang lahir di indonesia


Persyaratan sebagai berikut:
1. Surat nikah
2. Kartu keluarga (kalau blm punya bikin baru otomatis anak jd wni, biasanya yg jd kepala keluarga ibu, krn suami tdk ikut, hanya sebagai ayah si anak)
3. KTP
4. Paspor suami.
5. Surat dari kelurahan.
6. surat keterangan lahir dr dokter dimana anak kita lahir

Tambahan utk pasangan WNI+WN Jerman:
Begitu anak lahir, nama anak dimasukkan ke KK & nama suami tercantum sbg nama ayah anak (suami WN Jerman). FYI, kemungkinan untuk update masukin nama anak di KK perlu waktu 1 - 3 bulan, karena dari kelurahan berkas dikumpulkan di kecamatan, lama proses tergantung dr luas area tugas dan efisiensi petugas yg bersangkutan. Setelah itu baru urus akte kelahiran di DISPENDUK (dinas kependudukan), prosesnya 2 migg, dan gratis. Nah setelah itu akte tsb dilegalisir di terjemahkan oleh penterjemah yg ditunjuk kedubes Jerman di Jkt, dilegalisir di 3 department.. terus dikirim ke Jerman untuk di daftarkan akte kelahiran Jerman nya.
Untuk WN lain harap mecari informasi dr kedutaan yang bersangkutan menyangkut dokumen2 asingnya.

Mengenai dwi kewarganegaraan, dibutuhkan surat persetujuan dari ayah (untuk anak yang msh dibawah umur). Surat tsb hanya surat biasa yg ditulis ayah bahwa ayah menyetujui anaknya dibuatkan passport Indonesia dan tanda tangan diatas materai.

Sumber: Forum diskusi KKC