Persyaratan sebagai berikut:
1. Surat nikah
2.
Kartu keluarga (kalau blm punya bikin baru otomatis anak jd wni,
biasanya yg jd kepala keluarga ibu, krn suami tdk ikut, hanya sebagai
ayah si anak)
3. KTP
4. Paspor suami.
5. Surat dari kelurahan.
6. surat keterangan lahir dr dokter dimana anak kita lahir
Tambahan utk pasangan WNI+WN Jerman:
Begitu
anak lahir, nama anak dimasukkan ke KK & nama suami tercantum sbg
nama ayah anak (suami WN Jerman). FYI, kemungkinan untuk update masukin
nama anak di KK perlu waktu 1 - 3 bulan, karena dari kelurahan berkas
dikumpulkan di kecamatan, lama proses tergantung dr luas area tugas dan
efisiensi petugas yg bersangkutan. Setelah itu baru urus akte kelahiran
di DISPENDUK (dinas kependudukan), prosesnya 2 migg, dan gratis. Nah
setelah itu akte tsb dilegalisir di terjemahkan oleh penterjemah yg
ditunjuk kedubes Jerman di Jkt, dilegalisir di 3 department.. terus
dikirim ke Jerman untuk di daftarkan akte kelahiran Jerman nya.
Untuk WN lain harap mecari informasi dr kedutaan yang bersangkutan menyangkut dokumen2 asingnya.
Mengenai
dwi kewarganegaraan, dibutuhkan surat persetujuan dari ayah (untuk anak
yang msh dibawah umur). Surat tsb hanya surat biasa yg ditulis ayah
bahwa ayah menyetujui anaknya dibuatkan passport Indonesia dan tanda
tangan diatas materai.
Sumber: Forum diskusi KKC