Visa Schengen Jerman

A. VISA KUNJUNGAN (Besuchsvisum oder Touristenvisum) 

Mohon Anda periksa kembali negara Schengen mana yang berwenang untuk 
memberikan visanya. Penyalahgunaan visa Schengen yang dikeluarkan dari salah satu 
negara Schengen yang tidak berwenang berdasarkan keterangan tujuan perjalanan yang 
salah dan / atau tujuan perjalanannya dapat dipulangkan ke negara asal pada saat 
memasuki wilayah Schengen dan akan dikenakan sanksi hukum. 

Kedutaan Jerman akan menguji "niat baik utk kembali" dan "tujuan perjalanan"setiap pemohon visa, karena itu kehadiran pemohon utk wawancara diperlukan. Formulir dan dokumen yg tidak lengkap tidak akan diproses. Kedutaan tidak akan meneruskan dokumen per-fax atau e-mail dan mengabaikan semua dokumen yg tidak diminta.
Langkah-langkah:
1. Buat appointment disini : 
Bagi pasangan WN EU non Jerman bisa membuat perjanjian lebih awal melalui E-Mail ke: visastelle@jaka.diplo.de
2. Isi Formulir (Bisa minta dengan gratis di depaan KBRI sama satpam atau isi online disini:
Apa yg akan diuji dan apa yg harus diserahkan selain formulir aplikasi dan lembar perjalanan?
1. Paspor (kopi&original), yg setelah perjalanan berakhir msh berlaku sedikitnya 3 bulan, tanggal diterbitkannya paspor tdk boleh lebih lama dr 10 thn
2. Foto biometris berwarna dengan latar belakang putih atau abu-abu muda, ukuran 3,5cm x 
   4,5 cm. Wajah harus sebesar 80% dari ukuran foto. 1 foto ditempel di formulir permohonan visa sebelah kanan atas     , 1 foto disisipkan 
3. KTP / KITAS / KITAP
4. Asuransi perjalanan yg berlaku selama travelling dgn nilai polis +- 30.000€ yg berlaku di seluruh negara Schengen. Info Asuransi: http://www.jakarta.diplo.de/contentblob/3878382/Daten/3660889/H1__Krankenversicherung.pdf

Anak-anak usia dibawah 18 tahun memerlukan dokumen tambahan: 
  • Akte kelahiran (asli dan fotokopi) 
  • Surat persetujuan dihadapan notaris dari salah satu orang tua / wali yang tidak ikut (asli dan fotokopi) 
   - atau surat keputusan cerai dengan hak asuh, jika perceraian di Indonesia akan 
diperlukan akte cerai (asli dan fotokopi) 
   - atau akte kematian orang tua (asli dan fotokopi)  

Biaya visa:
Penerimaan permohonan visa melalui kedutaan akan dikenakan biaya proses visa, yang 
tidak akan dikembalikan jika visa ditolak. Biaya visa dibayar tunai dalam rupiah: 
- € 60 untuk dewasa dan anak-anak usia 12 tahun 
- € 35 untuk anak-anak antara usia 6 sampai 11 tahun 
- Anak-anak usia dibawah 6 tahun tidak dikenakan biaya visa

Note: utk visa yg diterbitkan jangka panjang dan digunakan utk perjalanan bbrp kali ke bbrp negara yg berbeda cukup bukti asuransi utk perjalanan yg pertama saja, cuma visa macam ini hanya bs diterbitkan utk travellers yg sudah bbrp kali ke jerman (biasanya minimal 3 kali travelling).

Berikut adalah kelengkapan2 tambahan yang bisa membantu (tidak wajib ada, tapi jika ada jauh lebih bagus)
# Bukti hubungan: Keluarga (spt: Akta lahir, Buku nikah, KK, dsb), pertemanan/pacaran ( spt surat menyurat, e-mail, foto, transkrip telepon atau bill-nya, bill hotel atau travel biro dsb..)
#. Verpflichtungserklärung /surat sponsor jika ada, dan jika sponsor bukan WN Jerman, maka kopi paspor sponsor dan Aufenthaltserlaubnis-nya jg hrs dilampirkan. VE ini hrs dikeluarkan oleh Deplu setempat di jerman, dimana si pengundang tinggal, kopi dan original.
#. Credit card  plus transkrip tagihan 3 bulan terakhir (debit card tidak diperbolehkan), asli dan fotokopi, 
#. Transkrip rekening 3 bulan terakhir, atau traveller cheque dengan nominal memadai .
#. Bukti kontrak kerja yg tdk lebih lama dari 1 minggu, dgn nama,alamat, no. telp. perusahaan plus slip gaji) atau bukti keikutsertaan dlm sebuah perusahaan (saham),atau NPWP dan laporan pajak, pembukuan dsb yg membuktikan andaikata wiraswasta.
#. Bukti kepemilikan properti.

B. Tambahan untuk Touristvisum.
1. Detail rencana perjalanan, meliputi: lokasi tujuan dan rute perjalanan.
2. Detail transportasi dan akomodasi yg diambil : tiket, hotel (sudah dibayar jauh lbh baik, toh so wie so msh bs dicancel kan..), dst..
3. Surat pengantar dr sekolah / kampus jika msh sekolah/kuliah

NOTE: Kedutaan berhak meminta dokumen2 pelengkap lain jika diperlukan!

C. JIKA VISA DITOLAK? Informasi tentang "REMONSTRATION":

I. Visa kategori D: bisa diajukan 1 tahun setelah penolakan
2. Visa kategori C : Jika visa ditolak sebelum 05.04.2010, batas waktu remonstrasi 1 tahun setelah tgl penolakan. (INDORMASI BARU)==>  jika visa ditolak setelah tgl 05.04.2010. Maka Sesuai VISAKODEX yg terbaru penolakan permohonan visa tidak hanya harus berdasarkan alasan yang jelas dan akurat (takterbantah), akan tetapi juga harus disertai dengan Rechtsbehelfsbelehrung (rights of legal appeal) dan remonstrasi harus diajukan dalam 1 bulan setelah tanggal penolakan, jika lebih lama dari itu maka remonstrasi dianggap tidak valid. 
Remonstrasi bisa dikirimkan ke : 
Botschaft der Bundesrepublik Deutschland,
Visastelle, Jl. M.H. Thamrin No 1, Jakarta 10310
atau per Fax an
0049-30-5000-67106

Remonstrasi bisa diajukan dalam bahasa indonesia, inggris atau jerman dan harus mencantumkan:
-nama, tempat tanggal lahir,nomor paspor
-Tanggal penolakan dan reference number
-alamat resmi dan ditandatangani sendiri atau oleh seseorang yg memiliki surat kuasa pemohon.
-argumen mendasar mengapa menurut pemohon penolakan visa tidak beralasan
- Statemen mendasar atas tujuan apa perjalanan ke Jerman dan mengapa itu buat pemohon penting.
- Dokumen pelengkap lainnya yg bisa mendukung argumen tersebut dan belum pernah diajukan sebelumnya.
-Remonstration utk masa tinggal lebih dari 3 bulan atau untuk visa bisnis/kerja, harap dibuat dalam bahasa jerman karena Deplu di Jerman yang akan memutuskan.
Proses verifying bisa berlangsung berminggu-minggu dan jawaban akan diberikan tertulis atau pihak kedutaan akan menghubungi anda.
Agen/Reisebüro tidak diperlukan.