Pembuatan Paspor RI (In- & Outside Indonesian's territory), last update 10.03.2014

Dasar: Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang PeraturanPelaksanaan UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

1. WNI dengan domisili di dalam wilayah RI
Persyaratan:==> Melengkali formulir permohonan dengan dokumen berikut:
  • Kartu tanda penduduk yang sah dan masih berlaku;
  • Kartu keluarga;
  • Akta kelahiran, akta perkawinan ATAU buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
  • Surat izin dari instansi yang berwenang bagi yang akan bekerja di luar negeri;
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan (naturalisasi) atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (bagi yang pernah memiliki kewarganegaraan ganda);
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
2. WNI dengan domisili di luar wilayah RI
Persyaratan:==> Melengkapi formulir permohonan dengan dokumen berikut:
  • Kartu penduduk negara setempat (bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut, misalnya saja: Kartu Permanen Residen)
  • Paspor lama.
3. Penggantian Paspor karena hilang/rusak dan sejenisnya
Persyaratan:==>
Melampirkansurat keterangan kehilangan paspor dari Kepolisian setempat bagi yangpaspornya hilang;
  • Melapor ke Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk memberikan keterangan tentang kerusakan atau kehilangan paspor yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
  • Berkas yang bersangkutan diteruskan ke Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan keputusan;
  • Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dapat berupa persetujuan atau penolakan atau penundaan;
  • Apabila permohonan penggantian disetujui, persyaratan dan proses penyelesaian dapat dilaksanakan seperti permohonan paspor baru.
4. PersyaratanPenggantian Paspor Biasa Karena Habis Masa Berlaku atau KarenaHalaman Paspor Penuh, bagi Paspor Biasa yang diterbitkan sejak bulanSeptember 2008, melampirkan:
  • Paspor Biasa;
  • Kartu tanda penduduk yang sah dan masih berlaku atau resi permohonan kartu tanda penduduk; dan
  • kartu keluarga.
MasaBerlaku :
  1. Masa berlaku Paspor biasa paling lama5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.
  2. Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannnya.
  3. Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada point 2 ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Biaya:
  1. Paspor biasa 48 halaman Rp. 200.000,-
  2. Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman Rp. 600.000,-
  3. Paspor biasa 24 halaman Rp. 50.000,-
  4. Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman Rp. 350.000,-
  5. Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku yang disebabkan karena kelalaian Rp. 100.000,-
  6. Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku yang disebabkan karena kelalaian Rp. 400.000,-
  7. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku yang disebabkan karena kelalaian Rp. 400.000,-
  8. Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku yang disebabkan karena kelalaian Rp. 800.000,-
  9. Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Penerbitan Paspor berbasis Biometrik Rp. 55.000-,

Additional Tips & Tricks:
-Apabila ingin mengurus paspor secara online maka anda harus mengunjungi situs <a>http://www.imigrasi.go.id</a> dan melakukan pengisian data online terlebih dahulu, kemudian baru mendatangi kantor imigrasi.
 Yang perlu dicatat saat pengisian online adalah anda harus memilih Kanim (kantor imigrasi) yang mana yang anda pilih, bila anda memilih di Jakarta Selatan, maka anda harus memproses dokumen di Jakarta Selatan. Apabila anda membawa ke kantor di Jakarta Pusat maka itu pasti akan ditolak!
-Fotokopi KTP harus dalam kertas A4, jangan dipotong!) dan KTP asli harus dibawa saat pendaftaran.
-Bukti pendaftaran online (bagi yang mendaftar online)
-Surat Sponsor perusahaan asli (apabila anda bekerja pada satu perusahaan)
-Pastikan status pekerjaan yang anda input dalam surat permohonan serupa dengan status di kartu keluarga dan ktp, jika tidak maka diperlukan surat pernyataan dari kelurahan mengenai status pekerjaan anda saat ini.
-Surat pernyataan permohonan, Sampul Paspor dan Map) sebesar Rp. 7000,- dibeli di Kanim terkait , siapkan juga materai untuk surat pernyataannya atau bisa dibeli di tempat fotocopy terdekat. Perlu diperhatikan di atas map dan beberapa formulir tertera nama Kanim tersebut. Misal Jakarta Selatan, apabila anda membawa map tersebut ke Jakarta Barat maka anda diharuskan membeli map baru di Jakarta Barat.
Cek KTP dengan biaya sebesar Rp. 5.000,- (lakukan prosedur ini sebelum mengantri pendaftaran), lalu ambil dan isi formulir permohonan.


Prosedur lengkap (penting bagi yang ingin membantu menertibkan sistem layanan publikdi indonesia dengan mengurus dokumen sendiri): 
Please read:
<a>http://www.imigrasi.go.id/index.php/layanan-publik/paspor-biasa#prosedur</a>
<a>
</a>
(Source: Dirjen Imigrasi, Kementrian Hukum dan HAM RI)
<a></a><a>http://www.imigrasi.go.id/index.php/layanan-publik/paspor-biasa#umum</a>)
Tips & Trick, courtesy: Agam G Full


AK