Layanan Kependudukan Kantor Catatan Sipil Tingkat Kabupaten / Kota

  1. Pencatatan Kelahiran
  2. Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu
  3. Pencatatan Lahir Mati
  4. Pencatatan Perkawinan
  5. Pencatatan Pembatalan Perkawinan
  6. Pencatatan Perceraian
  7. Pencatatan Pembatalan Perceraian
  8. Pencatatan Kematian
  9. Pencatatan Pengangkatan Anak
  10. Pencatatan Pengakuan Anak
  11. Pengesahan Anak
  12. Pencatatan Perubahan Nama
  13. Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan
  14. Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya
  15. Pelaporan Penduduk Yang Tidak Mampu Melaporkan Sendiri
  16. Pencatatan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil
  17. Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil

I. PENCATATAN KELAHIRAN  (AKTA KELAHIRAN)
  1. Setiap peristiwa kelahiran dicatatkan pada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya kelahiran.
  2. Pencatatan peristiwa kelahiran sebagaimana dimaksud point (1), dilakukan dengan memperhatikan:
    1. Tempat domisili ibunya bagi penduduk Warga Negara Indonesia;
    2. Diluar tempat domisili ibunya bagi penduduk Warga Negara Indonesia;
    3. Tempat domisili ibunya bagi penduduk Orang Asing;
    4. Diluar tempat domisili ibunya bagi penduduk Orang Asing;
    5. Orang Asing pemegang Izin Kunjungan; dan
    6. Anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya.
  3. Pencatatan kelahiran penduduk sebagaimana dimaksud dalam point (2) huruf a dan huruf b, dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
    1. Formulir Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan;
    2. Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/rumah sakit;
    3. Nama dan identitas saksi kelahiran;
    4. KK orang tua;
    5. KTP orang tua; dan
    6. Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua.
  4. Dalam hal pelaporan kelahiran tidak disertai kutipan akta nikah/akta perkawinan orang tua sebagaimana dimaksud pada point (3) huruf f pencatatan kelahiran tetap dilaksanakan dengan orang tua tunggal.
  5. Pencatatan kelahiran Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam point (2) huruf c, huruf d dan huruf e, dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
    1. Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran;
    2. Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua;
    3. KK dan KTP orang tua bagi pemegang Izin Tinggal Tetap;
    4. Surat Keterangan Tempat Tinggal orang tua bagi pemegang Izin Tinggal Terbatas; dan/atau
    5. Paspor bagi pemegang Izin Kunjungan.
  6. Persyaratan pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam point (2) huruf f, dengan melampirkan Berita Acara Pemeriksaan dari Kepolisian.
  7. Pencatatan kelahiran Penduduk sebagaimana dimaksud dalam point (2) huruf a, dilakukan dengan tata cara:
    1. Penduduk mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran dengan menunjukkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam angka VII point (1) kepada Petugas Registrasi di kantor kelurahan.
    2. Formulir Surat Keterangan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada huruf a ditandatangani oleh pemohon dan diketahui oleh Lurah.
    3. Lurah berkewajiban meneruskan Formulir Surat Keterangan Kelahiran kepada Instansi Pelaksana untuk diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
    4. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mencatat dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran dan menyampaikan kepada Lurah atau kepada pemohon.
    5. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mencatat dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran dan menyampaikan kepada pemohon.
  8. Pencatatan kelahiran Penduduk sebagaimana dimaksud dalam point (2) huruf b, dilakukan dengan tata cara:
    1. Penduduk mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran dengan menyerahkan surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran dan menunjukkan KTP ibu atau bapaknya kepada Instansi Pelaksana.
    2. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mencatat dalam Registrasi Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
  9. Pencatatan kelahiran Penduduk Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam point (2) huruf c dan huruf d, dilakukan dengan tata cara:
    1. Penduduk Orang Asing mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran dengan menyerahkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam point (2) kepada Instansi Pelaksana.
    2. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mencatat dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
  10. Pencatatan kelahiran Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam point (2) huruf e, dilakukan dengan tata cara:
    1. Orang Asing mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran dengan menyerahkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam point (3) huruf a dan huruf e kepada Instansi Pelaksana.
    2. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mencatat dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
  11. Dalam hal terjadi peristiwa kelahiran Orang Asing yang tidak termasuk dalam lingkup kelahiran sebagaimana dimaksud dalam point (2) dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat diberikan surat keterangan tanda lahir oleh pejabat/petugas di tempat kelahiran.
  12. Pejabat/petugas sebagaimana dimaksud point (11), adalah Kepala/dokter/bidan pada klinik tempat kelahiran, atau Kepala Bandar Udara atau Pelabuhan, Nakhoda Kapal berbendera Indonesia, Pilot Pesawat Terbang Indonesia.
  13. Pencatatan kelahiran anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya sebagaimana dimaksud dalam point (2) huruf f, dilakukan dengan tata cara:
    1. Pelapor/pemohon mengisi formulir surat keterangan kelahiran dengan menyertakan Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam point (6) kepada Instansi Pelaksana.
    2. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mencatat dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.

II. PENCATATAN KELAHIRAN YANG MELAMPAUI BATAS WAKTU
  1. Pencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam angka VIII point (3, 4, 5 & 6) setelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi Pelaksana.
  2. Tata cara pencatatan pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud pada point (1) berlaku ketentuan mengenai tata cara pencatatan sebagaimana dimaksud dalam angka VIII point ( 7, 8, 9 & 10).
  3. Pencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam angka VIII point (3, 4, 5 & 6) setelah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri.
  4. Tata cara pencatatan pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud pada point (3) berlaku ketentuan mengenai tata cara pencatatan sebagaimana dimaksud dalam angka VIII point (7, 8, 9 & 10).

III. PENCATATAN LAHIR MATI
  1. Pencatatan pelaporan lahir mati, dilakukan dengan memenuhi syarat:
    1. Surat Pengantar RT dan Lurah;
    2. Keterangan lahir mati dari dokter/bidan/penolong kelahiran.
  2. Berdasarkan pencatatan pelaporan lahir mati sebagaimana dimaksud pada point (1) Lurah menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Lahir Mati atas nama Kepala Instansi Pelaksana.
  3. Lurah berkewajiban mengirim Surat Keterangan Lahir Mati kepada Petugas perekaman data kependudukan di kecamatan.
  4. Pencatatan pelaporan lahir mati Orang Asing dilakukan oleh Instansi Pelaksana.

IV. PENCATATAN PERKAWINAN (AKTA PERKAWINAN)
  1. Pencatatan perkawinan dilakukan di Instansi Pelaksana tempat terjadinya perkawinan.
  2. Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud pada point (1), dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
    1. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat perkawinan Penghayat Kepercayaan yang ditanda tangani oleh Pemuka Penghayat Kepercayaaan;
    2. Surat Pengantar dari Kelurahan dan Kecamatan;
    3. KTP suami dan isteri;
    4. Pas foto suami dan isteri;
    5. Kutipan Akta Kelahiran suami dan isteri;
    6. Paspor bagi suami atau isteri Orang Asing.
  3. Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud pada point (1) dilakukan dengan tata cara:
    1. Pasangan suami dan isteri mengisi formulir pencatatan perkawinan pada Instansi Pelaksana dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada point (2);
    2. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mencatat pada Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan;
    3. Kutipan Akta Perkawinan sebagaimana dimaksud pada point (3) huruf b diberikan kepada masing-masing suami dan isteri;
    4. Suami atau istri berkewajiban melaporkan hasil pencatatan perkawinan kepada Instansi Pelaksana tempat domisilinya.
  4. Data hasil pencatatan KUA Kecamatan atas peristiwa perkawinan, disampaikan kepada Instansi Pelaksana untuk direkam ke dalam database kependudukan.
  5. Data hasil pencatatan KUA Kecamatan sebagaimana dimaksud pada point (4), tidak dimaksudkan untuk penerbitan kutipan akta perkawinan.
  6. Pencatatan perkawinan berdasarkan penetapan pengadilan dilakukan di Instansi Pelaksana.
  7. Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud pada point (6) dilakukan dengan cara menunjukkan penetapan pengadilan.

V. PENCATATAN PEMBATALAN PERKAWINAN
  1. Pencatatan pembatalan perkawinan dilakukan di Instansi Pelaksana tempat terjadinya pembatalan perkawinan.
  2. Pencatatan pembatalan perkawinan sebagaimana dimaksud pada point (1), dilakukan dengan menyerahkan salinan putusan pengadilan mengenai pembatalan perkawinan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan Kutipan Akta Perkawinan.
  3. Pencatatan pembatalan perkawinan sebagaimana dimaksud pada point (1) dilakukan dengan tata cara:
    1. Pasangan suami dan isteri yang perkawinannya dibatalkan, mengisi Formulir Pencatatan Pembatalan Perkawinan pada Instansi Pelaksana dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada point (2);
    2. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mencabut Kutipan Akta Perkawinan dan memberikan catatan pinggir pada Register Akta Perkawinan serta menerbitkan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan;
    3. Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada huruf b memberitahukan kepada Instansi Pelaksana tempat pencatatan peristiwa perkawinan.
  4. Panitera Pengadilan mengirimkan salinan putusan pengadilan mengenai pembatalan perkawinan sebagaimana dimaksud pada point (2) kepada Instansi Pelaksana tempat pencatatan peristiwa perkawinan.
  5. Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada point (4) mencatat dan merekam dalam database kependudukan.

VI. PENCATATAN PERCERAIAN (AKTE PERCERAIAN)
  1. Pencatatan perceraian dilakukan di Instansi Pelaksana tempat terjadinya perceraian.
  2. Pencatatan perceraian sebagaimana dimaksud pada point (1) dilakukan dengan menyerahkan salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan Kutipan Akta Perkawinan.
  3. Pencatatan perceraian sebagaimana dimaksud pada point (1) dilakukan dengan tata cara:
    1. Pasangan suami dan isteri yang bercerai mengisi Formulir Pencatatan Perceraian pada Instansi Pelaksana dengan melampirkan salinan putusan pengadilan dan Kutipan Akta Perkawinan sebagaimana dimaksud pada point (2);
    2. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mencatat pada Register Akta Perceraian, memberikan catatan pinggir pada Register Akta Perkawinan dan mencabut Kutipan Akta perkawinan serta menerbitkan Kutipan Akta Perceraian;
    3. Kutipan Akta Perceraian sebagaimana dimaksud pada huruf b diberikan kepada masing-masing suami dan isteri yang bercerai;
    4. Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada point (3) huruf b berkewajiban memberitahukan hasil pencatatan perceraian kepada Instansi Pelaksana tempat pencatatan peristiwa perkawinan.
  4. Panitera Pengadilan sebagaimana dimaksud pada point (2) berkewajiban mengirimkan salinan putusan pengadilan mengenai perceraian kepada instansi Pelaksana tempat pencatatan peristiwa perkawinan.
  5. Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada point (4) mencatat dan merekam dalam database kependudukan.
  6. Data hasil pencatatan KUA Kecamatan atas peristiwa perceraian yang telah mendapatkan penetapan Pengadilan Agama disampaikan kepada Instansi Pelaksana untuk direkam ke dalam database kependudukan.
  7. Data hasil pencatatan KUA Kecamatan sebagaimana dimaksud pada point (6), tidak dimaksudkan untuk penerbitan kutipan akta perceraian.
  8. Penduduk ng yang melakukan pencatatan perceraian di luar negeri setelah kembali di melaporkan ke Instansi Pelaksana di tempat domisili dengan membawa bukti pelaporan/pencatatan perceraian di luar negeri.

VII. PENCATATAN PEMBATALAN PERCERAIAN
  1. Pencatatan pembatalan perceraian dilakukan di Instansi Pelaksana tempat terjadinya pembatalan perceraian.
  2. Pencatatan pembatalan perceraian sebagaimana dimaksud pada ponit (1), dilakukan dengan menyerahkan salinan putusan pengadilan mengenai pembatalan perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan Kutipan Akta Perceraian.
  3. Pencatatan pembatalan perceraian sebagaimana dimaksud pada point (1) dilakukan dengan tata cara :
    1. Pasangan suami isteri yang perceraiannya dibatalkan, mengisi Formulir Pencatatan Pembatalan Perceraian pada Instansi Pelaksana dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada point (2);
    2. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana memberikan catatan pinggir dan mencabut Kutipan Akta Perceraian, serta menerbitkan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian;
    3. Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada point (3) huruf b memberitahukan kepada Instansi Pelaksana tempat pencatatan peristiwa perceraian.
  4. Panitera Pengadilan mengirimkan salinan putusan pengadilan mengenai pembatalan perceraian sebagaimana dimaksud pada point (2) kepada Instansi Pelaksana tempat pencatatan peristiwa perceraian.
  5. Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada point (4) mencatat dan merekam dalam database kependudukan.

VIII. PENCATATAN KEMATIAN (AKTA KEMATIAN)
  1. Setiap peristiwa kematian penduduk harus dilaporkan kepada Instansi Pelaksana untuk diterbitkan akta kematian
  2. Pencatatan kematian dilakukan pada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya kematian
  3. Pencatatan kematian sebagaimana dimaksud pada point (2) dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
    1. Surat Pengantar dari RT untuk mendapatkan Surat Keterangan Lurah; atau
    2. Keterangan kematian dari dokter/paramedis.
  4. Pencatatan kematian sebagaimana dimaksud pada point (1) dilakukan dengan tata cara:
    1. Pelapor mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Kematian dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada point (2) kepada Petugas registrasi di kantor kelurahan untuk diteruskan kepada Instansi Pelaksana;
    2. Lurah menerbitkan Surat Keterangan Kematian dan disampaikan kepada yang bersangkutan untuk digunakan dalam penerbitan akta kematian;
    3. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mencatat pada Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian;
    4. Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada point (4) huruf c memberitahukan data hasil pencatatan kematian kepada Instansi Pelaksana tempat domisili yang bersangkutan;
    5. Instansi Pelaksana tempat domisili sebagaimana dimaksud pada point (4) huruf d mencatat dan merekam dalam database kependudukan.
  5. Pencatatan kematian bagi Orang Asing dilakukan pada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya kematian.
  6. Pencatatan kematian bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada point (5) dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
    1. Keterangan kematian dari dokter/paramedis;
    2. Fotokopi KK dan KTP, bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap;
    3. Fotokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal, bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas; atau
    4. Fotokopi Paspor dan Visa bagi Orang Asing yang memiliki Izin Kunjungan.
  7. Pencatatan kematian bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada point (5), dilakukan dengan tata cara:
    1. Pelapor mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Kematian dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada point (6), kepada Instansi Pelaksana;
    2. Pejabat Pencatatan Sipil Pada Instansi Pelaksana mencatat pada Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian;
    3. Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada point (7) huruf b memberitahukan data hasil pencatatan kematian kepada Instansi Pelaksana tempat domisili yang bersangkutan;
    4. Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada point (7) huruf c mencatat dan merekam dalam database kependudukan tempat domisili.
  8. Pencatatan pelaporan kematian seseorang yang hilang atau mati yang tidak ditemukan jenazahnya dan/atau tidak jelas identitasnya dicatat pada Instansi Pelaksana di tempat tinggal pelapor.
  9. Pencatatan pelaporan kematian sebagaimana dimaksud pada point (8) dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
    1. KK;
    2. Surat Keterangan Catatan Kepolisian; dan
    3. Salinan penetapan pengadilan mengenai kematian yang hilang atau tidak diketahui jenazahnya.
  10. Pencatatan kematian sebagaimana dimaksud kematian yang hilang atau dilakukan dengan tata cara :
  11. Pelaporan mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Kematian dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada point (9), kepada Instansi Pelaksana;
  12. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mencatat pada Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta kematian;
  13. Instansi Pelaksana mencatat dan merekam dalam database kependudukan.
  14. Dalam hal pelaporan kematian seseorang yang ditemukan jenazahnya tetapi tidak diketahui identitasnya dicatat oleh Instansi Pelaksana di tempat diketemukan jenazahnya.
  15. Pencatatan pelaporan kematian sebagaimana dimaksud pada point (11), dilakukan oleh Instansi Pelaksana berdasarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
  16. Instansi Pelaksana menerbitkan Surat Keterangan Kematian.

IX. PENCATATAN PENGANGKATAN ANAK
  1. Pencatatan pelaporan pengangkatan anak dilakukan pada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Kelahiran.
  2. Pencatatan pengangkatan anak sebagaimana dimaksud pada point (1) dilakukan dengan memenuhi syarat berupa fotokopi:
    1. Penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak;
    2. Kutipan Akta Kelahiran;
    3. KTP pemohon;
    4. KK pemohon.
  3. Pencatatan pengangkatan anak sebagaimana dimaksud pada point (1), dilakukan dengan tata cara:
    1. Pemohon mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Pengangkatan Anak dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada point (2) kepada Instansi Pelaksana;
    2. Instansi Pelaksana mencatat dan merekam ke dalam database kependudukan;
    3. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana memberikan catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran Anak.
  4. Pengangkatan anak yang terjadi di luar negeri dilaporkan kepada Instansi Pelaksana di tempat tinggalnya untuk direkam dalam database kependudukan.

X. PENCATATAN PENGAKUAN ANAK
  1. Pencatatan pelaporan pengakuan anak dilakukan pada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
  2. Pencatatan pengakuan anak sebagaimana dimaksud pada point (1), dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
    1. Surat Pengantar dari RT dan diketahui Lurah;
    2. Surat Pengakuan Anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung;
    3. Kutipan Akta Kelahiran; dan
    4. Fotokopi KK dan KTP ayah biologis dan ibu kandung.
  3. Pencatatan pelaporan pengakuan anak sebagaimana dimaksud pada point (1), dilakukan dengan tata cara:
    1. Pelapor mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Pengakuan Anak dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada point (2) kepada Instansi Pelaksana;
    2. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mencatat dalam Register Akta Pengakuan Anak dan menerbitkan Kutipan Akta Pengakuan Anak;
    3. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana membuat catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran;
    4. Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada point (3) huruf b dan point (3) huruf c merekam data pengakuan anak dalam database kependudukan.

XI. PENGESAHAN ANAK
  1. Pencatatan pelaporan pengesahan anak dilakukan pada Instansi Pelaksana tempat tinggal pemohon.
  2. Pencatatan pengesahan anak sebagaimana dimaksud pada point (1) dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
    1. Surat Pengantar dari RT/RW dan diketahui Kepala Desa/Lurah;
    2. Kutipan Akta Kelahiran;
    3. Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan;
    4. Fotokopi KK; dan
    5. Fotokopi KTP pemohon.
  3. Pencatatan pengesahan anak sebagaimana dimaksud pada point (1) dilakukan dengan tata cara:
    1. Pemohon mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Pengesahan Anak dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada point (2) kepada Instansi Pelaksana;
    2. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mencatat pada Register Akta Perkawinan dan membuat catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran;
    3. Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada point (3) huruf b merekam data pengesahan anak dalam database kependudukan.

XII. PENCATATAN PERUBAHAN NAMA
  1. Pencatatan pelaporan perubahan nama dilakukan pada Instansi Pelaksanaan yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil.
  2. Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada point (1) dilakukan dengan persyaratan sebagai berikut:
    1. Salinan penetapan pengadilan negeri tentang perubahan nama;
    2. Kutipan Akta Catatan Sipil;
    3. Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin;
    4. Fotokopi KK;
    5. Fotokopi KTP.
  3. Pencatatan pelaporan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada point (1), dilakukan dengan tata cara:
    1. Pemohon mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Perubahan Nama dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada point (2) kepada Instansi Pelaksana;
    2. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana membuat catatan pinggir pada register akta catatan sipil dan kutipan akta catatan sipil;
    3. Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada point (3) huruf b merekam data perubahan nama dalam database kependudukan.

XIII. PENCATATAN PERUBAHAN STATUS KEWARGANEGARAAN
Pencatatan pelaporan perubahan status kewarganegaraan dari Warga Negara Asing menjadi Warga Negara Indonesia dilakukan pada Instansi Pelaksana di tempat peristiwa perubahan status kewarganegaraan.
  1. Pencatatan perubahan status kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada point (1) dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
    1. Salinan Keputusan Presiden mengenai Perubahan Status Kewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia; atau
    2. Salinan Keputusan Menteri yang bidang tugasnya meliputi urusan kewarganegaraan;
    3. Kutipan Akta Catatan Sipil;
    4. Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin;
    5. Fotokopi KK;
    6. Fotokopi KTP; dan Fotokopi Paspor.
  2. Pencatatan perubahan status kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada point (1), dilakukan dengan tata cara:
    1. Pemohon mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada point (2) kepada Instansi Pelaksana;
    2. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana membuat catatan pinggir pada register akta catatan sipil dan kutipan akta catatan sipil;
    3. Pejabat pada Instansi Pelaksana merekam data perubahan status kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada point (3) huruf b dalam database kependudukan.
  3. Dalam hal anak yang berkewarganegaraan ganda paling lambat 3 (tiga) tahun setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin wajib menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya, dan wajib melapor ke Instansi Pelaksana.
  4. Waktu pelaporan sebagaimana dimaksud pada point (4) paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal batas waktu yang ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk memilih berakhir.
  5. Anak sebagaimana dimaksud pada point (4) wajib mengembalikan KTP dan menyerahkan KK serta Akta Catatan Sipil untuk diubah oleh Instansi Pelaksana.

XIV. PENCATATAN PERISTIWA PENTING LAINNYA
  1. Pencatatan pelaporan peristiwa penting lainnya dilakukan oleh pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana tempat terjadinya peristiwa penting lainnya.
  2. Peristiwa penting lainnya sebagaimana dimaksud pada point (1) antara lain perubahan jenis kelamin.
  3. Pencatatan peristiwa penting lainnya sebagaimana dimaksud pada point (1) dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
    1. Penetapan pengadilan mengenai peristiwa penting lainnya;
    2. KTP dan KK yang bersangkutan; dan
    3. Akta Pencatatan Sipil yang berkaitan peristiwa penting lainnya.
  4. Pencatatan peristiwa penting lainnya sebagaimana dimaksud pada point (1), dilakukan dengan tata cara:
    1. Pelapor mengisi dan menyerahkan Formulir Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada point (2) kepada Instansi Pelaksana;
    2. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana melakukan verifikasi dan validasi berkas pelaporan peristiwa penting lainnya pada database kependudukan;
    3. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana membuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.

XV. PELAPORAN PENDUDUK YANG TIDAK MAMPU MELAPORKAN SENDIRI
  1. Penduduk yang tidak mampu melakukan pelaporan sendiri dalam pencatatan sipil dapat dibantu oleh Kelurahan, Kecamatan dan Instansi Pelaksana atau meminta bantuan kepada orang lain.
  2. Penduduk sebagaimana dimaksud pada point (1) adalah penduduk yang tidak mampu karena faktor umur, sakit keras, cacat fisik atau cacat mental.
    1. Orang lain sebagaimana dimaksud pada point (1) adalah keluarganya atau orang yang diberi kuasa.
    2. Pelaporan penduduk yang tidak mampu sebagaimana dimaksud dalam Pasal point (1), dilakukan dengan pengisian formulir yang telah ditetapkan

XVI. PENCATATAN PEMBETULAN AKTA PENCATATAN SIPIL
  1. Pembetulan akta pencatatan sipil dilakukan oleh pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil baik inisiatif Pejabat Pencatatan Sipil atau diminta oleh penduduk.
  2. Pembetulan akta pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada point (1) karena kesalahan tulis redaksional dan belum diserahkan kepada pemegang, dilakukan dengan mengacu pada:
    1. Dokumen autentik yang menjadi persyaratan penerbitan akta pencatatan sipil;
    2. Dokumen dimana terdapat kesalahan tulis redaksional.
  3. Pembetulan akta pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada point (1) karena kesalahan tulis redaksional yang telah diserahkan kepada pemegang, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
    1. Dokumen autentik yang menjadi persyaratan penerbitan akta pencatatan sipil;
    2. Kutipan akta dimana terdapat kesalahan tulis redaksional.
  4. Pembetulan akta pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam point (3), dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil dengan tata cara:
    1. Mengisi dan menyerahkan formulir pembetulan akta pencatatan sipil dengan melampirkan dokumen dimana terdapat kesalahan tulis redaksional dan menunjukkan dokumen autentik yang menjadi persyaratan penerbitan pencatatan sipil;
    2. Pejabat pencatatan sipil membuat akta pencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama dari pemohon;
    3. Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil yang dicabut sebagaimana dimaksud pada huruf b mengenai alasan penggantian dan pencabutan akta pencatatan sipil.

XVII. PENCATATAN PEMBATALAN AKTA PENCATATAN SIPIL
  1. Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil.
  2. Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada point (1) dilakukan dengan syarat adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
  3. Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada point (1) dilakukan dengan tata cara :
    1. Membuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil;
    2. Menarik dan mencabut Kutipan Akta Pencatatan Sipil; dan
    3. Menerbitkan Akta Pencatatan Sipil sesuai dengan perintah putusan pengadilan.
By: Ita Subiakto Cousin
Sumber: Kantor Capil Kabupaten/Kota

Documented by AK