STM (Surat Tanda Melapor)

NOTE: SKLD sudah tidak dibutuhkan lagi untuk pengurusan dokumen keimigrasian. 
Oleh karena itu mulai 1 Januari 2014, Polri tidak lagi melayani pembuatan SKLD
Dasar hukum: Surat Perintah Kapolri no SPRIN/2471/XII/2013 tentang penghentian SKLD

Namun perlu dipahami bahwa keharusan untuk melaporkan tamu asing yang menginap lebih dari 24 jam tidak terpengaruh dengan adanya peraturan baru tersebut, artinya tetap harus dilakukan. Jadi layanan pembuatan STM masih ada.

STM = Surat Tanda Melapor

Pelayanan Surat Tanda Melapor (STM) bagi masyarakat yang memberi kesempatan menginap kepada orang asing : 

Dasar : 
 - Juklak Kapolri No. Pol : JUKLAK/09/II/1995 Tentang Pengawasan Kewajiban Setiap Orang Yang memberikan Kesempatan Menginap Kepada Orang Asing Untuk Melapor Kepada Polri. 
 - UU Nomor 9 Tahun 1994 Tentang Keimigrasian (Pasal 60). 
 - PP Nomor 31 Tahun 1994 Pasal 10. 

Sanksi hukum UU No. 9 Tahun 1992 Pasal 60 : 
 - Setiap orang yang memberikan kesempatan menginap kepada orang asing yang tidak melapor kepada Polri atau pejabat setempat dalam waktu 1 X 24 jam sejak kedatangan orang asing tersebut, dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 5 juta rupiah.


Mengenai SKLD*:

Dasar : 
1. Juknis Kapolri No. Pol : JUKNIS/12/III/1995 tentang Penyelenggara Ketentuan Wajib Lapor Kepada Polri Bagi Orang Asing Tinggal Terbatas dan Orang Asing Tinggal Tetap. 
2. UU Nomor : 9 Tahun 1992 Tentang Keimigrasian. 
 - Sanksi hukum UU No. 9 Tahun 1992 Pasal 61 : Orang asing yang mempunyai ijin tinggal yang tidak melaporkan kepada Polri di tempat tinggal atau tempat kediamannya dalam waktu 30 hari sejak diperoleh ijin tinggal,dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 5 juta rupiah. 

*(The statement in italic is no longer relevant, but the statement in Bold is still relevantt)