KTP & KK WNA


    Source: Galih Permata

      Untuk teman-teman yang suami/isterinya (asing) telah memegang KITAP, sebaiknya segera mengurus KTP WNA di Kantor Catatan Sipil setempat, karena masa berlaku KTP WNA ini 5 th, lebih panjang dibandingkan dengan SKPPS (Surat Keterangan penduduk Sementara) dan SKTRS yang hanya berlaku satu tahun, manfaat lain adalah suami/isteri asing dapat memperoleh SIM (Surat Ijin Mengemudi) untuk masa 5th. Bila tidak memegang KTP WNA biasanya SIM hanya diberikan untuk jangka waktu satu tahun.
      Dibawah ini persyaratan yang diperlukan dalam mengurus KTP WNA dan Kartu Keluarga WNA.
      1. Foto copy KITAP.
      2. Foto ukuran 2 x 3 cm 2 lembar, bila lahir tahun ganjil background merah.
      3. Pengantar dari RT/RW -->  diregistrasi di kantor Kelurahan setempat.4. Surat Tanda Melapor (STM) dari Polres yang terbaru.
      5. Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) dari Polda.
      6. Surat sponsor isteri/suami bermaterai 6000  --> Ditujukan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota dimana kita berdomisili.
      7. Surat Keterangan Penduduk Sementara (SKPPS) dan SKTRS dari Kelurahan yang masih berlaku.
      8. Foto copy pasport.
      9. Foto copy KTP dan KK isteri/suami WNI, dan yang asli harus dibawa.10. Foto copy surat nikah (dari KUA bila muslim dan dari Capil bila Non muslim).
      11. Foto copy Akta Surat Keterangan Perkawinan dari kantor Catatn Sipil.
      12. Foto copy Ijazah suami.
      13. Foto copy Akta Kelahiran anak (baik itu anak kandung maupun anak bawaan yang tinggal dalam satu rumah).
      14. Bukti pembayaran PBB (Biasanya ditanyakan oleh pihak Kelurahan dalam kepengurusan surat kependudukan).
      Kita nanti akan mendapatkan KTP WNA untuk pasangan kita dan mendapatkan Kartu Keluarga dimana nama suami dicantumkan, namun sebagai kepala keluarganya adalah pasangan WNInya.Ijasah suami/isteri WNA diperlukan untuk pengisian kolom pendidikan terakhir di Kartu Keluarga.Kartu Keluarga yang lama akan ditarik karena sudah ada pengganti KK yang baru dimana didalamnya ada nama pasangan WNA kita.
      Adapun Undang-Undang yang mengatur tentang Kependudukan dan Catatan Sipil :-  UU No 23 th 2006, tentang Administrasi Kependudukan.
      -  PP No.37 th 2007. (Peraturan Pelaksanaan).
      -  Peraturan Presiden No.25 th 2008. (Juklak).
      Selain itu Undang-undang lain yang berhubungan adalah : 
      -  UU No. 12 tahun 2006, tentang Kewarganegaraan.Untuk wilayah Bekasi, Perda No. 06 th 2007 (Penyelenggaraan) dan Perda No. 14 2007 (Retribusi).Salam hangat,Galih Permata


      AK

      Layanan Kependudukan Kantor Catatan Sipil Tingkat Kabupaten / Kota

      1. Pencatatan Kelahiran
      2. Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu
      3. Pencatatan Lahir Mati
      4. Pencatatan Perkawinan
      5. Pencatatan Pembatalan Perkawinan
      6. Pencatatan Perceraian
      7. Pencatatan Pembatalan Perceraian
      8. Pencatatan Kematian
      9. Pencatatan Pengangkatan Anak
      10. Pencatatan Pengakuan Anak
      11. Pengesahan Anak
      12. Pencatatan Perubahan Nama
      13. Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan
      14. Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya
      15. Pelaporan Penduduk Yang Tidak Mampu Melaporkan Sendiri
      16. Pencatatan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil
      17. Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil

      I. PENCATATAN KELAHIRAN  (AKTA KELAHIRAN)
      1. Setiap peristiwa kelahiran dicatatkan pada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya kelahiran.
      2. Pencatatan peristiwa kelahiran sebagaimana dimaksud point (1), dilakukan dengan memperhatikan:
        1. Tempat domisili ibunya bagi penduduk Warga Negara Indonesia;
        2. Diluar tempat domisili ibunya bagi penduduk Warga Negara Indonesia;
        3. Tempat domisili ibunya bagi penduduk Orang Asing;
        4. Diluar tempat domisili ibunya bagi penduduk Orang Asing;
        5. Orang Asing pemegang Izin Kunjungan; dan
        6. Anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya.
      3. Pencatatan kelahiran penduduk sebagaimana dimaksud dalam point (2) huruf a dan huruf b, dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
        1. Formulir Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan;
        2. Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/rumah sakit;
        3. Nama dan identitas saksi kelahiran;
        4. KK orang tua;
        5. KTP orang tua; dan
        6. Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua.
      4. Dalam hal pelaporan kelahiran tidak disertai kutipan akta nikah/akta perkawinan orang tua sebagaimana dimaksud pada point (3) huruf f pencatatan kelahiran tetap dilaksanakan dengan orang tua tunggal.
      5. Pencatatan kelahiran Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam point (2) huruf c, huruf d dan huruf e, dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
        1. Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran;
        2. Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua;
        3. KK dan KTP orang tua bagi pemegang Izin Tinggal Tetap;
        4. Surat Keterangan Tempat Tinggal orang tua bagi pemegang Izin Tinggal Terbatas; dan/atau
        5. Paspor bagi pemegang Izin Kunjungan.
      6. Persyaratan pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam point (2) huruf f, dengan melampirkan Berita Acara Pemeriksaan dari Kepolisian.
      7. Pencatatan kelahiran Penduduk sebagaimana dimaksud dalam point (2) huruf a, dilakukan dengan tata cara:
        1. Penduduk mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran dengan menunjukkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam angka VII point (1) kepada Petugas Registrasi di kantor kelurahan.
        2. Formulir Surat Keterangan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada huruf a ditandatangani oleh pemohon dan diketahui oleh Lurah.
        3. Lurah berkewajiban meneruskan Formulir Surat Keterangan Kelahiran kepada Instansi Pelaksana untuk diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
        4. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mencatat dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran dan menyampaikan kepada Lurah atau kepada pemohon.
        5. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mencatat dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran dan menyampaikan kepada pemohon.
      8. Pencatatan kelahiran Penduduk sebagaimana dimaksud dalam point (2) huruf b, dilakukan dengan tata cara:
        1. Penduduk mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran dengan menyerahkan surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran dan menunjukkan KTP ibu atau bapaknya kepada Instansi Pelaksana.
        2. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mencatat dalam Registrasi Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
      9. Pencatatan kelahiran Penduduk Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam point (2) huruf c dan huruf d, dilakukan dengan tata cara:
        1. Penduduk Orang Asing mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran dengan menyerahkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam point (2) kepada Instansi Pelaksana.
        2. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mencatat dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
      10. Pencatatan kelahiran Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam point (2) huruf e, dilakukan dengan tata cara:
        1. Orang Asing mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran dengan menyerahkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam point (3) huruf a dan huruf e kepada Instansi Pelaksana.
        2. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mencatat dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
      11. Dalam hal terjadi peristiwa kelahiran Orang Asing yang tidak termasuk dalam lingkup kelahiran sebagaimana dimaksud dalam point (2) dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat diberikan surat keterangan tanda lahir oleh pejabat/petugas di tempat kelahiran.
      12. Pejabat/petugas sebagaimana dimaksud point (11), adalah Kepala/dokter/bidan pada klinik tempat kelahiran, atau Kepala Bandar Udara atau Pelabuhan, Nakhoda Kapal berbendera Indonesia, Pilot Pesawat Terbang Indonesia.
      13. Pencatatan kelahiran anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya sebagaimana dimaksud dalam point (2) huruf f, dilakukan dengan tata cara:
        1. Pelapor/pemohon mengisi formulir surat keterangan kelahiran dengan menyertakan Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam point (6) kepada Instansi Pelaksana.
        2. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mencatat dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.

      II. PENCATATAN KELAHIRAN YANG MELAMPAUI BATAS WAKTU
      1. Pencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam angka VIII point (3, 4, 5 & 6) setelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi Pelaksana.
      2. Tata cara pencatatan pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud pada point (1) berlaku ketentuan mengenai tata cara pencatatan sebagaimana dimaksud dalam angka VIII point ( 7, 8, 9 & 10).
      3. Pencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam angka VIII point (3, 4, 5 & 6) setelah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri.
      4. Tata cara pencatatan pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud pada point (3) berlaku ketentuan mengenai tata cara pencatatan sebagaimana dimaksud dalam angka VIII point (7, 8, 9 & 10).

      III. PENCATATAN LAHIR MATI
      1. Pencatatan pelaporan lahir mati, dilakukan dengan memenuhi syarat:
        1. Surat Pengantar RT dan Lurah;
        2. Keterangan lahir mati dari dokter/bidan/penolong kelahiran.
      2. Berdasarkan pencatatan pelaporan lahir mati sebagaimana dimaksud pada point (1) Lurah menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Lahir Mati atas nama Kepala Instansi Pelaksana.
      3. Lurah berkewajiban mengirim Surat Keterangan Lahir Mati kepada Petugas perekaman data kependudukan di kecamatan.
      4. Pencatatan pelaporan lahir mati Orang Asing dilakukan oleh Instansi Pelaksana.

      IV. PENCATATAN PERKAWINAN (AKTA PERKAWINAN)
      1. Pencatatan perkawinan dilakukan di Instansi Pelaksana tempat terjadinya perkawinan.
      2. Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud pada point (1), dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
        1. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat perkawinan Penghayat Kepercayaan yang ditanda tangani oleh Pemuka Penghayat Kepercayaaan;
        2. Surat Pengantar dari Kelurahan dan Kecamatan;
        3. KTP suami dan isteri;
        4. Pas foto suami dan isteri;
        5. Kutipan Akta Kelahiran suami dan isteri;
        6. Paspor bagi suami atau isteri Orang Asing.
      3. Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud pada point (1) dilakukan dengan tata cara:
        1. Pasangan suami dan isteri mengisi formulir pencatatan perkawinan pada Instansi Pelaksana dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada point (2);
        2. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mencatat pada Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan;
        3. Kutipan Akta Perkawinan sebagaimana dimaksud pada point (3) huruf b diberikan kepada masing-masing suami dan isteri;
        4. Suami atau istri berkewajiban melaporkan hasil pencatatan perkawinan kepada Instansi Pelaksana tempat domisilinya.
      4. Data hasil pencatatan KUA Kecamatan atas peristiwa perkawinan, disampaikan kepada Instansi Pelaksana untuk direkam ke dalam database kependudukan.
      5. Data hasil pencatatan KUA Kecamatan sebagaimana dimaksud pada point (4), tidak dimaksudkan untuk penerbitan kutipan akta perkawinan.
      6. Pencatatan perkawinan berdasarkan penetapan pengadilan dilakukan di Instansi Pelaksana.
      7. Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud pada point (6) dilakukan dengan cara menunjukkan penetapan pengadilan.

      V. PENCATATAN PEMBATALAN PERKAWINAN
      1. Pencatatan pembatalan perkawinan dilakukan di Instansi Pelaksana tempat terjadinya pembatalan perkawinan.
      2. Pencatatan pembatalan perkawinan sebagaimana dimaksud pada point (1), dilakukan dengan menyerahkan salinan putusan pengadilan mengenai pembatalan perkawinan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan Kutipan Akta Perkawinan.
      3. Pencatatan pembatalan perkawinan sebagaimana dimaksud pada point (1) dilakukan dengan tata cara:
        1. Pasangan suami dan isteri yang perkawinannya dibatalkan, mengisi Formulir Pencatatan Pembatalan Perkawinan pada Instansi Pelaksana dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada point (2);
        2. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mencabut Kutipan Akta Perkawinan dan memberikan catatan pinggir pada Register Akta Perkawinan serta menerbitkan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan;
        3. Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada huruf b memberitahukan kepada Instansi Pelaksana tempat pencatatan peristiwa perkawinan.
      4. Panitera Pengadilan mengirimkan salinan putusan pengadilan mengenai pembatalan perkawinan sebagaimana dimaksud pada point (2) kepada Instansi Pelaksana tempat pencatatan peristiwa perkawinan.
      5. Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada point (4) mencatat dan merekam dalam database kependudukan.

      VI. PENCATATAN PERCERAIAN (AKTE PERCERAIAN)
      1. Pencatatan perceraian dilakukan di Instansi Pelaksana tempat terjadinya perceraian.
      2. Pencatatan perceraian sebagaimana dimaksud pada point (1) dilakukan dengan menyerahkan salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan Kutipan Akta Perkawinan.
      3. Pencatatan perceraian sebagaimana dimaksud pada point (1) dilakukan dengan tata cara:
        1. Pasangan suami dan isteri yang bercerai mengisi Formulir Pencatatan Perceraian pada Instansi Pelaksana dengan melampirkan salinan putusan pengadilan dan Kutipan Akta Perkawinan sebagaimana dimaksud pada point (2);
        2. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mencatat pada Register Akta Perceraian, memberikan catatan pinggir pada Register Akta Perkawinan dan mencabut Kutipan Akta perkawinan serta menerbitkan Kutipan Akta Perceraian;
        3. Kutipan Akta Perceraian sebagaimana dimaksud pada huruf b diberikan kepada masing-masing suami dan isteri yang bercerai;
        4. Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada point (3) huruf b berkewajiban memberitahukan hasil pencatatan perceraian kepada Instansi Pelaksana tempat pencatatan peristiwa perkawinan.
      4. Panitera Pengadilan sebagaimana dimaksud pada point (2) berkewajiban mengirimkan salinan putusan pengadilan mengenai perceraian kepada instansi Pelaksana tempat pencatatan peristiwa perkawinan.
      5. Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada point (4) mencatat dan merekam dalam database kependudukan.
      6. Data hasil pencatatan KUA Kecamatan atas peristiwa perceraian yang telah mendapatkan penetapan Pengadilan Agama disampaikan kepada Instansi Pelaksana untuk direkam ke dalam database kependudukan.
      7. Data hasil pencatatan KUA Kecamatan sebagaimana dimaksud pada point (6), tidak dimaksudkan untuk penerbitan kutipan akta perceraian.
      8. Penduduk ng yang melakukan pencatatan perceraian di luar negeri setelah kembali di melaporkan ke Instansi Pelaksana di tempat domisili dengan membawa bukti pelaporan/pencatatan perceraian di luar negeri.

      VII. PENCATATAN PEMBATALAN PERCERAIAN
      1. Pencatatan pembatalan perceraian dilakukan di Instansi Pelaksana tempat terjadinya pembatalan perceraian.
      2. Pencatatan pembatalan perceraian sebagaimana dimaksud pada ponit (1), dilakukan dengan menyerahkan salinan putusan pengadilan mengenai pembatalan perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan Kutipan Akta Perceraian.
      3. Pencatatan pembatalan perceraian sebagaimana dimaksud pada point (1) dilakukan dengan tata cara :
        1. Pasangan suami isteri yang perceraiannya dibatalkan, mengisi Formulir Pencatatan Pembatalan Perceraian pada Instansi Pelaksana dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada point (2);
        2. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana memberikan catatan pinggir dan mencabut Kutipan Akta Perceraian, serta menerbitkan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian;
        3. Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada point (3) huruf b memberitahukan kepada Instansi Pelaksana tempat pencatatan peristiwa perceraian.
      4. Panitera Pengadilan mengirimkan salinan putusan pengadilan mengenai pembatalan perceraian sebagaimana dimaksud pada point (2) kepada Instansi Pelaksana tempat pencatatan peristiwa perceraian.
      5. Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada point (4) mencatat dan merekam dalam database kependudukan.

      VIII. PENCATATAN KEMATIAN (AKTA KEMATIAN)
      1. Setiap peristiwa kematian penduduk harus dilaporkan kepada Instansi Pelaksana untuk diterbitkan akta kematian
      2. Pencatatan kematian dilakukan pada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya kematian
      3. Pencatatan kematian sebagaimana dimaksud pada point (2) dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
        1. Surat Pengantar dari RT untuk mendapatkan Surat Keterangan Lurah; atau
        2. Keterangan kematian dari dokter/paramedis.
      4. Pencatatan kematian sebagaimana dimaksud pada point (1) dilakukan dengan tata cara:
        1. Pelapor mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Kematian dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada point (2) kepada Petugas registrasi di kantor kelurahan untuk diteruskan kepada Instansi Pelaksana;
        2. Lurah menerbitkan Surat Keterangan Kematian dan disampaikan kepada yang bersangkutan untuk digunakan dalam penerbitan akta kematian;
        3. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mencatat pada Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian;
        4. Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada point (4) huruf c memberitahukan data hasil pencatatan kematian kepada Instansi Pelaksana tempat domisili yang bersangkutan;
        5. Instansi Pelaksana tempat domisili sebagaimana dimaksud pada point (4) huruf d mencatat dan merekam dalam database kependudukan.
      5. Pencatatan kematian bagi Orang Asing dilakukan pada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya kematian.
      6. Pencatatan kematian bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada point (5) dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
        1. Keterangan kematian dari dokter/paramedis;
        2. Fotokopi KK dan KTP, bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap;
        3. Fotokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal, bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas; atau
        4. Fotokopi Paspor dan Visa bagi Orang Asing yang memiliki Izin Kunjungan.
      7. Pencatatan kematian bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada point (5), dilakukan dengan tata cara:
        1. Pelapor mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Kematian dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada point (6), kepada Instansi Pelaksana;
        2. Pejabat Pencatatan Sipil Pada Instansi Pelaksana mencatat pada Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian;
        3. Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada point (7) huruf b memberitahukan data hasil pencatatan kematian kepada Instansi Pelaksana tempat domisili yang bersangkutan;
        4. Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada point (7) huruf c mencatat dan merekam dalam database kependudukan tempat domisili.
      8. Pencatatan pelaporan kematian seseorang yang hilang atau mati yang tidak ditemukan jenazahnya dan/atau tidak jelas identitasnya dicatat pada Instansi Pelaksana di tempat tinggal pelapor.
      9. Pencatatan pelaporan kematian sebagaimana dimaksud pada point (8) dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
        1. KK;
        2. Surat Keterangan Catatan Kepolisian; dan
        3. Salinan penetapan pengadilan mengenai kematian yang hilang atau tidak diketahui jenazahnya.
      10. Pencatatan kematian sebagaimana dimaksud kematian yang hilang atau dilakukan dengan tata cara :
      11. Pelaporan mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Kematian dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada point (9), kepada Instansi Pelaksana;
      12. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mencatat pada Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta kematian;
      13. Instansi Pelaksana mencatat dan merekam dalam database kependudukan.
      14. Dalam hal pelaporan kematian seseorang yang ditemukan jenazahnya tetapi tidak diketahui identitasnya dicatat oleh Instansi Pelaksana di tempat diketemukan jenazahnya.
      15. Pencatatan pelaporan kematian sebagaimana dimaksud pada point (11), dilakukan oleh Instansi Pelaksana berdasarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
      16. Instansi Pelaksana menerbitkan Surat Keterangan Kematian.

      IX. PENCATATAN PENGANGKATAN ANAK
      1. Pencatatan pelaporan pengangkatan anak dilakukan pada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Kelahiran.
      2. Pencatatan pengangkatan anak sebagaimana dimaksud pada point (1) dilakukan dengan memenuhi syarat berupa fotokopi:
        1. Penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak;
        2. Kutipan Akta Kelahiran;
        3. KTP pemohon;
        4. KK pemohon.
      3. Pencatatan pengangkatan anak sebagaimana dimaksud pada point (1), dilakukan dengan tata cara:
        1. Pemohon mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Pengangkatan Anak dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada point (2) kepada Instansi Pelaksana;
        2. Instansi Pelaksana mencatat dan merekam ke dalam database kependudukan;
        3. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana memberikan catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran Anak.
      4. Pengangkatan anak yang terjadi di luar negeri dilaporkan kepada Instansi Pelaksana di tempat tinggalnya untuk direkam dalam database kependudukan.

      X. PENCATATAN PENGAKUAN ANAK
      1. Pencatatan pelaporan pengakuan anak dilakukan pada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
      2. Pencatatan pengakuan anak sebagaimana dimaksud pada point (1), dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
        1. Surat Pengantar dari RT dan diketahui Lurah;
        2. Surat Pengakuan Anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung;
        3. Kutipan Akta Kelahiran; dan
        4. Fotokopi KK dan KTP ayah biologis dan ibu kandung.
      3. Pencatatan pelaporan pengakuan anak sebagaimana dimaksud pada point (1), dilakukan dengan tata cara:
        1. Pelapor mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Pengakuan Anak dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada point (2) kepada Instansi Pelaksana;
        2. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mencatat dalam Register Akta Pengakuan Anak dan menerbitkan Kutipan Akta Pengakuan Anak;
        3. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana membuat catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran;
        4. Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada point (3) huruf b dan point (3) huruf c merekam data pengakuan anak dalam database kependudukan.

      XI. PENGESAHAN ANAK
      1. Pencatatan pelaporan pengesahan anak dilakukan pada Instansi Pelaksana tempat tinggal pemohon.
      2. Pencatatan pengesahan anak sebagaimana dimaksud pada point (1) dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
        1. Surat Pengantar dari RT/RW dan diketahui Kepala Desa/Lurah;
        2. Kutipan Akta Kelahiran;
        3. Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan;
        4. Fotokopi KK; dan
        5. Fotokopi KTP pemohon.
      3. Pencatatan pengesahan anak sebagaimana dimaksud pada point (1) dilakukan dengan tata cara:
        1. Pemohon mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Pengesahan Anak dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada point (2) kepada Instansi Pelaksana;
        2. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mencatat pada Register Akta Perkawinan dan membuat catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran;
        3. Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada point (3) huruf b merekam data pengesahan anak dalam database kependudukan.

      XII. PENCATATAN PERUBAHAN NAMA
      1. Pencatatan pelaporan perubahan nama dilakukan pada Instansi Pelaksanaan yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil.
      2. Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada point (1) dilakukan dengan persyaratan sebagai berikut:
        1. Salinan penetapan pengadilan negeri tentang perubahan nama;
        2. Kutipan Akta Catatan Sipil;
        3. Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin;
        4. Fotokopi KK;
        5. Fotokopi KTP.
      3. Pencatatan pelaporan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada point (1), dilakukan dengan tata cara:
        1. Pemohon mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Perubahan Nama dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada point (2) kepada Instansi Pelaksana;
        2. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana membuat catatan pinggir pada register akta catatan sipil dan kutipan akta catatan sipil;
        3. Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada point (3) huruf b merekam data perubahan nama dalam database kependudukan.

      XIII. PENCATATAN PERUBAHAN STATUS KEWARGANEGARAAN
      Pencatatan pelaporan perubahan status kewarganegaraan dari Warga Negara Asing menjadi Warga Negara Indonesia dilakukan pada Instansi Pelaksana di tempat peristiwa perubahan status kewarganegaraan.
      1. Pencatatan perubahan status kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada point (1) dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
        1. Salinan Keputusan Presiden mengenai Perubahan Status Kewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia; atau
        2. Salinan Keputusan Menteri yang bidang tugasnya meliputi urusan kewarganegaraan;
        3. Kutipan Akta Catatan Sipil;
        4. Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin;
        5. Fotokopi KK;
        6. Fotokopi KTP; dan Fotokopi Paspor.
      2. Pencatatan perubahan status kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada point (1), dilakukan dengan tata cara:
        1. Pemohon mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada point (2) kepada Instansi Pelaksana;
        2. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana membuat catatan pinggir pada register akta catatan sipil dan kutipan akta catatan sipil;
        3. Pejabat pada Instansi Pelaksana merekam data perubahan status kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada point (3) huruf b dalam database kependudukan.
      3. Dalam hal anak yang berkewarganegaraan ganda paling lambat 3 (tiga) tahun setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin wajib menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya, dan wajib melapor ke Instansi Pelaksana.
      4. Waktu pelaporan sebagaimana dimaksud pada point (4) paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal batas waktu yang ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk memilih berakhir.
      5. Anak sebagaimana dimaksud pada point (4) wajib mengembalikan KTP dan menyerahkan KK serta Akta Catatan Sipil untuk diubah oleh Instansi Pelaksana.

      XIV. PENCATATAN PERISTIWA PENTING LAINNYA
      1. Pencatatan pelaporan peristiwa penting lainnya dilakukan oleh pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana tempat terjadinya peristiwa penting lainnya.
      2. Peristiwa penting lainnya sebagaimana dimaksud pada point (1) antara lain perubahan jenis kelamin.
      3. Pencatatan peristiwa penting lainnya sebagaimana dimaksud pada point (1) dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
        1. Penetapan pengadilan mengenai peristiwa penting lainnya;
        2. KTP dan KK yang bersangkutan; dan
        3. Akta Pencatatan Sipil yang berkaitan peristiwa penting lainnya.
      4. Pencatatan peristiwa penting lainnya sebagaimana dimaksud pada point (1), dilakukan dengan tata cara:
        1. Pelapor mengisi dan menyerahkan Formulir Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada point (2) kepada Instansi Pelaksana;
        2. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana melakukan verifikasi dan validasi berkas pelaporan peristiwa penting lainnya pada database kependudukan;
        3. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana membuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.

      XV. PELAPORAN PENDUDUK YANG TIDAK MAMPU MELAPORKAN SENDIRI
      1. Penduduk yang tidak mampu melakukan pelaporan sendiri dalam pencatatan sipil dapat dibantu oleh Kelurahan, Kecamatan dan Instansi Pelaksana atau meminta bantuan kepada orang lain.
      2. Penduduk sebagaimana dimaksud pada point (1) adalah penduduk yang tidak mampu karena faktor umur, sakit keras, cacat fisik atau cacat mental.
        1. Orang lain sebagaimana dimaksud pada point (1) adalah keluarganya atau orang yang diberi kuasa.
        2. Pelaporan penduduk yang tidak mampu sebagaimana dimaksud dalam Pasal point (1), dilakukan dengan pengisian formulir yang telah ditetapkan

      XVI. PENCATATAN PEMBETULAN AKTA PENCATATAN SIPIL
      1. Pembetulan akta pencatatan sipil dilakukan oleh pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil baik inisiatif Pejabat Pencatatan Sipil atau diminta oleh penduduk.
      2. Pembetulan akta pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada point (1) karena kesalahan tulis redaksional dan belum diserahkan kepada pemegang, dilakukan dengan mengacu pada:
        1. Dokumen autentik yang menjadi persyaratan penerbitan akta pencatatan sipil;
        2. Dokumen dimana terdapat kesalahan tulis redaksional.
      3. Pembetulan akta pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada point (1) karena kesalahan tulis redaksional yang telah diserahkan kepada pemegang, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
        1. Dokumen autentik yang menjadi persyaratan penerbitan akta pencatatan sipil;
        2. Kutipan akta dimana terdapat kesalahan tulis redaksional.
      4. Pembetulan akta pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam point (3), dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil dengan tata cara:
        1. Mengisi dan menyerahkan formulir pembetulan akta pencatatan sipil dengan melampirkan dokumen dimana terdapat kesalahan tulis redaksional dan menunjukkan dokumen autentik yang menjadi persyaratan penerbitan pencatatan sipil;
        2. Pejabat pencatatan sipil membuat akta pencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama dari pemohon;
        3. Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil yang dicabut sebagaimana dimaksud pada huruf b mengenai alasan penggantian dan pencabutan akta pencatatan sipil.

      XVII. PENCATATAN PEMBATALAN AKTA PENCATATAN SIPIL
      1. Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil.
      2. Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada point (1) dilakukan dengan syarat adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
      3. Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada point (1) dilakukan dengan tata cara :
        1. Membuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil;
        2. Menarik dan mencabut Kutipan Akta Pencatatan Sipil; dan
        3. Menerbitkan Akta Pencatatan Sipil sesuai dengan perintah putusan pengadilan.
      By: Ita Subiakto Cousin
      Sumber: Kantor Capil Kabupaten/Kota

      Documented by AK

      Aplikasi Carte de Sejour di Perancis dan Visa de Retour ke Perancis untuk Istri WN European Union (EU)

      Dear teman-teman KKC, saya ingin berbagi pengalaman mengurus Carte de Sejour di Perancis dan Visa de Retour di Kedutaan Perancis di Jakarta. Barangkali saja ada diantara teman-teman yang membutuhkan informasinya. Semoga bisa bermanfaat ya :-)

      Carte de Sejour

      Bagi mereka yang menikah dengan WN EU dan hendak mengajukan ijin tinggal (Carte de Sejour) di Perancis ternyata prosedurnya tidak terlalu rumit. Yang kami lalukan waktu itu adalah datang ke Prefecture setempat untuk menanyakan syarat-syaratnya, kemudian apabila semua dokumen sudah lengkap bisa langsung mengajukan. (Kami mengajukan CDS di Prefecture Gueret, dept 23 sesuai dengan domisili suami. Mungkin peraturannya bisa berbeda di dept lain sehingga sebaiknya ditanyakan langsung ke dept yang bersangkutan).  Dokumen yang harus disiapkan adalah:

      1. Fotocopy akte nikah international (sudah ada bahasa Perancisnya, jadi tidak perlu diterjemahkan lagi)
      2. Fotocopy paspor istri
      3. Fotocopy paspor suami
      4. Fotocopy Carte Vitale suami
      5. Attestation Carte Vitale suami
      6. Bukti keuangan/slip gaji suami
      7. Fotocopy tagihan listrik/telepon suami
      8. Fotocopy bukti pembayaran pajak suami
      9. Surat keterangan kontrak kerja suami atau bukti kepemilikan rumah/apartemen di Perancis.
      10. Photo ukuran 3.5 x 4.5 dengan latar belakang putih

      Setelah semua dokumen dilengkapi dan diserahkan, maka tinggal menunggu panggilan dari La Mairie setempat karena apabila Recepisse de Demande de Carte de Sejour (bukti tanda terima pengajuan CDS) jadi maka akan dikirim ke sana. Waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan recepisse tersebut  kurang lebih 2 minggu. Sebenarnya pihak Prefecture menjelaskan apabila saya sudah memegang recepisse tersebut, maka saya bisa langsung tinggal di Perancis dan tidak perlu memperpanjang Visa Turis sebelumnya, asalkan saya tidak melakukan perjalanan keluar Perancis karena recepisse yang pertama kali tidak berlaku sebagai dokumen perjalanan yang sah. Namun karena saya ada keperluan dan harus kembali ke Indo, maka saya pun harus mengurus Visa de Retour supaya saya bisa masuk lagi ke Perancis.


      Visa de Retour

      Visa de Retour fungsinya hampir sama dengan Visa Long Sejour, tetapi validitas visanya hanya berlaku untuk 3 bulan saja. Hal ini karena pemohon Visa de Retour sudah memegang recepisse CDS yang berarti permohonan ijin tinggal sedang diproses di Perancis. Dokumen yang harus disiapkan adalah :

      1. Fotocopy akte nikah yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Perancis. Bagi pasangan yang sudah memiliki akte nikah internasional (yang sudah ada bahasa Perancisnya, tidak perlu diterjemahkan lagi)
      2. Fotocopy passpor suami
      3. Fotocopy Carte Vitale (kartu asuransi kesehatan) suami
      4. Surat keterangan kontrak kerja suami di Perancis
      5. Bukti keuangan / slip gaji suami
      6. Fotocopy recepisse Carte de Sejour (CDS).
      7. Pas Photo 3.5 x 4.5 dengan latar belakang putih sebanyak 2 buah
      8. Mengisi formulir permohonan visa yang disediakan oleh kedutaan
      9. Paspor asli istri

      Semua dokumen diserahkan langsung ke bagian Visa Kedutaan Perancis, setelah semua dokumen diverifikasi maka akan ada interview dari pihak Konsuler. Untuk visa ini pun tidak dipungut biaya alias gratis, sama seperti Visa Long Sejour. Saya kemudian diminta untuk menghubungi CCF Jakarta guna mengatur jadwal untuk mengikuti tes OFII yang terdiri dari tes Bahasa Perancis dan pengetahuan umum tentang Perancis. Ternyata apabila ada permintaan, tes ini bisa juga dilakukan di LIP Yogyakarta jadi lebih dekat dengan tempat tinggal saya di Solo :-) Setelah hasil tes keluar (yang membutuhkan waktu sekitar seminggu setelah pelaksanaan tes), pihak CCF Jakarta mengirimkannya ke Kedutaan Perancis serta memberitahukan hasil tersebut kepada saya lewat email. Langkah selanjutnya adalah berkoordinasi dengan bagian Visa di Kedubes Perancis lagi sampai visa jadi. Oh iya, karena saya tinggal di luar Jabodetabek maka saya meminta supaya paspor dikirim balik ke saya via kurir dengan mengganti ongkos kirimnya saja. Kurang lebih 2 minggu setelah hasil tes OFII saya keluar, saya menerima kiriman balik paspor saya dengan stiker Visa de Retour di dalamnya.

      Kedutaan Besar Perancis
      Menara BCA 40th Floor
      Jl. M.H. Thamrin No. 1
      Jakarta Pusat 10310
      Phone : 021 - 235 576 00

      Note :
      Oleh: Dwi Ningsih
      Pengajuan CDS dan Visa de Retour dilakukan pada bulan Juni - Juli 2012.

      AK

      List negara yang mengijinkan double nationality

      1. Jerman: 18+5 thn (in general)
      Pengecualian:
      -Spätaussiedler (Orang2 yg aslinya berdarah Jerman tapi dulunya hidup di negara lain dan karena satu lain hal ingin pulang ke Jerman.. rata-rata pengembalian dari Eropa timur, Rusia dkk, efek sisa PD II )
       -Warga negara dari negara-negara yang punya policy melekatkan kewarganegaraan                          sampai mati dimanapun mereka berada dan situasi apapun dan karenanya jd memungkinkan penduduknya untuk memiliki kewarganegaraan ganda (Artinya mereka tidak punya pilihan untuk menolak kewarganegaraan asalnya. Ex: Brazil, Meksiko, Iran :setidaknya yg perempuan krn disana perempuan statusnya sll ikut laki-laki khususnya = suami, tdk pny hak sendiri, 
      2. USA
      3. Belanda (idem dengan Jerman)
      4. Indonesia : 18+3
      5. Italy (source: Nina Striano)
      6. France: ambigu (teoretis tidak diijinkan, tapi tidak ada kontrol dan pelaku pemilik illegal kewarganegaraan ganda juga tdk dihukum, source: Aneke Sandra)
      6. Hongkong ? (still big question, karena sekarang Hongkong masuk wilayah China yang tidak mengakui double nationality, so it's still not clear dengan WN asli Hongkong yang sudah pernah tercatat memiliki WN ganda, dianggap illegal ataukah untuk Hongkong masih diterapkan pengecualian). Further reliable Information woould be helpful :)
      7. United Kingdom:
      Since the British Nationality Act of 1948, there is in general no restriction, in United Kingdom law, on a British national being a citizen of another country as well. So, if a British national acquires another nationality, they do not automatically lose British nationality. Similarly, a person does not need to give up any other nationality when they become British.
      Different rules apply in the cases of British protected persons and certain British subjects. A person who is a British subject other than by connection with the Republic of Ireland loses that status on acquiring any other nationality or citizenship. Similarly, a British protected person is no longer a British protected person on acquiring any other nationality or citizenship. Although British Overseas citizens are not subject to loss of citizenship, British Overseas citizens may lose an entitlement to register as a British citizen under s4B of the 1981 Act if they acquire any other citizenship.
      Many other countries, however, do not allow dual nationality . If a person has British nationality, and is also a national of a country that does not allow dual nationality, the authorities of that country may either regard the person as having lost that nationality or may refuse to recognize the British nationality. British nationals who acquire the nationality of a country that does not allow dual nationality may be required by the other country to renounce British nationality to retain the other citizenship.
      Under international law, the Master Nationality Rule states that a State may not give diplomatic protection to one of its nationals in a country where the person also holds citizenship. For example, a person who is both British and American cannot receive diplomatic help from a British Consul in the United States.
      A British person who acquired foreign citizenship by naturalisation before 1949 may have lost British nationality at the time. No specific provisions were made in the 1948 legislation for such former British subjects to acquire or otherwise resume British nationality, and hence such a person would not be a British citizen today. However, women who lost British nationality on marriage to a foreign man before 1949 were deemed to have reacquired British subject status immediately before the coming into force of the 1948 act.
      8. Turki:
      Dual citizenship (the simultaneous possession of two citizenships) is possible in Turkey because there are no uniform rules of international law relating to the acquisition of nationality. Each country has its own laws regarding nationality, and its nationality is conferred upon individuals on the basis of its own domestic policy. Individuals may have dual nationality by choice or by the automatic operation of these different (and sometimes conflicting) laws.
      The laws of Turkey provide for acquisition of Turkish citizenship based on one's descent—by birth to a Turkish citizen parent (or parents) in Turkey and also by birth abroad to a Turkish citizen parent (or parents)—regardless of the other nationalities a person might acquire at birth. Children born in Turkey to foreign citizens do not have a claim to Turkish citizenship, unless one of the parents is also a Turkish citizen. The automatic acquisition (or retention) of a foreign nationality does not affect Turkish citizenship. Turkish laws have no provisions requiring citizens who are born with dual nationality to choose one nationality over the other when they become adults.
      While recognizing the existence of dual nationality and permitting Turkish citizens to have other nationalities, the Turkish government requires that those who apply for another nationality inform the appropriate Turkish officials (the nearest Turkish embassy or consulate abroad) and provide the original Naturalization Certificate, Turkish birth certificate, document showing completion of military service (for males), marriage certificate (if applicable) and four photographs. Dual nationals are not compelled to use a Turkish passport to enter and leave Turkey; it is permitted to travel with a valid foreign passport and the Turkish National ID card.
      9. Russia (info dari rina dalimunthe) kategori boleh dua kewarganegaraan tapi ada batasannya secara lengkap infonya belum sempat ubek internet karena aturan dan hukum Russia sering ada perubahan.
      10. Jepang / Japan / 日本: 20+2.
      Kewarganegaraan ganda bisa diperoleh seorang anak hasil perkawinan campuran yang mana salah satu orang tua berkewarganegaraan Jepang dan satunya kewarganegaraan lain, terbatas hingga 20 plus 2 tahun. Dua puluh adalah usia di mana kewarganegaraan ganda tersebut berakhir, dua tahun adalah tenggang waktu berpikir, menentukan kewarganegaraan mana yang akan dipilih. Untuk informasi, Jepang menganut jus sanguinis, kewarganegaraan berdasarkan orang tua, jadi jika anak anda lahir di Jepang tapi tidak satupun orang tua berkewarganegaraan Jepang, maka si anak tidak mendapatkan kewarganegaraan Jepang. Tetapi jika karena tersandung oleh hukum negara orang tua yang mengakibatkan si anak stateless (tanpa kewarganegaraan), Jepang bisa memberikan kewarganegaraan lewat registration / acquisition. Sumber di sini: http://bit.ly/1kBSHaX(tapi ini bahasa pemerintah yang kurang gamblang menurut saya), atau di sini yang lebih sederhana dan gamblang http://bit.ly/1hNxcCf
      11. Meksiko
      12. Lanjut....


      AK

      Family Visa UAE with Partner Sponsorship

      Last Update 12 January 2012
      by Diya Ayu

      According to a Gulf News "Ask The Law" report 12 January 2012, the conditions specified by the General Directorate of Residency and Foreigners Affairs in the UAE under which a wife can sponsor her husband (which are different for those for a husband sponsoring his wife) are:
      • The wife should be employed as a doctor, engineer, or teacher
      • Minimum salary should be AED 3,000 if accommodation provided, or AED 4,000 if accommodation not provided.
      • An attested marriage certificate and labour contract needs to be supplied. If salary between AED 3,000 and AED 4,000 then a tenancy contract also.
      • For husbands working in different professions, an application for an exemption from the profession requirement needs to be made to the General Directorate of Residency and Foreigners Affairs, and the minimum salary should be AED 10,000 without accommodation or AED 9,000 with accommodation.

      General information about sponsoring a spouse in the UAE
      Married couples can sponsor each other for a residence visa in Dubai, Abu Dhabi, Sharjah, and the rest of the UAE. Note that the sponsorship is only for a residence visa which is not the same as an employment visa / work permit / labour card. If the spouse is working, then s/he is supposed to get a work permit from the employer. It is not uncommon for spouses to work (usually part-time) without a labour card but be aware that s/he will not have any rights should there be a dispute between the employee and the employer, and there is potential for problems (fines, labour ban, deportation) if found out. There are some restrictions when applying to sponsor your wife or husband.
      • Husband can sponsor their wife whether she is employed or not, and no matter what his occupation is (except in Sharjah which have funny restrictions on which occupations are permitted to sponsor their families).
      • The sponsor must have a salary of at least AED 4,000 per month, or AED 3,000 if the company provides accommodation. This may have increased to AED 5,000 or 6,000 per month without accommodation and AED 4,000 with accommodation in 2009 (check with the immigration department). There was a proposal by the Federal National Council (FNC) in December 2008 that the minimum salary should be increased to AED 8,000 and AED 10,000 per month. Update: according to press reports 01 July 2009, this change to minimum AED 10,000 per month will be implemented (unknown when), but possible exceptions for humanitarian cases could be made (ask at immigration department).
      • Wives can only sponsor their husbands if she is in a restricted list of professions for example teacher, doctor, engineer or equivalent. She must have a minimum salary of AED 5,000. Dubai rules might be more flexible on occupation if the wife is earning more than AED 10,000 (check with the DNRD).
      • People in de-facto relationships cannot sponsor their partners - a marriage certificate is required. It probably wouldn't be advisable to even try since it is illegal for unmarried couples to live together in Dubai.
      • Muslim expatriates with more than one wife can only sponsor one of them for a residence visa (Gulf News 28 October 2007).
      • Wives under the age of 25 might need special permission from the Director General of the immigration department (not confirmed).
      There may be some flexibility in how these rules are applied, depending on which emirate you're in, what nationality you are or what country your passport comes from, how much you earn, your profession, the time of day, and how much wasta you have. Women who don't fit the criteria above could apply at the relevant immigration department for special dispensation to sponsor their husbands. Alternatively, trade up to a newer model husband who already has a job and a sponsor.

      Deposit for sponsoring family members in UAE
      • The immigration department requires that residents in some occupation categories put down a deposit of AED 5,000 for each family member sponsored, including spouse and children.
      • Complete list of occupations not supplied but it's likely to be ones that pay lower salaries in UAE.
      Sponsoring children for residence visas in Dubai and UAE
      • Daughters who are unmarried can be sponsored by a parent. Married daughters can be sponsored by their employer, educational institute if studying, or husband. Age limit for sponsorship of unmarried daughters is unknown or there isn't one. Check with the immigration department in the emirate which will issue the visa. Up to age 25 should be no problem at least.
      • Sons up to the age of 16 can be sponsored by a parent, or up to 18 if they are a full-time student. If males are over 18 and want to study full-time in the UAE then check that the education institute can sponsor them for a student's residence visa.
      • Parents of step-children will need permission from the biological father or guardian for sponsorship. If that is not possible, check with the immigration department what documents are needed.
      Documents required for spouse and family residence permit
      • Application form - from typist at DNRD or relevant UAE visa processing department.
      • 2 photographs of spouse (but bring a couple of extra photos).
      • Original entry permit of spouse (e.g. visit visa, tourist visa)
      • Original passports of sponsor, spouse and other family members being sponsored.
      • Original valid medical certificate
      • Copy of the sponsor's employment contract or salary certificate
      • Copy of the sponsor's valid residence permit
      • Copy of sponsor's e-gate card in Dubai (unconfirmed if this is necessary)
      • Residence contract in name of sponsor or close relative if applying at Sharjah Naturalisation & Residency Department (SNRD), attested by the Sharjah Municipality (Gulf News 11 August 2008). This apparently does not apply to professional workers on higher salaries.
      • Health insurance for spouse (might not be required, or required in Abu Dhabi only).
      Document list based on information on DNRD website. A marriage certificate (or birth certificate for children) is not specified but bring one anyway. It will need to be attested in home country or country of marriage (relevant marriage court or authority > UAE embassy in country of marriage). Bring originals of all documents also, even if only a copy is specified. Expect to to make two trips to the visa processing office - the first to find out what additional documents you need to bring.
      Procedure to arrange husband / wife visa
      • Spouse should go to medical clinic to do blood test and x-ray.
      • Spouse and sponsor go to immigration department typing center with all documents - pay fees and get application form filled in.
      • Typing center will direct you to the next counter.
      Fees are AED 300 for a 3 year residence permit (AED 100 per year) + 10 dhs processing fee + 120 dhs if urgent processing required.
      • If your spouse overstays his/her entry permit before processing the residence visa, there will be fines of 25 dhs per day imposed (or more if that has changed).
      • It is not necessary to depart and re-enter the UAE when changing entry permit to residence visa.
      Choosing between employer and spouses sponsorship for residence permit
      If you have a choice, it's usually better for you to get a residence visa sponsored by your spouse in preference to your employer. Some employers may not like that but try anyway. Advantages are:
      • You are not, or less likely to be, subject to the automatic UAE labour ban if you resign (you might be if you break the labour law)
      • If you change jobs, you don't need to transfer sponsorship
      Family residence visa Abu Dhabi
      • Abu Dhabi family residence visa sponsorship should be the same as the rest of the UAE but according to November 2005 reports in the Khaleej Times, Abu Dhabi residents needed either no minimum salary, or AED 2500/3200 minimum (with/without accommodation provided) to sponsor immediate family members, and immediate family members would be given 2 year visas (not 3 year visas).
      • Deposit of AED 5000 for each family member required, or AED 20,000 if the sponsor is holding a UAE investor visa.
      • Reports not confirmed by UAE government website www.government.ae (last checked 22 November 2005).
      • Check with the Abu Dhabi residence department for more information.

      Ijin Tinggal Turki (Yabancilara Mahsus Ikamet Tezkeresi)

      YABANCILARA MAHSUS IKAMET TEZKERESÄ°
      (RESÄ°DENCE PERMÄ°T FOR FOREÄ°GNERS)
      Ä°JÄ°N TÄ°NGGAL DÄ° TURKÄ°

      Pertama kali masuk Turki saya menggunakan Visa on Arrival yang dibayarkan di Bandara Attaturk sebesar 25 USD untuk 30 hari.
      Sebelum masa berlaku Visa umum 30 hari tersebut habis maka kita wajib mengajukan ijin tinggal yang diurus di Emniyet Müdülürğü (Direktorat Keamanan atau kita sebut saja sebagai Kantor Polisi) setempat.

      Pertama kali membuat Ä°kamet ini langkah2nya sbb:
      1. Mengambil Nomer antrian
      2. Mengisi Formulir Ä°kamet Tezkeresi Beyanname formu (formulir pengisian tujuan mengajukan ijin tinggal).
      3. Siapkan photocopy Passport beserta aslinya.
      4. Siapkan 2 buah pas photo.
      5. Siapkan uang sebesar 128 TL (utk 1 tahun)
      6. Siapkan Tapu Rumah (jika rumah milik pribadi)
      7. Siapkan surat keterangan penghasilan suami (keterangan dari kantor suami)
      8. Setelah dipanggil nomer kita, semua berkas akan diambil oleh pihak staf Emniyet untuk diperiksa.
      9. Wawancara di kantor Emniyet, diantaranya ditanya data diri dan data suami, keluarga suami, termasuk anggota keluarganya, menikah dimana, apakah ada photo atau video pernikahan, sebelumnya pernah datang ke Turki gak, rumah milik siapa, apakah ngontrak atau mlik pribadi semuanya detail sampai gaji suamipun ditanya. Dengan maksud untuk mengetahui apakah perkawinan tsb merupakan perkawinan resmi, sah, beneran, bukan pernikahan sandiwara, karena banyak sekali pernikahan sandiwara hanya untuk mendapatkan ijin tinggal di Turki.
      10. Setelah wawancara selesai, maka kita akan disuruh menunggu dirumah, nanti akan datang polisi mengecek keberadaan kita di rumah dengan maksud menegaskan apakah betul ybs benar2 tinggal di alamat yang dimaksud.
      11. Setelah datang polisi yang survey ke rumah, maka kita diberikan catatan waktu untk mengambil ikamet di kantor Polisi tsb (Emniyet Müdürlüğü).
      12. Ikamet pertama kali hanya bisa diajukan untuk jangka waktu 1 tahun saja, selanjutnya bisa diperpanjang 2 tahun (biaya sebesar 255 TL), lalu 2 tahun, lalu 5 tahun dst.
      13. Setelah 3 tahun ikamet ybs dapat mengajukan diri sebagai Warga Negara Turki.
      14. Perpanjangan Ikamet dapat dilakukan 15 hari sebelum masa berlaku habis sampai dengan 15 hari setelah masa berlaku habis, jika lebih dari 15 hari baru mengajukan perpanjangan dengan alasan apapun maka akan dikenakan denda keterlambatan.
      15. Pada beberapa kota, untuk perpajangan tidak ada polisi yang datang kembali ke rumah, tapi ada juga yang datang kerumah untuk mengecek kembali apakah ybs masih tinggal di alamat tersebut.
      16. Jika ada perubahan tempat tinggal dan perubahan pekerjaan maka harus segera melapor ke Emniyet Müdürlüğü setempat.
      17. Jika kehilangan buku Ikamet disarankan untuk segera melaporkan ke Emniyet setempat, karena kalo tidak maka akan ruwet urusannya, bisa2 kita di deportasi karena tidak memiliki bukti ijin tinggal di Turki.

      Sedikit catatan:
      Ikamet untuk anak (bukan hasil kawin campur dgn WN Turki). Utk mengurus İkametnya anak, butuh AKTA Lahir yg diterjemahkan kedalam bhs Turki lalu disahkan di Notaris, lalu surat ijin bpk kandung yg disahkan oleh Notaris atw bs diganti dgn surat keputusan Mahkamah (PA) bhw pengasuhan anak diserahkan sepenuhnya kpd ibu kandung. Surat tsb semuanya diterjemahkan kedalam bhs Turki lalu disahkan oleh notaris, lalu dilaporkan ke Embassy Turkey yg ada di Jakarta. Nanti pihak embassy akn mengeluarkan surat utk diteruskan kpd Emniyet Mudurluğu dan Nüfüs Mudurluğu di Turki (sbg persyaratan İkamet anak).

      Barangkali pengalaman bbrp teman yang lain berbeda dengan diatas. Yuk kita berbagi info dan pengalaman tentang ikamet disini !

      Source:
      Sri Zehra Ddc

      Dokumen-dokumen Kependudukan yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil RI

      1       Penerbitan Kartu Tanda Penduduk         
      2       Pengurusan Kartu Keluarga (KK)              
      3       Pendaftaran Pindah Datang Penduduk WNI Dalam Wilayah NKRI          
      4       Pendaftaran Pindah Datang Orang Asing Dalam Wilayah               
      5       Pendaftaran Pindah Datang Antar Negara

      I   PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
           1.  Penerbitan KTP baru bagi Penduduk Warga Negara Indonesia dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
                a. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin;
                b. Surat Pengantar RT dan Lurah;
                c. Fotokopi:
                d. KK;
                e. Kutipan Akta Nikah/Buku Nikah bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun;
                f. Kutipan Akta Kelahiran; dan
                g. Surat Keterangan datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi penduduk yang datang dari luar negeri karena pindah.
           2. Penerbitan KTP baru bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
                a. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin;
                b. Fotokopi:
                     •  KK;
                     •  Kutipan Akta Nikah bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun tapi sudah menikah;
                     •  Paspor dan Izin Tinggal Tetap; dan
                     •  Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
           3.  Penerbitan KTP karena hilang atau rusak bagi penduduk, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
                a.  Surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusak;
                b.  Fotokopi KK;
                c.  dan Paspor dan Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing.
           4.  Penerbitan KTP karena pindah bagi penduduk dan pindah datang bagi penduduk dari luar wilayah, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
                a.  Surat Keterangan Pindah dari Kelurahan / Kecamatan bagi perpindahan penduduk dalam wilayah;
                b.  Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi penduduk yang datang dari luar negeri karena pindah.
                c.  Surat Keterangan pindah yang diterbitkan instansi pelaksana dari daerah asal bagi penduduk pendatang;
           5.  Penerbitan KTP karena perpanjangan bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
                a.  Fotokopi KK;
                b.  KTP lama; dan
                c.  Fotokopi Paspor, Izin Tinggal Tetap, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap.
           6.  Penerbitan KTP karena adanya perubahan data bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
                a.  fotokopi KK;
                b.  KTP lama; dan
                c.  Surat keterangan/ bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
           7.  Penerbitan KTP bagi penduduk pindah datang dari luar wilayah sebagaimana dimaksud dalam point (4) dilaksanakan secara on line di Tempat Perekaman Data Kependudukan Instansi Pelaksana.
           8.  Permohonan KTP Warga Negara Indonesia disampaikan kepada RT dan Lurah dengan menyerahkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam point (1 s/d 7).
                a.  Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin;
                b.  Surat Pengantar RT dan Lurah;
                c.  Fotokopi:
                     •   KK;
                     •   Kutipan Akta Nikah/Buku Nikah bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun;
                     •   Kutipan Akta Kelahiran; dan
                     •   Surat Keterangan datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi penduduk yang datang dari luar negeri karena pindah.
           9.  Proses penerbitan KTP di Kelurahan sebagaimana dimaksud pada point (8), dilakukan dengan tata cara:
                a.  Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan KTP (F1.0 );
                b.  Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
                c.  Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data;
                d.  Lurah menandatangani formulir permohonan KTP;
                e.  Petugas registrasi menyerahkan formulir permohonan KTP kepada penduduk untuk dilaporkan kepada camat.
           10.  Proses penerbitan KTP di Kecamatan sebagaimana dimaksud pada point (9) huruf e, dilakukan dengan tata cara:
                a.  Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
                b.  Camat menandatangani formulir permohonan KTP;
                c.  Petugas registrasi menyampaikan formulir permohonan KTP yang dilampiri dengan kelengkapan berkas persyaratan kepada Instansi Pelaksana sebagai penerbit KTP.
           11.  Penerbitan KTP di Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada point (10) huruf c, dilakukan dengan tata cara:
                a.  Petugas registrasi melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan;
                b.  Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani KTP.
                c.  Penerbitan KTP untuk yang mengurus baru maupun perpanjangan penduduk dilakukan di Tempat Perekaman Data Kependudukan secara on line di Kecamatan dan Instansi Pelaksana.
           12.  Permohonan KTP Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap disampaikan kepada kepada Instansi Pelaksana dengan membawa persyaratan sebagaimana dimaksud dalam point (2) dan point (1 s/d 7).
           13.  Instansi Pelaksana memproses Penerbitan KTP Orang Asing sebagaimana dimaksud pada point (12), dengan tata cara:
                a.  Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap mengisi dan menandatangani formulir permohonan KTP Orang Asing;
                b.  Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
                c.  Petugas registrasi melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan;
                d.  Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Kartu Tanda Penduduk.
           14.  Dalam hal KTP diterbitkan karena perpanjangan, KTP lama ditarik oleh Instansi Pelaksana yang menerbitkannya.
           15.  Dalam KTP dimuat pas photo berwarna dari penduduk yang bersangkutan, dengan ketentuan:
                a.  penduduk yang lahir pada tahun ganjil, latar belakang pas photo berwarna merah; atau
                b.  penduduk yang lahir pada tahun genap, latar belakang pas photo berwarna biru.
           16.  Pas photo sebagaimana dimaksud pada point (15) berukuran 2 × 3 cm dengan ketentuan 70% tampak wajah dan dapat menggunakan jilbab.

      PENGURUSAN KARTU KELUARGA (KK)
      1.    Penerbitan Kartu Keluarga (KK) :
      1. Penduduk Warga Negara Indonesia yang mau berdomisili di wajib melaporkan susunan keluarganya kepada Instansi Pelaksana melalui RT, Lurah dan Camat.
      2. Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap wajib melaporkan susunan keluarganya kepada Instansi Pelaksana.
      3. Pelaporan sebagaimana dimaksud pada point (1) dan point (2) sebagai dasar untuk penerbitan KK.
      4. Penerbitan KK baru bagi penduduk sebagaimana dimaksud dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
      • a.    Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing;
      • b.    Fotokopi atau menunjukkan Kutipan Akta Nikah/ Kutipan Akta Perkawinan;
      • c.    Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diterbitkan instansi pelaksana atau;
      • d.    Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.
      2.    Penduduk Warga Negara Indonesia yang akan berdomisili menyerahkan persyaratan :
      • a.    Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing;
      • b.    Fotokopi atau menunjukkan Kutipan Akta Nikah/ Kutipan Akta Perkawinan;
      • c.    Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diterbitkan instansi pelaksana atau;
      • d.    Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.
      3.    Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk yang mengalami kelahiran, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
      • a.    KK lama; dan
      • b.    Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan.
      4.    Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang ke dalam KK bagi penduduk dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
      • a.    KK lama;
      • b.    KK yang akan ditumpangi;
      • c.    Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diterbitkan Instansi Pelaksana ; dan/atau
      • d.    Surat keterangan Datang dari Luar Negeri bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari Luar Negeri karena pindah.
      5.    Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tiggal Tetap untuk menumpang ke dalam KK warga Negara Indonesia atau Orang Asing dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
      • a.    KK lama atau KK yang ditumpangi;
      • b.    Paspor;
      • c.    Izin Tinggal Tetap; dan
      • d.    Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi Orang Asing Tinggal Tetap.
      6.    Perubahan KK karena pengurangan anggota keluarga dalam KK karena perpindahan dan kematian bagi penduduk dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
      • a.    KK lama;
      • b.    Surat Keterangan Kematian; atau
      • c.    Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diterbitkan Instansi Pelaksana.
      7.    Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi penduduk dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
      • a.    Surat Keterangan kehilangan dari Lurah;
      • b.    KK yang Rusak;
      • c.    Fotokopi atau menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga; atau
      • d.    Dokumen keimigrasian bagi Orang Asing
      8.    Proses penerbitan atau perubahan KK di Kelurahan sebagaimana dilakukan dengan tata cara:
      • a.    Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan KK;
      • b.    Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa penting;
      • c.    Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
      • d.    Lurah menandatangani formulir permohonan KK; dan
      • e.    Petugas registrasi meneruskan berkas formulir permohonan KK kepada Camat sebagai dasar proses penerbitan atau perubahan KK di Kecamatan.
      9.    Proses penerbitan atau perubahan KK di Kecamatan dilakukan dengan tata cara:
      • a.    Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
      • b.    Camat menandatangani formulir permohonan KK;
      • c.    Petugas menyampaikan formulir permohonan KK yang dilampiri dengan kelengkapan berkas persyaratan kepada Instansi Pelaksana;
      • d.    Proses penerbitan KK dilakukan di TPDK Kecamatan.
      10.    Penerbitan atau perubahan KK di Instansi Pelaksana dilakukan dengan tata cara:
      • a.    Petugas melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan;
      • b.    Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani KK.
      • c.    Proses penerbitan KK dilakukan di Tempat Perekaman Data Kependudukan Instansi Pelaksana.
      11.    Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap wajib melapor kepada Instansi Pelaksana dengan menyerahkan persyaratan
      • a.    Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing;
      • b.    Fotokopi atau menunjukkan Kutipan Akta Nikah/ Kutipan Akta Perkawinan;
      • c.    Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diterbitkan instansi pelaksana atau;
      • d.    Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.
      12.    Instansi Pelaksana memproses penerbitan atau perubahan KK dengan tata cara:
      • a.    penduduk mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan KK( F1.06
      • b.    petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
      • c.    petugas menandatangani Formulir Permohonan KK;
      • d.    petugas melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan.
      13.    Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani KK.
      14.    Proses penerbitan dilakukan di Tempat Perekaman Data Kependudukan Instansi Pelaksana.

      PENDAFTARAN PINDAH DATANG PENDUDUK WNI DALAM WILAYAH NKRI
      1. Persyaratan dan tata cara pendaftaran perpindahan penduduk Warga Negara Indonesia dalam Wilayah negara kesatuan Republik Indonesia dilakukan dengan memperhatikan klasifikasi perpindahan penduduk.
      2.     Klasifikasi perpindahan penduduk sebagaimana dimaksud pada point (1), sebagai berikut:
      • a.      dalam satu kelurahan;
      • b.     antar kelurahan dalam satu kecamatan;
      • c.      antar kecamatan dalam satu kota;
      • d.     antar kabupaten atau kota dalam satu provinsi; atau
      • e.      antar propinsi.
      3.     Pelaporan pendaftaran perpindahan penduduk dengan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Point (2) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, dilakukan dengan memenuhi syarat berupa surat pengantar RT, KK, dan KTP untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah.
      4.     Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada point (3), berlaku selama 30 (tiga puluh) hari kerja.
      5.     Pada saat diserahkan Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada point (2) kepada Penduduk, KTP yang bersangkutan dicabut dan dimusnahkan oleh Instansi yang menerbitkan Surat Keterangan Pindah.
      6.     Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada point (5), berlaku sebagai pengganti KTP selama KTP baru belum diterbitkan.
      7.    Penduduk Warga Negara Indonesia yang bermaksud pindah dengan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam point (2) huruf a, melapor kepada RT, Lurah dengan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam point (3 s/d 6).
      8.     Pendaftaran penduduk antar Kelurahan sebagaimana dimaksud pada point (7) dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
      • a.      Petugas mengisi dan menandatangani formulir Permohonan Pindah;
      • b.     Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
      • c.     Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
      • d.     Lurah atas nama Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang; dan
      • e.     Petugas registrasi mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk.
      9.     Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada point (8) huruf a digunakan sebagai dasar untuk:
      • a.      proses perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga dalam KK yang tidak pindah;
      • b.     proses penerbitan KK dan KTP dengan alamat baru; dan
      • c.      perekaman ke dalam database kependudukan.
      10.  Penduduk yang bermaksud pindah dengan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam point (2) huruf b, melapor kepada Lurah dengan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal (3 s/d 6).
      11.  Pendaftaran penduduk di Kelurahan sebagaimana dimaksud pada point (10) dilakukan dengan tata cara:
      • a.      Penduduk mengisi dan menandatangani formulir Permohonan Pindah dan membawa surat keterangan dari RT;
      • b.     Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
      • c.     Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
      • d.     Lurah atas nama Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah;
      • e.      Petugas registrasi mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk; dan
      • f.      Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada huruf d diserahkan kepada penduduk untuk dilaporkan kepada lurah tempat tujuan.
      12.  Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada point (11) huruf d digunakan sebagai dasar:
      • a.     proses perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga dalam KK yang tidak pindah; dan
      • b.     perekaman ke dalam database kependudukan.
      13.  Penduduk sebagaimana dimaksud dalam point (2), melaporkan kedatangannya kepada RT dan Lurah tempat tujuan dengan menunjukkan Surat Keterangan Pindah dari Kelurahan/Kecamatan/ Instansi Pelaksana.
      14.  Pendaftaran penduduk di Kelurahan sebagaimana dimaksud pada point (13) dilakukan dengan tata cara:
      • a.     Penduduk mengisi dan menandatangani formulir Permohonan Pindah Datang untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah Datang;
      • b.     Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
      • c.      Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; dan
      • d.    Lurah atas nama Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang.
      15.  Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada point (14) huruf d, digunakan sebagai dasar:
      • a.      proses penerbitan KK dan KTP dengan alamat baru; dan
      • b.     perekaman ke dalam database kependudukan.
      16.  Penduduk yang bermaksud pindah dengan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam point (2) huruf c, melapor kepada RT dan Lurah dengan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam point (3 s/d 6).
      17.  Pendaftaran penduduk Kota di Kelurahan sebagaimana dimaksud pada point (16) dilakukan dengan tata cara:
      • a.     Penduduk mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pindah;
      • b.     Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
      • c.    Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
      • d.     Lurah mengetahui dan membubuhkan tanda tangan pada Surat Pengantar dari RT;
      • e.      Petugas registrasi mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk; dan
      • f.      Petugas registrasi meneruskan berkas Formulir Permohonan Pindah sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan Surat Pengantar sebagaimana dimaksud pada huruf d kepada Camat.
      18.  Pendaftaran penduduk di kecamatan sebagaimana dimaksud pada point (17) huruf f dilakukan dengan tata cara:
      • a.     Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
      • b.     Camat atas nama Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah; dan
      • c.      Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada huruf b diserahkan kepada penduduk untuk dilaporkan secara berjenjang mulai dari RT, Kelurahan dan Kecamatan tempat tujuan.
      19.  Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada point (18) huruf b digunakan sebagai dasar:
      • a.      proses perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga dalam KK yang tidak pindah; dan
      • b.     perekaman ke dalam database kependudukan.
      20.  Penduduk sebagaimana dimaksud dalam point (10 s/d 14), melaporkan kedatangannya kepada Lurah di tempat tujuan dengan menunjukkan Surat Keterangan Pindah.
      21.  Penduduk sebagaimana dimaksud dalam point (10 s/d 14), melaporkan kedatangannya kepada Lurah di tempat tujuan dengan menunjukkan Surat Keterangan Pindah.
      22.  Pendaftaran penduduk di Kelurahan sebagaimana dimaksud pada point (20) dilakukan dengan tata cara:
      • a.   Penduduk mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pindah Datang;
      • b.     Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
      • c.      Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; dan
      • d.     Lurah menandatangani dan meneruskan Formulir Permohonan Pindah Datang sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Camat.
      23.  Pendaftaran penduduk di kecamatan sebagaimana dimaksud pada point (21) huruf d dilakukan dengan tata cara:
      • a.      Petugas register melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; dan
      • b.     Camat atas nama Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang.
      24.  Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada point (22) huruf b, digunakan sebagai dasar :
      • a.     Proses penerbitan KK dan KTP dengan alamat baru;
      • b.     Perekaman ke dalam database kependudukan.
      25.  Penduduk yang bermaksud pindah dengan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam point (2) huruf d dan huruf e, melapor kepada Lurah dengan memenuhi syarat sebagaimana dalam Point (3 s/d 6)
      26.  Pendaftaran penduduk di Kelurahan sebagaimana dimaksud pada point (1) dilakukan dengan tata cara:
      • a.      Penduduk mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pindah;
      • b.     Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
      • c.     Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
      • d.     Lurah menandatangani Surat Pengantar Pindah antar kabupaten/kota atau antar provinsi;
      • e.     Petugas registrasi mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk; dan
      • f.      Petugas registrasi meneruskan berkas Formulir Permohonan Pindah sebagaimana dimaksud pada huruf a dan Surat Pengantar Pindah sebagaimana dimaksud pada huruf d kepada camat.
      27.  Pendaftaran penduduk di Kecamatan sebagaimana dimaksud pada point (25) huruf f dilakukan dengan tata cara:
      • a.      Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
      • b.     Camat menandatangani Surat Pengantar Pindah antar kabupaten/ kota atau antar provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f; dan
      • c.      Petugas registrasi menyampaikan Formulir Permohonan Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan huruf f serta Surat Pengantar pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b kepada kepala Instansi Pelaksana sebagai dasar penerbitan surat keterangan pindah.
      28.  Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah serta menyerahkan kepada penduduk untuk dilaporkan ke daerah tujuan.
      29.  Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai dasar:
      • a.      proses perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga dalam KK yang tidak pindah; dan
      • b.     perekaman ke dalam database kependudukan.
      30.  Bagi penduduk pendatang dari luar wilayah yang bermaksud tinggal sementara cukup melapor kepada RT atau Lurah setempat.
      31.  Penduduk dari luar wilayah yang bermaksud pindah datang dengan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam point (2) huruf d dan huruf e, melaporkan kedatangannya kepada Lurah di tempat tujuan dengan menunjukkan Surat keterangan pindah.
      32.  Pendaftaran penduduk di Kelurahan sebagaimana dimaksud pada point (30) dilakukan dengan tata cara:
      • a.      Penduduk mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pindah Datang;
      • b.     Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan peristiwa Penting;
      • c.     Petugas registrasi melakukanverifikasi dan validasi data penduduk; dan
      • d.     Lurah menandatangani dan meneruskan Formulir Permohonan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a kepada Camat.
      33.  Pendaftaran penduduk di Kecamatan sebagaimana dimaksud pada point (31) huruf d dilakukan dengan tata cara:
      • a.      Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; dan
      • b.     Camat menandatangani Formulir Permohonan Pindah Datang dan menyampaikan kepada Kepala Instansi Pelaksana sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang.
      34.  Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada point (33), digunakan sebagai dasar:
      • a.      proses penerbitan KK dan KTP denganalamat baru; dan
      • b.   perekaman ke dalam database kependudukan.
      • c.      Bagi penduduk pendatang dari luar wilayah yang bermaksud tidak tinggal tetap dan tidak membawa surat keterangan pindah yang diterbitkan oleh instansi pelaksana daerah asal diberikan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh instansi pelaksana

      PENDAFTARAN PINDAH DATANG PENDUDUK WNI DALAM WILAYAH NKRI
      1. Persyaratan dan tata cara pendaftaran perpindahan penduduk Warga Negara Indonesia dalam Wilayah negara kesatuan Republik Indonesia dilakukan dengan memperhatikan klasifikasi perpindahan penduduk.
      2. Klasifikasi perpindahan penduduk sebagaimana dimaksud pada point (1), sebagai berikut:
        1. dalam satu kelurahan;
        2. antar kelurahan dalam satu kecamatan;
        3. antar kecamatan dalam satu kota;
        4. antar kabupaten atau kota dalam satu provinsi; atau
        5. antar propinsi.
      3. Pelaporan pendaftaran perpindahan penduduk dengan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Point (2) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, dilakukan dengan memenuhi syarat berupa surat pengantar RT, KK, dan KTP untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah.
      4. Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada point (3), berlaku selama 30 (tiga puluh) hari kerja.
      5. Pada saat diserahkan Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada point (2) kepada Penduduk, KTP yang bersangkutan dicabut dan dimusnahkan oleh Instansi yang menerbitkan Surat Keterangan Pindah.
      6. Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada point (5), berlaku sebagai pengganti KTP selama KTP baru belum diterbitkan.
      7. Penduduk Warga Negara Indonesia yang bermaksud pindah dengan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam point (2) huruf a, melapor kepada RT, Lurah dengan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam point (3 s/d 6).
      8. Pendaftaran penduduk antar Kelurahan sebagaimana dimaksud pada point (7) dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
        1. Petugas mengisi dan menandatangani formulir Permohonan Pindah;
        2. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
        3. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
        4. Lurah atas nama Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang; dan
        5. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk.
      9. Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada point (8) huruf a digunakan sebagai dasar untuk:
        1. proses perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga dalam KK yang tidak pindah;
        2. proses penerbitan KK dan KTP dengan alamat baru; dan
        3. perekaman ke dalam database kependudukan.
      10. Penduduk yang bermaksud pindah dengan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam point (2) huruf b, melapor kepada Lurah dengan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal (3 s/d 6).
      11. Pendaftaran penduduk di Kelurahan sebagaimana dimaksud pada point (10) dilakukan dengan tata cara:
        1. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir Permohonan Pindah dan membawa surat keterangan dari RT;
        2. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
        3. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
        4. Lurah atas nama Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah;
        5. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk; dan
        6. Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada huruf d diserahkan kepada penduduk untuk dilaporkan kepada lurah tempat tujuan.
      12. Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada point (11) huruf d digunakan sebagai dasar:
        1. proses perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga dalam KK yang tidak pindah; dan
        2. perekaman ke dalam database kependudukan.
      13. Penduduk sebagaimana dimaksud dalam point (2), melaporkan kedatangannya kepada RT dan Lurah tempat tujuan dengan menunjukkan Surat Keterangan Pindah dari Kelurahan/Kecamatan/ Instansi Pelaksana.
      14. Pendaftaran penduduk di Kelurahan sebagaimana dimaksud pada point (13) dilakukan dengan tata cara:
        1. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir Permohonan Pindah Datang untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah Datang;
        2. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
        3. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; dan
        4. Lurah atas nama Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang.
      15. Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada point (14) huruf d, digunakan sebagai dasar:
        1. proses penerbitan KK dan KTP dengan alamat baru; dan
        2. perekaman ke dalam database kependudukan.
      16. Penduduk yang bermaksud pindah dengan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam point (2) huruf c, melapor kepada RT dan Lurah dengan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam point (3 s/d 6).
      17. Pendaftaran penduduk Kota di Kelurahan sebagaimana dimaksud pada point (16) dilakukan dengan tata cara:
      Penduduk mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pindah;
        1. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
        2. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
        3. Lurah mengetahui dan membubuhkan tanda tangan pada Surat Pengantar dari RT;
        4. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk; dan
        5. Petugas registrasi meneruskan berkas Formulir Permohonan Pindah sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan Surat Pengantar sebagaimana dimaksud pada huruf d kepada Camat.
      1. Pendaftaran penduduk di kecamatan sebagaimana dimaksud pada point (17) huruf f dilakukan dengan tata cara:
        1. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
        2. Camat atas nama Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah; dan
        3. Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada huruf b diserahkan kepada penduduk untuk dilaporkan secara berjenjang mulai dari RT, Kelurahan dan Kecamatan tempat tujuan.
      2. Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada point (18) huruf b digunakan sebagai dasar:
        1. proses perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga dalam KK yang tidak pindah; dan
        2. perekaman ke dalam database kependudukan.
      3. Penduduk sebagaimana dimaksud dalam point (10 s/d 14), melaporkan kedatangannya kepada Lurah di tempat tujuan dengan menunjukkan Surat Keterangan Pindah.
      4. Penduduk sebagaimana dimaksud dalam point (10 s/d 14), melaporkan kedatangannya kepada Lurah di tempat tujuan dengan menunjukkan Surat Keterangan Pindah.
      5. Pendaftaran penduduk di Kelurahan sebagaimana dimaksud pada point (20) dilakukan dengan tata cara:
        1. Penduduk mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pindah Datang;
        2. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
        3. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; dan
        4. Lurah menandatangani dan meneruskan Formulir Permohonan Pindah Datang sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Camat.
      6. Pendaftaran penduduk di kecamatan sebagaimana dimaksud pada point (21) huruf d dilakukan dengan tata cara:
        1. Petugas register melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; dan
        2. Camat atas nama Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang.
      7. Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada point (22) huruf b, digunakan sebagai dasar :
        1. Proses penerbitan KK dan KTP dengan alamat baru;
        2. Perekaman ke dalam database kependudukan.
      8. Penduduk yang bermaksud pindah dengan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam point (2) huruf d dan huruf e, melapor kepada Lurah dengan memenuhi syarat sebagaimana dalam Point (3 s/d 6)
      9. Pendaftaran penduduk di Kelurahan sebagaimana dimaksud pada point (1) dilakukan dengan tata cara:
        1. Penduduk mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pindah;
        2. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
        3. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
        4. Lurah menandatangani Surat Pengantar Pindah antar kabupaten/kota atau antar provinsi;
        5. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk; dan
        6. Petugas registrasi meneruskan berkas Formulir Permohonan Pindah sebagaimana dimaksud pada huruf a dan Surat Pengantar Pindah sebagaimana dimaksud pada huruf d kepada camat.
      10. Pendaftaran penduduk di Kecamatan sebagaimana dimaksud pada point (25) huruf f dilakukan dengan tata cara:
        1. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
        2. Camat menandatangani Surat Pengantar Pindah antar kabupaten/ kota atau antar provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f; dan
        3. Petugas registrasi menyampaikan Formulir Permohonan Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan huruf f serta Surat Pengantar pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b kepada kepala Instansi Pelaksana sebagai dasar penerbitan surat keterangan pindah.
      11. Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah serta menyerahkan kepada penduduk untuk dilaporkan ke daerah tujuan.
      12. Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai dasar:
        1. proses perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga dalam KK yang tidak pindah; dan
        2. perekaman ke dalam database kependudukan.
      13. Bagi penduduk pendatang dari luar wilayah yang bermaksud tinggal sementara cukup melapor kepada RT atau Lurah setempat.
      14. Penduduk dari luar wilayah yang bermaksud pindah datang dengan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam point (2) huruf d dan huruf e, melaporkan kedatangannya kepada Lurah di tempat tujuan dengan menunjukkan Surat keterangan pindah.
      15. Pendaftaran penduduk di Kelurahan sebagaimana dimaksud pada point (30) dilakukan dengan tata cara:
        1. Penduduk mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pindah Datang;
        2. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan peristiwa Penting;
        3. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; dan
        4. Lurah menandatangani dan meneruskan Formulir Permohonan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a kepada Camat.
      16. Pendaftaran penduduk di Kecamatan sebagaimana dimaksud pada point (31) huruf d dilakukan dengan tata cara:
        1. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; dan
        2. Camat menandatangani Formulir Permohonan Pindah Datang dan menyampaikan kepada Kepala Instansi Pelaksana sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang.
      17. Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada point (33), digunakan sebagai dasar:
        1. proses penerbitan KK dan KTP dengan alamat baru; dan
        2. perekaman ke dalam database kependudukan.
        3. Bagi penduduk pendatang dari luar wilayah yang bermaksud tidak tinggal tetap dan tidak membawa surat keterangan pindah yang diterbitkan oleh instansi pelaksana daerah asal diberikan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh instansi pelaksana

      PENDAFTARAN PINDAH DATANG ORANG ASING DALAM WILAYAH
      1. Persyaratan tata cara perpindahan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dan orang asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap dalam Wilayah dilakukan dengan memperhatikan klasifikasi perpindahan penduduk.
      2. Klasifikasi perpindahan orang asing sebagaimana dimaksud pada point (1)adalah sebagai berikut:
        1. antar kelurahan;
        2. antar kecamatan;
        3. antar kabupaten/kota;
      3. Pelaporan pendaftaran Pindah Datang Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap dalam wilayah, dilakukan dengan memenuhi syarat sebagai berikut:
        1. KK;
        2. KTP untuk orang asing;
        3. Fotokopi Paspor dengan menunjukkan aslinya;
        4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap;
        5. Menunjukkan buku Pengawasan Orang Asing; dan
        6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
      4. Pelaporan pendaftaran Pindah Datang Orang Asing yang memiliki Izin tinggal Terbatas dalam wilayah, dilakukan dengan memenuhi syarat sebagai berikut:
        1. Surat Keterangan Tempat Tinggal;
        2. Fotokopi Paspor;
        3. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas; dan
        4. Surat Keterangan Catatan kepolisian.
      5. Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang bermaksud pindah dengan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam point (2) huruf a, melapor kepada Kepala Instansi Pelaksana dengan membawa persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Point ( 3 & 2).
      6. Pendaftaran Orang Asing di Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada point (5) dilakukan dengan tata cara:
        1. Orang Asing mengisi dan menandatangani Formulir Surat keterangan Pindah Datang;
        2. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data;
        3. Kepala Instansi Pelaksana menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang;
        4. Petugas merekam data dalam database kependudukan; dan
        5. Petugas menyampaikan lembar kedua Surat Keterangan Pindah Datang kepada lurah tempat tinggal asal.
      7. Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada point (6) huruf c digunakan sebagai dasar:
        1. Perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga dalam KK yang tidak pindah;
        2. Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal dengan alamat baru bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas; atau
        3. Penerbitan KK dan KTP dengan alamat baru bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap.
      8. Instansi Pelaksana menyampaikan data Pindah Datang Orang Asing kepada Camat dan Lurah.
      9. Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas atau Orang Asing yang memilki Izin Tinggal tetap yang bermaksud pindah dengan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam point (2) huruf b dan huruf c, melapor kepada Kepala Instansi Pelaksana dengan membawa persyaratan sebagaimana dimaksud dalam point (3 & 2).
      10. Pendaftaran Orang Asing di Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada point (9) dilakukan dengan tata cara:
        1. Orang Asing mengisi dan menandatangani Formulir Surat Keterangan Pindah Datang;
        2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data;
        3. Kepala Instansi Pelaksana menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang dan menyerahkan kepada Orang Asing untuk dilaporkan ke Camat atau daerah tujuan; dan
        4. Petugas merekam data dalam database kependudukan.
      11. Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dmaksud pada point (10) huruf c digunakan sebagai dasar perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga dalam KK yang tidak pindah.
      12. Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang bermaksud pindah datang dengan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam point (2) huruf b dan huruf c, melaporkan kedatangannya kepada Kepala Instansi Pelaksana dengan menyerahkan Surat Keterangan Pindah Datang.
      13. Pendaftaran Orang Asing di Instansi pelaksana sebagaimana dimaksud pada point (12) dilakukan dengan tata cara:
        1. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data;
        2. Kepala Instansi pelaksana menandatangani Surat Keterangan pindah Datang; dan
        3. Petugas merekam data dalam database kependudukan.
      14. Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada point (13) huruf b digunakan sebgai dasar:
        1. penerbitan KK dan KTP dengan alamat baru bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal tetap; atau
        2. Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal dengan alamat baru bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas.
      15. Instansi Pelaksana menyampaikan data Pindah Datang Orang Asing kepada Camat dan Lurah.

      PENDAFTARAN PINDAH DATANG ANTAR NEGARA
      1. Perpindahan penduduk antar negara, meliputi klasifikasi sebagai berikut:
        1. Penduduk pindah ke luar negeri untuk menetap dalam jangka waktu 1 (satu) tahun atau lebih berturut-turut;
        2. Warga Negara Indonesia datang dari luar negeri karena pindah dan menetap di Indonesia;
        3. Orang Asing datang dari luar negeri dengan Izin Tinggal Terbatas; d. Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal tetap yang akan pindah ke luar negeri.
      2. Pendaftaran bagi penduduk Warga Negara Indonesia yang akan pindah sebagaimana dimaksud dalam point (1) huruf a, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
        1. Surat keterangan pindah dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
        2. KK; dan
        3. KTP.
      3. Pendaftaran bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam point (1) huruf b dilakukan dengan memenuhi syarat berupa paspor atau dokumen pengganti paspor.
      4. Pendaftaran bagi orang asing yang datang dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
        1. Paspor; dan
        2. Izin Tinggal terbatas.
      5. Pendaftaran bagi Orang Asing yang akan pindah ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam point (1) huruf d dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
        1. KK dan KTP bagi Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap; dan
        2. Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas.
      6. Penduduk yang akan pindah ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam point (1) huruf a, melapor kepada RT dan Lurah dengan membawa syarat sebagaimana dimaksud dalam point (2)
      7. Pendaftaran penduduk Warga Negara Indonesia di Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara:
        1. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir Surat Pengantar pindah ke Luar Negeri;
        2. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
        3. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
        4. Lurah mengetahui dan menandatangani serta meneruskan Surat Pengantar Pindah ke Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada camat; dan
        5. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk.
      8. Pendaftaran penduduk di Kecamatan sebagaimana dimaksud pada point (7) huruf d, dilakukan dengan tata cara:
        1. Surat Pengantar Pindah ke Luar Negeri dari penduduk diketahui Camat dengan membubuhkan tandatangan;
        2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
        3. Petugas meneruskan Surat Pengantar Pindah ke Luar Negeri kepada Instansi Pelaksana; dan
        4. Petugas registrasi merekam data dalam database kependudukan.
      9. Pendaftaran penduduk Warga Negara Indonesia di Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada point (8) huruf c, dilakukan dengan tata cara:
        1. petugas menerima Surat Pengantar pindah ke Luar Negeri dari penduduk disertai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b dan huruf c;
        2. petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
        3. Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat keterangan Pindah ke Luar Negeri;
        4. Petugas registrasi mencabut KTP penduduk yang telah mendapat Surat keterangan Pindah ke Luar Negeri; 
        5. Dalam hal satu keluarga pindah ke luar negeri, KK penduduk yang pindah dicabut oleh Instansi Pelaksana; dan
        6. Dalam hal satu orang atau beberapa orang dari satu keluarga pindah ke luar negeri, Instansi Pelaksana melakukan perubahan KK bagi anggota keluarga yang tinggal.
      10. Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam point (9) huruf c, di gunakan untuk pengurusan paspor dan pelaporan pada Perwakilan Republik Indonesia negara tujuan.
      11. Penduduk Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam point (1) huruf b, melapor kepada Instansi Pelaksana dengan membawa syarat sebagaimana dimaksud dalam point (3)
      12. Instansi Pelaksana melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada point (10), dengan tata cara:
        1. Warga Negara indonesia mengisi dan menandatangani formulir Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri;
        2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data;
        3. Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri, KK dan KTP dan
        4. Petugas merekam data dalam database kependudukan.
      13. Warga Negara Indonesia yang telah mendapatkan KK dan KTP sebagaimana dimaksud pada point (12) huruf c, melaporkan kedatangannya kepada Camat, Lurah dan RT tempat domisili dengan menyerahkan Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri.
      14. Lurah melakukan pendaftaran penduduk yang melaporkan kedatangannya sebagaimana dimaksud pada point (13) denga cara petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting, Buku Induk Penduduk, dan Buku Mutasi Penduduk.
      15. Orang Asing yang datang dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam point (1) huruf c, melapor kepada Instansi Pelaksana dengan membawa syarat sebagaimana dimaksud dalam point (3).
      16. Instansi Pelaksana melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada point (15), dengan tata cara:
        1. Orang Asing mengisi dan menandatangani formulir Pendaftaran Orang Asing Tinggal terbatas;
        2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data;
        3. Kepala Instansi pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Tempat Tinggal; dan
        4. Petugas merekam data dalam database kependudukan.
      17. Instansi Pelaksana menyampaikan data Pindah Datang Orang Asing kepada Camat dan Lurah.
      18. Lurah melakukan pendaftaran Orang Asing yang melaporkan kedatangannya sebagaimana dimaksud pada point (17) dengan cara petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa penting, Buku Induk penduduk, dan Buku Mutasi penduduk.
      19. Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang berubah status menjadi Izin Tinggal Tetap, melapor kepada Instansi Pelaksana dengan membawa persyaratan:
        1. Paspor;
        2. Surat Keterangan Tempat Tinggal;
        3. Kartu Izin Tinggal Tetap; dan
        4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
      20. Pendaftaran Orang Asing di Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada point (19), dilakukan dengan tata cara:
        1. Orang Asing mengisi dan menandatangani formulir Pendaftaran Orang Asing Tinggal Tetap;
        2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data;
        3. Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani KK dan KTP Orang Asing; dan
        4. Petugas registrasi merekam data dalam database kependudukan.
      21. Instansi Pelaksana menyampaikan data Pindah Datang Orang Asing kepada Camat dan Lurah.
      22. Lurah melakukan Pendaftaran Orang Asing yang melaporkan kedatangannya sebagaimana dimaksud pada point (21) dengan cara petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting, Buku Induk Penduduk, dan Buku Mutasi Penduduk.
      23. Orang Asing yang akan pindah ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam point (1) huruf d, melapor kepada Instansi Pelaksana dengan membawa persyaratan sebagaimana dimaksud dalam point (5).
      24. Pendaftaran Orang Asing di Instansi pelaksana sebagaimana dimaksud pada point (23), dilakukan dengan tata cara:
        1. Orang Asing mengisi dan menandatangani formulir Keterangan Pindah ke Luar Negeri;
        2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data;
        3. Kepala Instansi Pelaksana menyimpan KK dan KTP orang asing atau Surat Keterangan Tempat tinggal dari Orang Asing yang akan pindah;
        4. Petugas merekam data dalam database kependudukan; dan
        5. Petugas menyampaikan formulir Keterangan Pindah ke Luar Negeri kepada Camat dan Lurah tempat domisili.
      25. Lurah melakukan Pendaftaran Orang Asing yang telah pindah ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada point (24) huruf e dengan cara petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting, Buku Induk Penduduk, dan Buku Mutasi Penduduk.
      Source: Ita Subiakto Cousin (Staff Capil Jakarta dan Member KKC)